KPAI Minta Sekolah Jamin Hak Belajar Anak dengan HIV/AIDS Tanpa Diskriminasi

Schoolmedia News Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah untuk memastikan setiap anak yang hidup dengan HIV/AIDS tetap memperoleh hak atas pendidikan tanpa diskriminasi. KPAI menegaskan bahwa anak dengan HIV/AIDS adalah korban yang harus dilindungi, sehingga tidak boleh mengalami penolakan, pengucilan, maupun perlakuan berbeda di lingkungan sekolah.
Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menyampaikan bahwa pemenuhan hak anak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menurutnya, setiap anak berhak untuk tumbuh, berkembang, memperoleh layanan kesehatan, mendapatkan pendidikan, serta terbebas dari segala bentuk diskriminasi.
"Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Anak dengan HIV/AIDS adalah korban yang harus dilindungi, bukan disalahkan atau dikucilkan," tegas Aris.
KPAI menilai masih adanya stigma di masyarakat terhadap anak yang hidup dengan HIV/AIDS menjadi tantangan besar dalam pemenuhan hak mereka. Tidak sedikit anak yang mengalami penolakan atau perundungan karena minimnya pemahaman mengenai cara penularan HIV. Padahal, HIV tidak menular melalui interaksi sosial sehari-hari seperti belajar bersama, berjabat tangan, berbagi ruang kelas, atau bermain dengan teman sebaya.
Selain menjamin akses pendidikan, KPAI meminta pemerintah memastikan seluruh anak dengan HIV/AIDS memperoleh layanan kesehatan yang memadai, termasuk akses terhadap terapi antiretroviral (ARV), layanan kesehatan yang ramah anak, serta dukungan psikososial. Menurut KPAI, pemenuhan hak kesehatan dan pendidikan harus berjalan beriringan agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
KPAI juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas anak yang hidup dengan HIV/AIDS. Sekolah, tenaga pendidik, media, maupun masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang dapat mengungkap identitas anak karena berpotensi memicu stigma dan diskriminasi. Lingkungan sekolah diharapkan menjadi ruang yang aman, inklusif, dan mendukung proses belajar setiap peserta didik.
Di sisi lain, KPAI mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat upaya pencegahan penularan HIV pada anak melalui skrining bagi ibu hamil, edukasi kesehatan yang sesuai dengan usia anak, peningkatan literasi kesehatan reproduksi, serta perlindungan terhadap anak dari kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkotika yang menjadi faktor risiko penularan.
KPAI menilai penanganan anak dengan HIV/AIDS tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Diperlukan kolaborasi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, pemerintah daerah, sekolah, keluarga, organisasi masyarakat, dan tenaga kesehatan agar hak-hak anak dapat terpenuhi secara menyeluruh. Edukasi kepada masyarakat juga dinilai penting untuk menghilangkan kesalahpahaman mengenai HIV/AIDS dan membangun lingkungan yang lebih inklusif.
Bagi dunia pendidikan, seruan KPAI menjadi pengingat bahwa sekolah bukan hanya tempat memperoleh ilmu, tetapi juga ruang yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan kesetaraan. Dengan menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari stigma, setiap anak—termasuk yang hidup dengan HIV/AIDS—memiliki kesempatan yang sama untuk belajar, berkembang, dan meraih masa depan yang lebih baik.
Tim Schoolmedia
Liputan Khusus Lainnya:
Lima Kampus Negeri Tegaskan Penghasilan Dosen Jauh Lampaui UMR, Potret Kesejahteraan Dosen Tak Bisa Disamaratakan
Kesadaran Menonton Film Sesuai Kategori Usia Masih Rendah, Literasi Tontonan Jadi Tanggung Jawab Bersama