Ilustrasi anak yang diduga mengidap virus HIV/AIDS, Foto: Pixabay
Kasus dikeluarkannya empat belas siswa SD di sebuah sekolah dasar di Solo, Jawa Tengah, karena diduga mengidap virus HIV/AIDS, menjadi perhatian semua pihak, tak terkecuali Koalisi Aids Indonesia.
Meski koalisi ini menyayangkan kejadian tersebut, namun mereka sudah memprediksi jauh-jauh hari kalau peristiwa itu akan terjadi suatu hari nanti. Sebab, hal ini dikarenakan masih adanya kekurangan pahaman masyarakat terhadap bentuk penularan HIV/AIDS.
"Kami melihat, ini adalah kegagalan sistemik dari program penanggulangan HIV/AIDS yang dikerjakan oleh negara kita, karena kejadian seperti ini bukan yang pertama. Apalagi, sejak dibubarkannya komisi penanggulangan aids nasional (KPAN) di tahun 2017," kata Direktur Eksekutif Koalisi Aids Indonesia Aditya Wardhana, kepada news.schoolmedia.id saat dihubungi pada Selasa, 19 Februari 2019.
Kejadian serupa, kata Aditya, pernah juga terjadi sekitar 3-4 bulan lalu di Samosir, Sumatera Utara. Berdasarkan penelusuran news.schoolmedia.id, pada Oktober 2018, di wilayah tersebut, ada tiga siswa SD yang diduga mengidap virus HIV/AIDS harus dikeluarkan dari sekolah karena orangtua siswa lainnya menolak kehadiran para siswa tersebut. Mereka khawatir, para siswa lain akan tertular virus tersebut.
Menurut Aditya, tidak adanya lembaga ataupun wadah yang menjadi tempat untuk mengkoordinir beberapa sektor terkait dalam pencegahan akan memungkinkan peristiwa ini terjadi lagi di kemudian hari.
"Pemerintah melakukan pembubaran KPAN, tanpa memberikan alternatif solusi untuk menjamin adanya koordinasi lintas sektoral. Saat ini, kita belum mempunyai sistem untuk mencegah peristiwa (penolakan dari masyarakat terhadap penderita virus HIV/AIDS) itu terjadi," ujar Aditya.
Direktur Eksekutif Koalisi Aids Indonesia Aditya Wardhana, Foto: Dok Pribadi
Aditya melanjutkan, persoalan HIV/AIDS sebenarnya bukan hanya menjadi tanggung jawab salah satu kementerian saja. Karena ini (kasus 14 siswa SD) terjadi di lingkungan sekolah, bukan berarti yang bertanggung jawab adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, Aditya menjelaskan, bila kasus tersebut dilihat dari sisi kesehatan, ini juga bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan.
"Sekarang kita bingung, siapa yang seharusnya menangani isu semacam ini. Kalau Kemdikbud pasti ketika dia berbicara dengan orangtua atau guru, belum tentu mereka punya bekal informasi yang cukup baik (tentang HIV/AIDS), sementara kalau di Kemenkes, mereka mungkin beralasan kalau itu ranahnya terlalu jauh, itu ranahnya pendidikan," ujar Aditya.
Agar kondisi ini tidak berlarut, ia mengusulkan agar negara membentuk kembali lembaga khusus lintas sektoral, seperti ketika pada tahun 2006 pemerintah membentuk KPAN. Menurutnya, bila akan adanya lembaga lintas sektoral tersebut, haruslah lembaga tersebut mendapatkan dan menjalankan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sesuai dengan pedomannya.
Baca juga: 14 Siswa SD Diduga Idap HIV/AIDS Diusir dari Sekolah, Psikolog: Bisa Berdampak Pada Identitas Diri
Aditya mengungkapkan, pembubaran KPAN tiga tahun lalu, dikarenakan kurangnya dana dan juga karena tidak adanya tupoksi yang jelas, sehingga KPAN lebih menjalankan fungsi sosialisasi daripada menjalankan fungsi utamanya sebagai koordinator antarsektor.
"Kami melihat, kita masih membutuhkan lembaga yang independen jika melihat konteks tingkat pengetauan dan pemahanan di masyarakat masih rendah, jadi upaya saat ini tidak cukup jika hanya diserahkan ke Kemenkes saja, misalnya, karena secara ruang lingkupnya Kemenkes akan terbatas dan juga secara pendanaan akan terbatas apalagi jika ingin melakukan sosialisasi secara masif," kata Aditya.
Maka, menurutnya, pengerjaan itu dapat dilakukan oleh sebuah lembaga yang berada di bawah wakil presiden ataupun presiden. Sebab, menurutnya, ini merupakan persoalan krusial, apalagi Indonesia sudah berkomitmen baik secara nasional dan internasional dalam penanggulanan HIV/Aids. Dengan adanya lembaga tersebut, maka akan ada pihak yang menjalankan fungsi sinkronisasi kebijakan multi sektoral untuk mencapai percepatan program penanggulanan HIV/AIDS.
Ia menjelaskan, KPAN saat itu beranggotakan dari berbagai sektor, mulai dari unsur kesehatan, pendidikan, tenaga kerja, kepolisian, maupun pihak swasta baik pengusaha dan penderita HIV/AIDS.
Baca juga: 4 Mobil Baru Didatangkan ke Papua Bantu Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan
Aditya menegaskan, fungsi lembaga tersebut, juga dapat membuat orang yang terinfeksi HIV/AIDS merasa nyaman dengan kondisinya, tidak menutup diri, sehingga mereka mau mencari pertolongan untuk mendapatkan pengobatan. Namun, Aditya khawatir dengan kondisi masyarakat saat ini, orang-orang yang mengidap HIV/AIDS malah enggan untuk membuka diri.
"Justru ini yang akan lebih berbahaya, ini akan menjadi silent epidemic, dia tidak mau membuka diri, dia takut untuk mengakses layanan kesehatan, akibatnya potensi penularannya jauh lebih tinggi, dibanding dia mau terbuka dan mengakses pengobatan dengan baik," kata Aditya.
Ia kembali menegaskan, bahwa penularan virus HIV/AIDS tidak semudah yang dibayangkan oleh masyarakat awam. Virus HIV/AIDS, kata Aditya, hanya bisa tertular melalui proses.
Ia berharap, pemerintah memberikan perhatian terhadap kondisi ini. Sebab, kegiatan sosialisasi, regulasi, monitoring, dan evaluasi menjadi paket penting dalam penanggulanan HIV/AIDS di Indonesia.
Tinggalkan Komentar