Ilustrasi kekerasan pada anak, Foto: Pixabay
Anak-anak menjadi sasaran eksploitasi seksual dalam jaringan (daring) dengan berbagai cara. Hal itu terungkap dari Sekretaris Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Dermawan.
"Salah satunya melalui materi yang mengandung muatan kekerasan seksual terhadap anak secara nyata atau simulasi secara eksplisit," kata Dermawan di Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019.
Eksploitasi anak secara daring, kata Dermawan, juga dapat berupa bujuk rayu di dunia maya untuk tujuan seksual. Rayuan tersebut, kata Dermawan, dilakukan oleh orang dewasa menggunakan internet atau teknologi digital lain untuk membangun hubungan dengan anak.
Hubungan tersebut, kata Berry, dimaksudkan untuk memancing, memanipulasi, atau menghasut anak agar bersedia melakukan kegiatan seksual.
Bentuk lain dari eksploitasi anak secara daring, Dermawan melanjutkan, adalah "sexting", yaitu anak secara intens mengirimkan pesan seksual secara eksplisit atau gambar yang menunjukkan sisi seksualitas dari dirinya.
"Gambar atau video yang dikirimkan bisa berupa tampilan semitelanjang, erotis, atau aktivitas seksual yang biasanya dibagikan kepada pacar atau teman dekat karena ancaman, kekerasan atau pemerasan," kata Dermawan memaparkan.
Bentuk lainnya adalah pemerasan secara seksual, yaitu proses seorang anak dipaksa memberikan imbalan seks, uang, dan barang berharga lainnya atau memproduksi materi seksual.
Ia menjelaskan bahwa anak juga dapat dieksploitasi melalui siaran langsung kekerasan seksual ketika seorang anak dipaksa tampil di depan kamera atau "webcam" untuk melakukan aktivitas seksual atau menjadi subjek kekerasan seksual.
Dermawan menegaskan, semua anak berhak untuk dilindungi, termasuk dari kegiatan eksploitasi yang terjadi di dunia maya. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, kata Dermawan, secara jelas menyebutkan bahwa pelarangan pelibatan anak sebagai objek eksploitasi seksual daring.
"Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mengatur pemberatan sanksi bagi pelaku kejahatan anak terutama kejahatan seksual," kata Dermawan.
Tinggalkan Komentar