Ilustrasi sidang pengajuan kembali atas kasus korupsi multimedia Disdikpora Maluku, Foto: Pixabay
Terpidana 5,5 tahun penjara Marthen Latupeirissa, oleh Mahkamah Agung RI atas kasus korupsi dana bantuan peralatan multimedia Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Propinsi Maluku tahun anggaran 2011 mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Terpidana mengajukannya dengan menghadirkan alat bukti baru (novum).
Dalam sidang PK dugaan korupsi pengadaan peralatan multimedia yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, pada Senin (18/2), terpidana Marthen menghadirkan dua kepala sekolah penerima bantuan multimedia.
Dua saksi yang dihadirkan terpidana melalui tim penasihat hukumnya adalah Kepala SMA Kristen Nania, Adriana Tatipatta dan Kepala SMA Muhamadiyah Ambon, Nur Akmar Lubis. Sidang PK ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Christina Tetelepta didampingi Jenny Tulak dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon.
Di hadapan majelis hakim, kedua saksi bersumpah bahwa keduanya tidak pernah diperiksa ataupun memberikan keterangan dalam perkara ini.
Keduanya, baik Tatipatta maupun Lubis kepada majelis hakim mengakui, sekolahnya telah menerima delapan item barang multimedia yang diserahkan oleh pemohon, antara lain, satu unit laptop, satu unit infocus, satu unit komputer dan meja komputer.
Kedua saksi ini mengakui, peralatan multimedia tersebut diterima mereka pada pertengahan Desember tahun 2011. Ketika itu, terpidana Marthen selaku Direktur CV Talenta Karya yang menangani proyek pengadaan barang dimaksud. Menurut kedua saksi, kedelapan item barang tersebut, masih berfungsi dan digunakan hingga saat ini.
Kepala SMA Muhammadyah Ambon, Nur Akmar Lubis menjelaskan saat dilakukan penyerahan barang tahun 2011, dirinya masih menjabat sebagai wakil kepala SMA Muhamadyah bidang sarana/prasarana.
Setelah mendengar keterangan kedua saksi tersebut, majelis hakim mengungkapkan, keterangan kedua saksi yang merupakan novum dalam perkara tersebut, akan pihaknya kirim ke Mahkamah Agung untuk dijadikan bahan pertimbangan hakim agung dalam memutuskan perkara PK tersebut.
Untuk diketahui, Disdikpora Maluku dalam tahun 2011 mendapatkan proyek pengadaan sarana multimedia dan pengadaan peralatan penunjang bagi beberapa sekolah senilai Rp 1.574 miliar dari APBD Provinsi Maluku.
Dalam pengadaan tersebut, Andre Jamlaay menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK). Sedangkan PPTK dijabat oleh Elias Soplantila, dan Marthen Latupeirissa selaku direktur CV Talenta Karya adalah rekanan dalam proyek tersebut.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Majelis hakim yang dipimpin R. A. Didiek Ismiyatun memvonis bebas ketiga terdakwa.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sependapat dengan vonis majelis hakim ini dan kemudian mengajukan kasasi. Majelis hakim agung kemudian menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa. Andrea Jamlay selaku PPTK divonis 5 tahun penjara, Elias Soplantila selaku PPTK divonis penjara selama 4.5 tahun, dan Marthen Latupeirissa selaku direktur CV Talenta Karya divonis 5 tahun penjara.
Tinggalkan Komentar