Cari

Asa Nelayan dalam Kepungan Polutan, Target 70 Persen Ambisi Global yang Tercegat di Selokan Lokal



Schoolmedia News Jakarta = Indonesia berada di persimpangan jalan. Keberhasilan menurunkan 41,68% sampah laut adalah modal berharga, namun sisa target 70% membutuhkan kerja ekstra keras. Kita tidak hanya sedang membersihkan laut dari plastik, tetapi sedang membangun sistem tata kelola baru yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.

Agenda global mungkin ditulis di New York atau Jenewa, namun keberhasilannya ditentukan oleh seberapa kuat kita memberdayakan mereka yang hidup dari deburan ombak di kepulauan nusantara. Tanpa mengintegrasikan kesejahteraan dengan pelestarian, impian laut bersih hanya akan menjadi catatan kaki di atas kertas kebijakan.

Di tengah ambisi global menekan polusi plastik, Indonesia berpacu dengan waktu. Antara target ambisius penurunan sampah laut 70 persen dan realitas ekonomi masyarakat pesisir, sebuah narasi besar tentang tata kelola transnasional sedang diuji.

Lautan Indonesia, yang mencakup dua pertiga wilayah kedaulatan kita, bukan sekadar bentang biru yang memanjakan mata. Ia adalah "paru-paru" sekaligus "piring makan" bagi jutaan jiwa. Namun, bayang-bayang kelam mengintai: marine debris atau sampah laut. Masalah ini bukan lagi sekadar isu lingkungan lokal, melainkan krisis transnasional yang menuntut respons kolektif dari meja perundingan Perserikatan Bangsa-Bangsa hingga ke tangan para pemulung di pinggiran Jakarta.

Agenda Global Perlu Diadaptasi 

Diskursus global mengenai sampah laut kini berada pada titik didih. Menggunakan kacamata tata kelola transnasional dan teori policy transfer, agenda yang disepakati di tingkat global tidak bisa begitu saja "difotokopi" ke tingkat lokal. Ada proses adaptasi yang rumit. Peneliti menggunakan pendekatan Systematic Literature Review (SLR) dengan standar ROSES untuk membedah bagaimana kebijakan ini mengalir.

Secara teoritis, tata kelola multilevel (multilevel governance) menjadi kunci. Masalahnya, sampah tidak mengenal batas administrasi. Plastik yang dibuang di selokan Bandung bisa berakhir di perairan internasional. Di sinilah teori aksi kolektif diuji: mampukah berbagai aktor—negara, swasta, dan masyarakat sipil—bekerja dalam satu irama yang sama?

Capaian dan Sandungan 

Indonesia tidak tinggal diam. Payung hukum utama, Peraturan Presiden (Perpres) No. 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, menjadi kompas nasional. Melalui mekanisme koordinasi yang melibatkan berbagai kementerian, Indonesia mencatat progres yang cukup menggembirakan. Data periode 2018- 2024 menunjukkan penurunan sampah plastik laut sebesar 41,68%.

Angka ini sekilas tampak impresif. Namun, jika kita menengok target pengurangan 70% pada tahun 2025, kita menyadari bahwa napas Indonesia mulai tersengal-sengal di sisa jarak yang ada. Mengapa mesin kebijakan ini belum melaju maksimal?

Ada tiga kerikil tajam yang menghambat:

  1. Lemahnya Koordinasi: Ego sektoral antartingkat pemerintahan masih sering kali membuat kebijakan mandek di tengah jalan.

  2. Penegakan Hukum yang Tumpul: Aturan ada, namun implementasi dan sanksi di lapangan masih sering "masuk angin".

  3. Laju Produksi Plastik: Sementara kita sibuk membersihkan pantai, keran produksi plastik sekali pakai masih terbuka lebar tanpa pengendalian hulu yang ketat. 

Mengacu pada analisis yang dikembangkan oleh The SMERU Research Institute, penanggulangan sampah laut tidak bisa hanya bicara soal konservasi yang kaku. Ada dimensi sosial-ekonomi yang sering terlupakan: mata pencaharian.

Bagi masyarakat pesisir, laut adalah sumber ekonomi utama. Kebijakan yang hanya berfokus pada pelarangan tanpa memberikan solusi substitusi ekonomi justru akan menemui jalan buntu. Kerja sama regional, seperti melalui kerangka ASEAN, harus mampu mendorong investasi pada ekonomi sirkular yang inklusif. Artinya, pengelolaan sampah harus mampu menciptakan nilai tambah bagi masyarakat lokal, bukan malah membebani mereka.

"Kebijakan tidak boleh hanya berfokus pada aspek konservasi, tetapi juga harus memasukkan dimensi sosial-ekonomi agar masyarakat merasa memiliki solusi tersebut," demikian kutipan esensial dari narasi kebijakan yang berkembang.

Menuju Solusi Inklusif

Langkah ke depan membutuhkan perubahan paradigma. Kita perlu menjahit pendekatan top-down (arahan kebijakan pusat) dengan energi bottom-up (inisiatif warga). Masyarakat lokal tidak boleh hanya dijadikan objek sosialisasi, melainkan mitra aktif.

Beberapa strategi krusial yang perlu diperkuat antara lain:

  • Pemberdayaan Masyarakat: Mengubah sampah menjadi sumber pendapatan melalui bank sampah atau industri pengolahan skala lokal.

  • Kolaborasi Lintas Batas: Memperkuat kerja sama regional untuk menangani sampah lintas batas (transboundary pollution) melalui transfer teknologi dan pendanaan hijau.

  • Sinkronisasi Kebijakan: Memastikan pemerintah daerah memiliki kapasitas fiskal dan administratif untuk mengeksekusi mandat Perpres 83.

    Tim Schoolmedia


Lipsus Sebelumnya
Dana BOP PAUD Tahun 2026 Sebesar Rp 3,7 Triliun Untuk 5,9 Juta Anak di 190.496 Satuan PAUD di Indonesia

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar