
Schoolmedia News Jakarta = Pemerintah mengalokasikan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini atau BOP PAUD sebesar Rp 3,76 triliun pada tahun anggaran 2026. Alokasi ini diarahkan untuk menjangkau 5,9 juta anak di 190.496 satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Selain peningkatan jumlah sasaran, pemerintah juga melakukan sejumlah relaksasi kebijakan terkait komponen penggunaan dana guna memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan dalam meningkatkan mutu layanan.
Sosialisasi kebijakan ini dilakukan secara daring oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PDM) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kamis (19/2/2026). Sosialisasi dilakukan melalui Seminar Dalam Jaringan (Webinar) yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Direktorat PAUD âPAUDPEDIAâ yang disaksikan 127.645 pemirsa.
Sosialisasi yang dilakukan Direktorat PAUD merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Direktur Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikdasmen, Nia Nurhasanah, dalam sambutannya menekankan bahwa PAUD merupakan fondasi krusial bagi pembentukan karakter dan kemampuan kognitif anak. Oleh karena itu, efektivitas penggunaan dana menjadi kunci utama dalam memastikan setiap anak mendapatkan akses pendidikan yang bermutu sejak dini.
"Tahun 2026 ini merupakan tahun kelima skema penyaluran langsung dana BOP ke rekening satuan pendidikan. Kami berharap reformasi kebijakan ini semakin meminimalkan kendala administratif sehingga sekolah bisa lebih fokus pada proses pembelajaran," ujar Nia.
Relaksasi Komponen Belanja
Dalam juknis terbaru, terdapat perubahan signifikan terkait proporsi penggunaan dana. Salah satunya adalah penurunan batas minimal anggaran penyediaan buku dari sebelumnya 10 persen menjadi minimal 5 persen.
Selain itu, pemerintah menyeragamkan batas maksimal alokasi honor pendidik dan tenaga kependidikan sebesar 40 persen, baik untuk satuan PAUD negeri maupun swasta. Sebelumnya, kuota honor untuk PAUD negeri dibatasi maksimal 20 persen.
Nia menjelaskan, perubahan ini bertujuan untuk memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi sekolah dalam mengelola operasionalnya sesuai kebutuhan riil di lapangan. "Kami mendorong seluruh satuan PAUD segera melakukan penyesuaian komponen penggunaan dana di bawah pendampingan dinas pendidikan setempat agar sejalan dengan aturan baru ini," katanya.
Data kementerian menunjukkan, hingga saat ini penyaluran BOP PAUD reguler tahap pertama gelombang 1 dan 2 telah mencapai 97,40 persen. Capaian ini dinilai sebagai sinyal positif terhadap kelancaran distribusi dana ke daerah-daerah.
Selain dana reguler, pemerintah juga mempertajam sasaran BOP PAUD Kinerja dan BOP PAUD Afirmasi. Jika pada tahun sebelumnya BOP Kinerja difokuskan pada pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial, pada tahun 2026 fokus dialihkan untuk penguatan literasi dan numerasi, digitalisasi pembelajaran, serta penguatan tata kelola satuan pendidikan.
Calon penerima BOP Kinerja saat ini tengah dalam proses seleksi, dengan kriteria utama berdasarkan capaian Survei Lingkungan Belajar (Sulinjar) PAUD di masing-masing wilayah. Sementara itu, BOP Afirmasi akan difokuskan sepenuhnya untuk penguatan akses dan mutu di wilayah-wilayah yang membutuhkan intervensi khusus.
Digitalisasi Pelaporan
Untuk menjamin transparansi, pengelolaan dana tetap wajib menggunakan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) versi 4.2. Penggunaan sistem digital ini telah memasuki tahun keempat dan terintegrasi dengan Manajemen ARKAS (MARKAS) di tingkat dinas pendidikan.
Widyaprada Ahli Utama Direktorat PAUD, Sutanto, yang hadir sebagai narasumber, menjelaskan bahwa integrasi sistem ini penting untuk memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan.
"Ketepatan perencanaan dalam ARKAS akan menentukan kecepatan penyaluran dana tahap berikutnya. Kami ingin memastikan tidak ada lagi keterlambatan karena kendala administrasi digital," tuturnya.
Selain aspek teknis, sosialisasi ini juga menyoroti pemanfaatan dana untuk 10 komponen utama, mulai dari penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan atau pojok baca, hingga penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan angka tengkes (stunting) melalui intervensi di satuan PAUD.
Tantangan Daerah
Kendati sistem sudah terbangun, tantangan di tingkat daerah tetap menjadi perhatian. Kemendikdasmen meminta Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di setiap provinsi untuk aktif mendampingi dinas pendidikan kabupaten/kota.
Dadan Hamdani dari Tim BOSP Setditjen PDM menambahkan, pemahaman operator di tingkat satuan pendidikan mengenai pemutakhiran data pada ARKAS sangat krusial. "Sinkronisasi data antara dapodik dan aplikasi anggaran harus presisi agar tidak terjadi selisih pagu yang merugikan satuan pendidikan," jelasnya.
Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh perwakilan dinas pendidikan dan kepala satuan PAUD dari seluruh Indonesia ini diharapkan mampu menyamakan persepsi mengenai aturan baru tersebut.
Dengan sisa waktu yang ada sebelum memasuki periode realisasi anggaran yang lebih masif, koordinasi antara pusat dan daerah menjadi taruhan utama bagi keberhasilan pengelolaan dana pendidikan tahun ini.
Melalui berbagai reformasi kebijakan ini, pemerintah optimistis kualitas layanan pembelajaran PAUD akan meningkat. Target akhirnya adalah menciptakan ekosistem pendidikan anak usia dini yang tidak hanya inklusif secara akses, tetapi juga akuntabel secara tata kelola, demi mewujudkan generasi emas Indonesia yang berkarakter.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar