Cari

Pascapengalihan Guru, Pemprov Papua Klaim Belum Terima Aset SMA/SMK

Ilustrasi guru, Foto: Freepik

 

Pemerintah Provinsi Papua mengklaim hingga kini belum menerima aset SMA/SMK dari kabupaten/kota di wilayah setempat pascapengalihan guru. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, mengatakan, aset SMA/SMK masih banyak yang bermasalah. Menurutnya, aset tersebut harus diidentifikasi terlebih dahulu sehingga dapat ddiselesaikan kabupaten/kota sebelum diserahkan kepada pemprov.

"Ada sekolah yang tidak bersertifikat, maka pemerintah kabupaten/kota harus selesaikan dulu sebelum bisa dihibahkan ke pemerintah provinsi sehingga aset belum semua ditarik, yang ada di provinsi hanya guru yang statusnya sudah Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Hery, Jumat, 1 Februari 2019.

Menurut Hery, dalam pertemuan dengan Departemen Dalam Negeri beberapa waktu lalu di Jakarta, pihaknya sudah menyatakan belum bisa menarik aset SMA/SMK dari kabupaten karena masih amburadul.

Senada dengan Hery Dosinaen, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Elias Wonda mengatakan penyerahan personil, pendanaan, prasarana dan dokumen (P3D) dari pemerintah kabupaten/kota kepada Pemprov Papua berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dalam hal urusan pengelolaan pendidikan menengah (SMA-SMK). 

"Jadi, jumlah SMA di Papua sebanyak 228 sekolah dan SMK 148 sekolah, hanya tiga kabupaten yang belum ada SMK," kata Elias menambahkan.

Elias menjelaskan, hingga kini pengalihan guru dari kabupaten ke provinsi belum juga tuntas, di mana, masih ada kendala seperti yang disampaikan beberapa kabupaten di wilayah pegunungan.

"Pengalihan tenaga guru ini sebetulnya ada enam SKPD yang mengurus, kami di Dinas Pendidikan Provinsi Papua hanya tinggal menerimanya jika semua SK sudah diurus dengan tuntas," ujar Elias.

Lipsus Selanjutnya
Mendikbud: Tingkat Literasi Indonesia Masih Rendah
Lipsus Sebelumnya
Bolos Sekolah, Puluhan Siswa SMA/SMK Terjaring Razia Saat Nongkrong di Warkop

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar