Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh menyebutkan, warga negara asing pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kitas di Provinsi Aceh masih didominasi pelajar.
"Pemegang Kitas di Aceh itu didominasi pelajar yaitu, mahasiswa dan santri," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Irawan, di Banda Aceh, Selasa, 22 Januari 2019.
Irawan menjelaskan, WNA pemegang Kitas di Aceh keseluruhan berjumlah 550 orang. Mereka terdiri dari mahasiswa, santri, dan pekerja serta tenaga pengajar.
"Saya tegaskan, Imigrasi tidak melindungi WNA yang melanggar keimigrasian dan jika ada WNA yang melanggar keimigrasian akan kita tindak sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Irawan.
Irawan melanjutkan, tim pengawas orang asing (Pora) bersama Imigrasi serta para pihak terkait lainnya sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi akan menindak tegas setiap orang asing yang melakukan pelanggaran di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 113 UU Imigrasi menyebut, kata Irawan, setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Irawan menegaskan, sanksi juga akan diberikan kepada mereka yang melindungi WNA. Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberikan pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada orang asing yang diketahui berada di wilayah Indonesia secara sah, kata Irawan, akan dipidana.
Sesuai pasal 124 UU Imigrasi, mereka dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Sedangkan bagi WNA yang izin tinggalnya habis akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
Tinggalkan Komentar