Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah, Foto: Freepik
Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen meminimalisasi berbagai kelemahan yang pernah terjadi dalam pengaturan zonasi pada penerimaan peserta didik baru tahun lalu. Komitmen ini dijalankan agar tidak kembali terulang saat penerimaan siswa baru tahun ini.
"Sekarang masih dalam proses kajian. Berbagai kelemahan pengaturan zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun lalu sebisa mungkin harus bisa diatasi tahun ini," kata Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Selasa, 22 Januari 2019.
Pada PPDB tahun lalu, Heroe menjelaskan, Pemerintah Kota Yogyakarta memutuskan pengaturan zonasi berdasarkan jarak rukun warga (RW) tempat tinggal calon siswa ke SMP yang akan dituju. Penerapan zonasi ini, kata Heroe melanjutkan, berdasarkan jarak RW ke sekolah tersebut masih memiliki berbagai kelemahan di antaranya munculnya "blank spot" yang kemudian banyak dikeluhkan masyarakat.
"Blank spot" tersebut, kata Heroe, ditengarai muncul akibat tidak meratanya persebaran SMP di Kota Yogyakarta. SMP negeri di Kota Yogyakarta lebih banyak berada di bagian Utara dibanding bagian Selatan.
Selain itu, kata Heroe, kelemahan lain pada penerimaan siswa baru tahun lalu yakni terkait akomodasi untuk siswa dari keluarga miskin.
"Hal ini juga perlu menjadi bahan kajian dalam penyusunan aturan untuk penerimaan siswa baru tahun ini," katanya.
Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Foto: jogjakota.go.id
Selain itu, kata Heroe melanjutkan, faktor yang perlu menjadi bagian dari kajian adalah jumlah warga Kota Yogyakarta yang akan lulus SD dan persebarannya, terlebih pada 2018 diperkirakan ada sekitar 5.000 warga yang melakukan mutasi masuk ke Kota Yogyakarta.
"Penambahan warga baru ini juga perlu menjadi bagian dari kajian. Jika tahun sebelumnya hanya anaknya saja yang dimutasi masuk ke Kota Yogyakarta, namun pada tahun ini seluruh keluarga melakukan mutasi masuk ke Kota Yogyakarta," kata Heroe.
Mutasi masuk tersebut dilakukan untuk memenuhi aturan agar calon siswa bisa dikategorikan sebagai warga Kota Yogyakarta. Namun demikian, mutasi harus dilakukan minimal satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
Sementara itu, berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 disebutkan bahwa PPDB menggunakan tiga jalur yaitu, jalur zonasi paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah, lima persen dari jalur prestasi, dan lima persen dari perpindahan tugas orang tua atau wali siswa.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Budi Ashrori mengatakan, akan secepatnya menyelesaikan aturan terkait penerimaan peserta didik baru sehingga pihaknya bisa segera mensosialisasikan hal ini ke masyarakat. Proses penerimaan peserta didik baru, khususnya untuk SMP negeri di Kota Yogyakarta akan dibuka pada Mei mendatang.
Tinggalkan Komentar