PPKM Mikro Diperpanjang 23 Februari Hingga 8 Maret 2021

 

 

Schoolmedia News, Jakarta - Hampir dua minggu pasca pemberlakuan PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis skala mikro) di 123 Kabupaten/Kota pada 7 Provinsi, Pemerintah mengumumkan bahwa secara nasional, jumlah kasus aktif turun hingga -17,27 persen dalam sepekan.

Kasus aktif di lima provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta dan Jawa Timur berhasil diturunkan. Hal ini juga diikuti oleh peningkatan persentase angka kesembuhan di lima provinsi tersebut.

Selain itu, tren kematian di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Bali tercatat mengalami penurunan. Tren Bed Occupancy Ratio (BOR) juga mengalami penurunan di angka < 70% di semua provinsi yang menerapkan PPKM Mikro.  

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, “Angka-angka empat parameter penanganan Covid-19 ini cukup menggembirakan, selain itu tren kepatuhan protokol kesehatan di seluruh provinsi juga berhasil meningkat di kisaran 87,64% hingga 88,73%.

”Dalam rentang 5-17 Februari 2021, selisih persentase kasus aktif nasional terjadi penurunan sebesar -2,53% (dari 176.672 pada 5 Februari menjadi 162.182 kasus aktif pada 17 Februari 2021), sedangkan angka absolut kasus aktif mengalami penurunan sebesar 10,29% menjadi 158.498 kasus aktif.

“Apabila kita bekerja bersama (dari pusat sampai ke daerah), apalagi sampai ke tingkat RT/RW, kita sangat yakin bahwa kasus Covid-19 akan semakin cepat terkendali,” tambah Kepala BNPB, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

Mempertimbangkan bahwa pelaksanaan PPKM Mikro berjalan cukup efektif, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM 23 Februari hingga 8 Maret Mendatang. Foto : Humas Menkoperekonomian 

“Sesuai hasil evaluasi Komite PC-PEN bersama Pemerintah Daerah, maka diputuskan bahwa PPKM Mikro diperpanjang selama 2 minggu ke depan, dengan tetap dilakukan monitoring dan evaluasi secara intensif, serta penguatan operasionalisasinya di tingkat RT/RW di seluruh desa/kelurahan pada 123 kabupaten/kota,” ungkap Menko Perekonomian pada acara Konferensi Pers bersama Menteri Kesehatan, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 dan perwakilan Mendagri, Panglima TNI dan KaPolri, pada Sabtu pagi (20/2).

Untuk menindaklanjuti keputusan Komite PC-PEN yang memperpanjang penerapan PPKM Mikro tersebut, telah diterbitkan Instruksi Mendagri Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dengan terbitnya Instruksi Mendagri ini, maka ketujuh Gubernur di Jawa-Bali yang menjadi wilayah prioritas akan segera menerbitkan aturan pelaksanaannya di masing-masing wilayah melalui penerbitan Peraturan/Instruksi/SE Gubernur terkait pelaksanaan Perpanjangan PPKM Mikro.

Sejalan dengan perpanjangan PPKM Mikro dan percepatan pelaksanaan vaksinasi, diharapkan penanganan kasus Covid-19 akan semakin terkendali, sebagai prasyarat utama keberhasilan upaya pemulihan ekonomi.

Baca Juga :  Sejumlah Siswa Terkendala Terima Dana BOS

Selain itu, melihat kondisi saat ini masih terus terjadi penambahan kasus Covid-19, juga mempertimbangkan saat ini sedang musim hujan dan terjadi bencana di beberapa daerah, perlu terus mengingatkan masyarakat terhadap kepatuhan penerapan Protokol Kesehatan.

“Kita tetap tidak boleh lengah, walaupun vaksinasi sudah dilakukan, karena virus Covid-19 ini masih ada, protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan dengan ketat,” ujar Menko Airlangga.  

Penulis   : Eko Schoolmedia 

Editor     :  Burhan Schoolmedia

Komentar

250 Karakter tersisa