Sejumlah Sekolah Masih Terkendala Terima Dana BOS

Sejumlah sekolah di Indonesia khususnya di kawasan 3T masih terkendala dalama menerima dana BOS. Infografis : Direktorat SMP

 

Schoolmedia News, Jakarta - Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020, ada sejumlah perubahan penting dalam kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ada 3 perubahan mendasar yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu terkait mekanisme penyaluran dana BOS, perubahan besaran satuan biaya BOS, serta ketentuan pelaporan BOS.

"Terkait dengan penyaluran dana BOS tahun 2020, pelaksanaan program telah berjalan sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 tahun 2020.," ujar Direktur Sekolah Menengah Pertama, Dr Mulyatsah MM kepada Forum Wartawan Pendidikan secara virtual di Jakarta, Rabu (17/2)  

Diakui, saat ini i dalam pelaksanaan program BOS  ternyata masih terdapat sekolah-sekolah yang mengalami kendala, sehingga penerimaan dana BOS tidak tepat waktu sebagaimana ditargetkan. Untuk menghindari terulangnya permasalahan tersebut di kemudian hari, langkah apa saja yang perlu dilakukan oleh sekolah?

1. Penggunaan rekening dengan tepat

Sebagai langkah awal dalam penerimaan dana BOS, pihak sekolah wajib mendaftarkan rekening sekolah ke laman BOS Salur.  Rekening inilah yang nantinya akan diverifikasi oleh pihak bank untuk menetapkan validasinya.  Dalam proses pendaftaran rekening, sekolah harus memastikan rekening yang digunakan adalah rekening atas nama sekolah/lembaga, bukan rekening perorangan.

2. Penulisan rekening dengan benar

Berdasarkan hasil evaluasi penyaluran dana BOS Reguler tahun 2020, ketelitian penulisan rekening sekolah di laman BOS Salur menjadi salah satu faktor yang menentukan kecepatan proses penyaluran dana.  Masih banyak terjadi keterlambatan/kegagalan penyaluran akibat penulisan rekening sekolah yang sering kali tidak dilakukan dengan cermat sehingga data rekening tersebut menjadi tidak valid pada saat proses verifikasi oleh bank.  Untuk menghindari kejadian tersebut, maka sekolah melalui operator BOS dituntut untuk melakukan input rekening dengan benar sesuai dengan yang ada dalam data base bank atau buku rekening bank dengan memperhatikan penulisan tanda baca, penggunaan huruf kapital dan lainnya.

3. Perubahan rekening sekolah dengan bijak

Selain penulisan rekening yang tidak cermat, proses penyaluran dana BOS Reguler juga terhambat akibat adanya kendala perubahan rekening sekolah yang sudah didaftarkan sebelumnya dengan rekening lain tanpa melakukan update perubahan rekening ke laman BOS Salur.  Perubahan rekening tersebut membuat penyaluran dana yang sudah dalam proses akan mengalami retur.

4. Melaporkan penggunaan dana BOS secara disiplin

Salah satu faktor lain yang menghambat penyaluran dana BOS Reguler berdasarkan hasil evaluasi penyaluran tahun 2020 adalah kepatuhan sekolah dalam menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler.  Sebagaimana kebijakan yang telah ditetapkan, untuk dapat menerima penyaluran dana BOS Reguler, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh sekolah adalah telah menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler.  Oleh karena itu, untuk menjamin kelancaran penyaluran dana BOS Reguler, sekolah harus menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler tepat waktu, dengan tetap memastikan dokumen yang dibutuhkan juga sudah dilengkapi.

Dikatakan, ada banyak program kerja yang bergulir setiap tahunnya di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat SMP. Salah satu program yang dijalankan oleh Bidang Tata Kelola Direktorat SMP adalah program BOS untuk jenjang SMP. Jadi, apakah itu program BOS?

"Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan bantuan pendanaan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada sekolah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai biaya operasional sekolah. Program BOS sendiri sudah dijalankan sejak tahun 2005," ujarnya.

Dijelaskan, pada awalnya program BOS digulirkan untuk meningkatkan aksesibilitas pendidikan bagi masyarakat.  Sejalan dengan bertambahnya anggaran yang disediakan oleh pemerintah, tujuan program BOS pun meningkat, dimana sekarang lebih kepada upaya untuk meningkatkan mutu pembelajaran bagi peserta didik.

Setiap sekolah berhak menerima dana BOS selama sekolah tersebut senantiasa memperbarui data sekolah melalui platform Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.  Khusus untuk sekolah swasta, juga harus dapat menunjukkan bahwa sekolah telah memiliki ijin pendirian/ijin operasional dan telah melakukan proses pembelajaran secara aktif.  Saat ini tercatat ada 131.699 SMP yang menerima dana BOS.

Sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen dari Kemendikbud, maka sejak tahun 2019, program BOS berkembang menjadi 3 jenis bantuan, yaitu BOS Reguler, BOS Afirmasi, dan BOS Kinerja.

BOS Reguler merupakan bantuan yang diberikan kepada sekolah dengan basis perhitungan berdasarkan jumlah peserta didik ada di sekolah penerima sebagaimana tercatat di Dapodik.  Adapun besar bantuan dana BOS Reguler tahun 2020 dihitung dengan satuan biaya Rp 1.100.000/siswa/tahun untuk jenjang SMP.

BOS Afirmasi merupakan bantuan pembiayaan khusus untuk sekolah di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).  Bantuan ini digulirkan sebagai wujud perhatian lebih dari pemerintah kepada sekolah-sekolah di wilayah tersebut yang memiliki kebutuhan pembiayaan relatif lebih tinggi dibanding sekolah yang berada di daerah lainnya.

BOS Kinerja merupakan bantuan yang diberikan kepada sekolah yang memiliki kinerja terbaik di masing-masing daerah. Sejalan dengan kebijakan Kemendikbud untuk memberikan perhatian lebih pada sekolah-sekolah di daerah 3T, maka pemberian dana BOS Kinerja tahun 2020 dikhususkan pada sekolah dengan kinerja terbaik pada setiap daerah di wilayah 3T tersebut.

Pada pelaksanaan tahun 2020, dana BOS disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening sekolah dalam 3 tahap.  Mekanisme ini berbeda dibandingkan dengan mekanisme penyaluran sebelumnya dimana dana BOS disalurkan dari RKUN ke Rekening KAs Umum Daerah (RKUD) terlebih dahulu sebelum kemudian disalurkan ke rekening sekolah penerima.  Kebijakan perubahan mekanisme penyaluran ini merupakan terobosan yang diambil pemerintah untuk mengupayakan penyaluran dana BOS secara lebih tepat waktu.

Dengan mekanisme penyaluran baru tersebut, salah satu faktor penentu ketepatan waktu penyaluran dana adalah kecepatan proses validasi rekening sekolah.  Untuk mendukung proses tersebut, sekolah harus memastikan rekening yang tercantum dalam sistem BOS Salur sudah sesuai dengan yang tercatat dalam sistem di bank.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020, dana BOS dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sebagai berikut: 

Penerimaan Peserta Didik Baru
Pengembangan perpustakaan
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Administrasi kegiatan sekolah
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Langganan daya dan jasa
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
Penyediaan alat multi media pembelajaran
Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktek kerja industri atau praktek kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian,sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Pembayaran honor
Dengan program BOS, sekolah diharapkan dapat lebih fokus pada upaya peningkatan mutu pembelajaran tanpa terkendala biaya untuk kebutuhan operasional. Pemerintah juga terus berupaya untuk menyempurnakan setiap kebijakan BOS dan peraturan pendukungnya untuk lebih mendorong efektivitas program.

 

Penulis : Eko Schoolmedia

Editor   : Burhan Schoolmedia

Komentar

250 Karakter tersisa