PMA Tentang Pesantren Lolos Uji Publik, Menag: Pesantren Harus Bersiap Diri

Sumber: Kemenag

 

Schoolmedia News, Jakarta - Kalangan pondok pesantren harus secepatnya bersiap menghadapi implementasi Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Saat ini Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pelaksanaan beleid ini telah melalui uji publik. Demikian pula, uji publik Peraturan Presiden tentang hal tersebut juga telah mencapai penghujung.

Tak lama lagi kedua peraturan ini akan kelar dan dilaksanakan secara efektif. Dengan demikian pesantren akan resmi menjadi lembaga pendidikan formil yang diakui ijazahnya, sebagaimana jenjang pendidikan umum. Hal ini tentunya akan menimbulkan konsekuensi berupa penyiapan sumberdaya, pembiayaan, dan lain-lain. 

Menteri Agama Fachrul Razi meyakinkan, undang-undang ini akan menjadi hadiah termanis dari pemerintah untuk kalangan pesantren. 

“Undang-undang ini memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” kata Fachrul saat menjadi inspektur upacara bendera memperingati Hari Santri Nasional 2020, di lapangan Kantor Kementerian Agama, Jl, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, 22 Oktober 2020, seperti dilansir dari laman Sindonews.

 

Baca juga: UIN Bandung Bangun Pusat Riset Peradaban Islam Dunia, Simak Alasannya

 

Upacara ini diikuti oleh 20 ASN Kemenag RI dengan protokol kesehatan dan 1.000 peserta daring dari kalangan pesantren serta stakeholder yang hadir dalam platform zoom meeting pada kanal media sosial Kementerian Agama.

Seperti diketahui, UU Pesantren telah diundangkan September 2019, namun peraturan pelaksanaannya masih melalui serangkaian pembahasan dan uji publik. 

Undang-undang ini akan menjadi kunci pembuka gembok penjara alienasi pendidikan pesantren. Dengan disahkannya aturan baru itu nanti, negara akan mengakui pesantren sebagai salah satu sistem pendidikan formil yang diakui.

Dalam implementasinya, lulusan pesantren akan mendapat ijazah yang diakui negara dan berhak melanjutkan pendidikan ke jenjang manapun. Dengan dibukanya portal ini, santri pondok pesantren dapat melanjutkan ke sekolah formil seperti Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, SMP, SMA, SMK, dan juga perguruan tinggi.

 

Baca juga: 6,5 Juta Anak Stunting, Ma'ruf: Hilangkan Ego Sektoral dan Perlu Kerja sama Antarpihak

 

Selama puluhan tahun pendidikan pesantren hanya dianggap majelis pengajian yang alumninya secara administratif tidak diakui negara. Padahal pesantren telah menjadi bagian faktual dari sistem pendidikan nasional dan telah banyak melahirkan tokoh-tokoh muslim berkualitas yang berkontribusi bagi bangsa. 

Dalam balutan kemeja putih, sarung, dan peci, Fachrul menegaskan, pihaknya serius menjadi leading sector yang mendapat mandat untuk mempersiapkan regulasi turunannya. 

“Maka peraturan yang kami buat bertujuan agar undang-undang pesantren implementatif dan berguna bagi pesantren,” imbuh Menag.

Perpres terkait UU Pesantren ini di antaranya akan mengatur regulasi mengenai pembiayaan pesantren. Sedangkan PMA tentang ini akan membahas tata laksana teknis pendirian dan penyelenggaran pesantren dan juga jenjang pendidikannya, meliputi muadalah, diniyah formal, dan mengaji kitab kuning.

Komentar

250 Karakter tersisa