Mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia Wajib Ada Hingga Jenjang Perkuliahan

Foto: Youtube/Kemendibud RI

Schoolmedia News, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di Pendidikan tinggi. Hal tersebut, sehubungan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan oleh Presiden Joko Widodo. 

Plt. Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud Hendarman mengatakan,

“PP Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) merupakan mandat dan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi pada PP SNP mengikuti UU Sisdiknas.” ujar Hendarman, Jakarta, Rabu (14/4).

Baca juga: Penggabungan Kemenristek Dengan Kemendibud, Riset Bisa Digabung Tapi Badan Pengembangan Teknologi Tetap Harus Ada

Selain itu, Hendarman juga menjelaskan bahwa di sisi lain secara hukum, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas maupun PP SNP. 

“Sehingga kembali kami tegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan tinggi,” ujarnya.

Dalam PP Nomor 57 tahun 2021 dijelaskan alasan dibuatnya peraturan tersebut untuk memenuhi kebutuhan standar nasional dalam pendidikan di Indonesia maka diperlukan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.

“Bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu Pendidikan.” menurut salah satu isi PP Nomor 57 tahun 2021.


Penulis   : Keke Lovina 

Editor     : Eko Schoolmedia

Komentar

250 Karakter tersisa