Jokowi Berpeluang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Begini Penjelasan Yusril

SchoolmediaNews - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa siapa saja yang memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan penyadapan ilegal dapat dimintai keterangan oleh penyidik apabila ditemukan fakta dan bukti yang cukup. Kemungkinan pemeriksaan tersebut juga terbuka bagi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) serta mantan Kapolri yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo.
Yusril menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan tidak boleh dibatasi hanya kepada pihak-pihak tertentu. Menurutnya, setiap orang yang memiliki bukti keterlibatan harus diperiksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal tersebut disampaikannya kepada awak media saat berada di Banda Aceh pada Rabu (4/11/2026).
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan mantan presiden ikut diperiksa, Yusril membenarkan bahwa hal tersebut dapat terjadi. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru membuat dugaan atau menuduh pihak tertentu sebelum penyidik berhasil mengungkap fakta sebenarnya. Semua pihak harus memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif.
Yusril juga menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut sepenuhnya diserahkan kepada penyidik. Pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan perkara akan dimintai keterangan terlebih dahulu. Setelah itu, penyidik akan menentukan apakah perkara cukup diselesaikan pada tahap penyelidikan atau perlu dilanjutkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara tegas dan tanpa membeda-bedakan pihak yang terlibat. Ia menyebutkan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto agar kasus dugaan penyadapan tersebut ditangani secara serius telah ditindaklanjuti oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dengan demikian, kemungkinan pemeriksaan terhadap siapa pun dalam perkara ini tetap terbuka selama terdapat fakta dan alat bukti yang mendukung. Pemerintah berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif sehingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Sumber: Okezone
Penulis berita awal: Yuwantoro Winduajie
Editor: Tidak dicantumkan
Penyunting: Melia Susilawati
Berita Lainnya:
Banjir dan Tanah Longsor Melanda Delapan Kecamatan di Malang, Puluhan Rumah Mengalami Kerusakan
Sikap Ganjar Pranowo Terkait Putusan MA yang Membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Gibran
Partai Gerindra Minta Semua Pihak Cermati Putusan MA Terkait Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Gibran