Partai Gerindra Minta Semua Pihak Cermati Putusan MA Terkait Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Gibran

Schoolmedia - Partai Gerindra memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan pengadilan tersebut sebagai bentuk penegakan hukum di negara demokrasi.
Meski demikian, Sugiat mengingatkan agar publik dapat membedakan antara objek perkara administrasi suket pendidikan dan status kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Menurutnya, keabsahan suket pendidikan merupakan ranah administratif kementerian terkait, sedangkan posisi kedudukan Wakil Presiden memiliki landasan konstitusional serta mekanisme hukum tersendiri. Gerindra berharap instansi atau lembaga berwenang dapat segera memberikan penjelasan teknis mengenai dampak putusan ini terhadap aspek administrasi pencalonan Pilpres 2024 lalu.
Sumber berita: kompas.tv
Penulis berita: adhyasta dirgantara
Penyunting: febby
Berita Lainnya:
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jawa Tengah, Sejumlah Uang Tunai Disita
Kemendagri Dorong Perubahan Sistem Penilaian Kinerja ASN dalam Kebijakan TPP
Talang Air Terlepas Saat Hujan Deras, Perjalanan KRL di Stasiun Depok Baru Sempat Terganggu