Sikap Ganjar Pranowo Terkait Putusan MA yang Membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Gibran

Schoolmedia - Ketua DPP PDI-P sekaligus Mantan Capres 2024, Ganjar Pranowo, memberikan tanggapan singkat mengenai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ganjar menyatakan bahwa tugasnya sebagai kontestan dalam Pilpres 2024 telah berakhir.
Saat dimintai tanggapan mengenai keabsahan persaingan dalam pemilu lalu, Ganjar enggan memberikan jawaban terperinci dan menyerahkan sepenuhnya pada hasil putusan lembaga peradilan yang ada. Sementara itu, pakar hukum Mahfud MD menilai amar putusan MA tersebut bersifat berlaku surut (retroaktif), yang berarti dokumen surat keterangan tersebut dianggap tidak pernah sah sejak awal penerbitannya.
Sumber berita: kompas.com
Penulis berita: adhyasta dirgantara
Penyunting: febby
Berita Lainnya:
Lonjakan Bencana Alam di Indonesia: BNPB Catat Ribuan Kejadian hingga November 2026
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jawa Tengah, Sejumlah Uang Tunai Disita
Kemendagri Dorong Perubahan Sistem Penilaian Kinerja ASN dalam Kebijakan TPP