Khawatir Kerugian Warga dan Kedaulatan Hukum, Hotman Paris Tolak Ketentuan Pengakuan Putusan Pengadilan Asing dalam RUU HPI

Advokat kondang Hotman Paris Hutapea mendesak Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI untuk tidak memasukkan pasal pengakuan putusan pengadilan asing di Indonesia. Imbauan ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Hotman menilai wacana pengakuan putusan asing—meskipun dibatasi selama tidak bertentangan dengan hukum publik—berpotensi besar merugikan masyarakat dan pelaku usaha dalam negeri. Warga Indonesia yang digugat di luar negeri akan terbeban oleh biaya operasional yang sangat tinggi, mulai dari akomodasi, tiket pesawat, hingga tarif jasa advokat di negara bersangkutan.
Selain beban finansial, Hotman memperingatkan risiko munculnya putusan default judgment (verstek). Jika pihak tergugat dari Indonesia tidak sanggup menghadiri persidangan di luar negeri karena terkendala biaya, pengadilan asing akan menerbitkan putusan tanpa kehadiran tergugat yang kemudian berisiko langsung dieksekusi di tanah air.
Hotman menegaskan agar pembentukan RUU HPI tetap berpegang pada prinsip asas kedaulatan hukum yang diatur dalam Pasal 436 Reglement op de Rechtsvordering (Rv), yang secara tegas menyatakan bahwa putusan pengadilan asing tidak dapat diakui maupun dieksekusi secara otomatis di wilayah hukum Indonesia.
Sumber berita : cnnindonesia.com
Berita Lainnya:
Gandeng Perguruan Tinggi hingga BRIN, Presiden Prabowo Panggil BNN dan Kementerian Terkait untuk Perkuat Strategi Pemberantasan Narkoba
Tinjau Kasus Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Tuntut Investigasi Transparan dan Bebaskan Biaya Pengobatan Korban
Bantah Temuan Ombudsman dan MAKI, Pihak Ferdy Sambo Tegaskan Tak Pernah Nikmati Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong