Guru Non-ASN Dapat Kepastian Penugasan, Kemendikdasmen Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026

Schoolmedia News Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan guru non-ASN, sehingga proses belajar mengajar di sekolah dapat berjalan tanpa terganggu.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah transisi untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di tengah proses penataan tenaga non-ASN. Melalui kebijakan ini, guru non-ASN yang telah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar tetap dapat melaksanakan tugasnya di sekolah negeri yang dikelola pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut bertujuan memberikan ketenangan bagi guru non-ASN sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mempertahankan tenaga pendidik yang masih dibutuhkan.
"Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang," ujar Nunuk Suryani.
Dalam ketentuan tersebut, penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026. Guru yang memenuhi persyaratan tetap berhak menerima penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja memperoleh tunjangan profesi, sementara guru yang belum memenuhi syarat tertentu tetap memperoleh insentif dari pemerintah. Pemerintah daerah juga dapat memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran daerah.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pemerintah daerah. Sejumlah dinas pendidikan menyatakan bahwa surat edaran tersebut sangat membantu karena memberikan kepastian dalam penugasan guru non-ASN, terutama di wilayah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, proses pembelajaran di sekolah dapat terus berlangsung tanpa kekosongan guru.
Dukungan juga datang dari Komisi X DPR RI. Para anggota komisi menilai SE Nomor 7 Tahun 2026 merupakan solusi yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan selama proses penataan guru non-ASN masih berlangsung. Mereka juga mendorong pemerintah menyiapkan solusi jangka panjang agar persoalan status guru non-ASN dapat diselesaikan secara menyeluruh.
Data Kemendikdasmen menunjukkan masih terdapat sekitar 237 ribu guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri dan memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah. Karena itu, keberadaan mereka dinilai masih sangat dibutuhkan untuk memastikan seluruh peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang optimal.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap guru non-ASN dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang, sementara pemerintah daerah memiliki kepastian dalam mengelola kebutuhan tenaga pendidik. Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa penataan tenaga guru akan terus dilakukan secara bertahap agar kebutuhan pendidikan nasional tetap terpenuhi tanpa mengurangi kualitas layanan kepada peserta didik.
Tim Schoolmedia
Berita Lainnya:
Aturan Baru ATR/BPN, Masa Tunggu Pengukuran Tanah Dipangkas Jadi 7 Hari
Kemenag Gelar Gerakan Bersih-Bersih Masjid Serentak di Indonesia pada 10 Agustus
Tarif Transbandara Blok M-Soetta Resmi Rp15.000, Kalideres Masih Rp3.500