Schoolmedia News
SCHOOL MEDIA® News
kembali
Nasional

Menakar Politisasi dan Paradoks Hukum dalam Sidang Kasus Chromebook

author Eko Schoolmedia
May 13, 2026 |



Schoolmedia News Jakarta = Genap satu tahun berjalan, persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, kian menunjukkan anomali hukum yang tajam. Sejumlah pakar hukum dan ahli teknologi yang memantau jalannya persidangan menilai bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan sebuah narasi yang dipaksakan dan mengarah pada upaya pembunuhan karakter melalui jalur yudisial.

Narasi yang dibangun Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama berbulan-bulan dinilai banyak pihak mulai kehilangan landasan faktualnya. Dalam serangkaian kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, fakta-fakta yang muncul justru menunjukkan bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan melalui Chromebook adalah respons terhadap kebutuhan mendesak di masa pandemi dan pasca-pandemi.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Hermawan Syah, menyebutkan bahwa dakwaan yang diajukan terkesan "mencari-cari kesalahan" di area diskresi kebijakan. "Kita melihat ada pola di mana keputusan administratif yang sifatnya inovatif ditarik paksa ke ranah pidana korupsi. Ini berbahaya bagi iklim birokrasi kita. Jika setiap terobosan berujung pada kursi terdakwa, maka tidak akan ada lagi pejabat yang berani melakukan transformasi digital," ujarnya.

Sinyal politisasi semakin kuat ketika melihat rentetan saksi yang dihadirkan. Alih-alih membuktikan adanya kerugian negara yang nyata, keterangan saksi justru sering kali terjebak pada perdebatan prosedur birokrasi yang kaku, yang menurut para ahli sengaja dibesar-besarkan untuk membentuk opini publik bahwa Nadiem telah menyalahgunakan wewenang.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang berlangsung pada Senin (11/5/2026) malam, Nadiem Makarim memberikan pembelaan yang substansial mengenai keterlibatan tim teknologi eksternal dalam pengadaan program digitalisasi. Ia menegaskan bahwa penggunaan tim pribadi atau yang dikenal sebagai GovTech (Tim Wartek) adalah kebutuhan absolut.

"Pegawai Kemendikbudristek saat itu tidak memiliki kompetensi dalam membangun aplikasi skala besar. Dibutuhkan keahlian khusus yang hanya dimiliki oleh praktisi yang berpengalaman di industri teknologi global. Fungsi mereka adalah merealisasikan visi Presiden dalam digitalisasi pendidikan, dan hasilnya nyata: aplikasi tersebut kini digunakan oleh jutaan guru," tegas Nadiem di depan Majelis Hakim.

Para ahli teknologi yang hadir sebagai saksi meringankan (a de charge) sepakat bahwa transformasi digital di kementerian sebesar Kemendikbudristek tidak mungkin dilakukan dengan struktur SDM lama. "Memaksa birokrat konvensional mengerjakan arsitektur cloud adalah resep kegagalan. Langkah Nadiem secara teknis adalah langkah paling logis untuk efisiensi waktu dan hasil," ungkap Budi Raharjo, pakar teknologi informasi.

Pengalihan Status Tahanan: Secercah Kemanusiaan di Tengah Kontroversi

Setelah berbulan-bulan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan), kabar terbaru datang dari ruang sidang. Majelis Hakim yang diketuai oleh Purwanto Abdullah akhirnya mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah, terhitung sejak Selasa, 12 Mei 2026.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem yang menurun drastis selama masa penahanan. Meski demikian, status tahanan rumah ini disertai dengan syarat yang sangat ketat:

  • Wajib Tinggal 24/7: Nadiem dilarang keluar rumah kecuali untuk persidangan dan tindakan medis mendesak (operasi yang dijadwalkan Rabu, 13/5).

  • Pemantau Elektronik: Terdakwa wajib mengenakan alat pemantau elektronik pada tubuhnya untuk memantau pergerakan.

  • Isolasi Komunikasi: Dilarang berkomunikasi dengan saksi atau terdakwa lain, serta dilarang memberikan pernyataan atau wawancara kepada media massa tanpa izin tertulis dari hakim.

  • Penyitaan Dokumen: Seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor RI dan paspor asing (jika ada), harus diserahkan kepada JPU.

    Kasus Chromebook ini kini menjadi parameter penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Apakah persidangan ini benar-benar ditujukan untuk memberantas korupsi, ataukah sekadar instrumen politik untuk melumpuhkan tokoh-tokoh yang mencoba mendobrak tatanan lama?

    Dengan pengalihan status menjadi tahanan rumah, tekanan publik terhadap keadilan proses persidangan ini diprediksi akan semakin meningkat. Publik kini menanti, apakah Majelis Hakim akan mampu melihat melampaui tumpukan berkas administratif dan mengenali urgensi dari transformasi digital yang pernah diperjuangkan, atau justru terjebak dalam arus politisasi yang kental dalam perkara ini.

    Tim Schoolmedia 

Gelombang Intimidasi Pelarangan Film Lingkungan Hidup ‘Pesta Babi’, Ruang Demokrasi dan Hak Konstitusional di Ujung Tanduk
Berita Selanjutnya
Gelombang Intimidasi Pelarangan Film Lingkungan Hidup ‘Pesta Babi’, Ruang Demokrasi dan Hak Konstitusional di Ujung Tanduk
author Eko Schoolmedia
May 13, 2026
Otonomi Dapur di Balik Tembok Pesantren, Madrasah dengan 1.000 Santri Bisa Kelola Dapur MBG Mandiri
Berita Sebelumnya
Otonomi Dapur di Balik Tembok Pesantren, Madrasah dengan 1.000 Santri Bisa Kelola Dapur MBG Mandiri
author Eko Schoolmedia
May 12, 2026