Schoolmedia News
SCHOOL MEDIA® News
kembali
Nasional

Gelombang Intimidasi Pelarangan Film Lingkungan Hidup ‘Pesta Babi’, Ruang Demokrasi dan Hak Konstitusional di Ujung Tanduk

author Eko Schoolmedia
May 13, 2026 |


JAKARTA Schoolmedia News  – Iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia kembali menghadapi ujian berat. Film dokumenter terbaru bertajuk Pesta Babi (2026), yang memotret perjuangan masyarakat adat di Papua Selatan, menjadi sasaran gelombang intimidasi dan pembubaran paksa di berbagai wilayah di Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun, telah terjadi sedikitnya 21 insiden intimidasi serius yang menyasar penyelenggara pemutaran film tersebut.

Pelarangan pemutaran film Pesta Babi dinilai sebagai bentuk nyata pembangkangan terhadap UUD 1945, serta pelanggaran telak terhadap hak berekspresi dan hak publik untuk mengakses karya seni serta informasi. Tindakan represif ini memperlihatkan masih kuatnya praktik sensor dan tekanan terhadap ruang-ruang kebudayaan dan pengetahuan, bahkan ketika negara seharusnya menjamin kebebasan warga untuk berpikir dan berdiskusi secara mandiri.

Suara dari Tanah Papua Film Pesta Babi merupakan karya kolaboratif antara WatchDoc, Ekspedisi Indonesia Baru, Pusaka Bentala Rakyat, Jubi.id, Greenpeace, dan LBH Papua Merauke. Disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono bersama Cypri Dale, dokumenter ini menyoroti perjuangan suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu dalam mempertahankan hutan serta tanah adat mereka dari ekspansi proyek pangan dan industri skala besar (sawit dan tebu) yang disokong oleh korporasi dan pemerintah.

Tak hanya sekadar visualisasi perjuangan fisik, film ini menyajikan penelusuran data mendalam terkait afiliasi bisnis dan penerima manfaat utama dari konversi lahan di wilayah tersebut. Namun, pesan yang dibawa film ini justru direspons dengan tekanan oleh aparat keamanan.

Rantai Intimidasi Nasional Rentetan represi dimulai pada 9 April 2026 di Dompu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Acara yang digelar Barisan Masyarakat Indonesia Wilayah Dompu diawasi ketat oleh intelijen. Tren serupa berlanjut ke institusi pendidikan; pada Mei 2026, pihak Badan Intelijen Negara (BIN) dilaporkan menghubungi Kepala Sekolah SMAN 1 Sungayang, Sumatra Barat, terkait rencana pemutaran film oleh siswa Kelas XI F1.

Puncaknya terjadi pada awal Mei 2026 di berbagai daerah:

  • Ternate, Maluku Utara (8 Mei): AJI Ternate dipaksa membubarkan diskusi dan nonton bareng.

  • Lombok Timur (9 Mei): Pemutaran di Institut Teknologi dan Kesehatan Aspirasi dibubarkan paksa oleh wakil rektor bersama pihak Polsek setempat.

  • Mataram: Di Universitas Mataram, pemutaran dihentikan sebelum film selesai ditayangkan.

  • Yogyakarta: Sejumlah pengelola ruang publik menolak menjadi lokasi penayangan karena adanya kekhawatiran terhadap situasi keamanan dan tekanan eksternal.

Pelanggaran Wewenang dan Konstitusi Kritik tajam muncul menanggapi keterlibatan aparat dalam urusan seni. Aparat keamanan dinilai tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apa yang layak atau tidak layak ditonton oleh masyarakat. Tugas aparat adalah menjaga ketertiban, bukan menjadi penentu moral maupun tafsir atas karya seni.

Keterlibatan anggota TNI dalam pembubaran juga disorot karena bertentangan dengan UU TNI. Sebagai alat pertahanan negara, keterlibatan TNI dalam urusan ketertiban sipil dan ekspresi budaya dianggap melampaui mandat undang-undang. Kondisi ini dikhawatirkan menciptakan iklim self-censorship (swasensor) di kalangan pekerja seni dan komunitas budaya karena rasa takut.

Secara hukum, praktik pengancaman dan pembubaran paksa ini berpotensi memenuhi unsur pidana dalam Pasal 448 KUHP. Oleh karena itu, penegakan hukum seharusnya diarahkan kepada pihak-pihak yang melakukan intimidasi, bukan kepada penyelenggara diskusi.

Desakan Terbuka Merespons situasi yang kian menyempit, berbagai organisasi masyarakat sipil mendesak pimpinan kampus, Kepolisian, TNI, dan pemerintah untuk:

  1. Menghentikan segala bentuk intimidasi, pengawasan berlebihan, dan pembubaran paksa terhadap kegiatan pemutaran film dan forum diskusi damai.

  2. Menjamin kebebasan akademik dan hak warga negara untuk memperoleh informasi.

Demokrasi yang sehat tidak dibangun dengan pelarangan, melainkan dengan keberanian membuka ruang dialog. Menonton atau tidak menonton sebuah film adalah hak prerogatif warga negara yang tidak boleh dirampas oleh negara maupun aparat atas nama kepentingan apa pun.

Tim Schoolmedia

Menakar Politisasi dan Paradoks Hukum dalam Sidang Kasus Chromebook
Berita Sebelumnya
Menakar Politisasi dan Paradoks Hukum dalam Sidang Kasus Chromebook
author Eko Schoolmedia
May 13, 2026