Cari

Menteri PPPA: Kampus Harus Jadi Ruang Aman, Dukung Deklarasi Anti Kekerasan terhadap Perempuan


  • Menteri PPPA: Perguruan Tinggi Harus Menjadi Ruang Aman dan Responsif Gender

  • Perguruan tinggi yang seharusnya menjadi kawah candradimuka intelektual dan moral kini tengah menghadapi tantangan serius terkait tingginya angka kekerasan yang tak terlaporkan.

    Pemerintah menekankan bahwa institusi pendidikan harus bertransformasi menjadi ruang yang aman, inklusif, dan responsif gender guna memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan akademik.

    Komitmen tersebut ditegaskan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi saat mengunjungi Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram dan Universitas Mataram (UNRAM) di Nusa Tenggara Barat, Jumat (18/4/2026).

    Dalam kunjungan tersebut, kedua kampus besar di NTB ini secara resmi membacakan Deklarasi Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak sebagai komitmen menciptakan lingkungan ramah civitas akademika.

    Menteri PPPA Arifah Fauzi mengungkapkan, fenomena kekerasan di perguruan tinggi yang kerap mencuat di media sosial merupakan alarm bagi ekosistem pendidikan nasional.

    Ia merujuk pada data survei Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) tahun 2020 yang mengungkap fakta pahit: sekitar 63 persen kasus kekerasan di kampus tidak dilaporkan oleh korban.

    "Kondisi ini menegaskan pentingnya peningkatan edukasi publik serta penguatan layanan bagi korban agar mereka memiliki keberanian untuk melapor," ujar Arifah. Menurutnya, pemerintah tidak bisa berjalan sendiri dalam menekan angka kekerasan. Sinergi lintas sektor menjadi kunci agar "fenomena gunung es" ini dapat terurai.

    Perluasan Satgas dan Payung Hukum 

    Untuk merespons dinamika ini, pemerintah telah memperkuat instrumen hukum melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan pembaruan strategis yang memperluas mandat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

    Berbeda dengan aturan sebelumnya yang berfokus pada kekerasan seksual, regulasi terbaru ini mewajibkan satgas untuk menangani spektrum kekerasan yang lebih luas, mulai dari perundungan (bullying), kekerasan fisik, kekerasan verbal, hingga intoleransi.

    "Kami mengapresiasi UNRAM dan UIN Mataram yang telah mengambil langkah nyata. Deklarasi ini harus menjadi titik tolak manfaat bagi seluruh mahasiswa," kata Arifah.

    Selain penguatan internal kampus, penanganan kasus juga akan diintegrasikan dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di daerah untuk pendampingan terpadu. Kemen PPPA juga terus mengoptimalkan layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 serta Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA).

    Transformasi Responsif Gender

    Salah satu poin krusial yang ditekankan dalam kunjungan tersebut adalah penerapan Perguruan Tinggi yang Responsif Gender (PTRG). Arifah menjelaskan, PTRG bukan sekadar slogan, melainkan upaya sistematis dalam mengintegrasikan perspektif keadilan gender ke dalam perencanaan budget, kurikulum, hingga fasilitas fisik di kampus.

    "Kebijakan dan tata kelola yang responsif gender perlu dilaksanakan secara konsisten, salah satunya dengan menerapkan zero tolerance (nol toleransi) terhadap segala bentuk kekerasan. Dengan begitu, kebutuhan spesifik laki-laki dan perempuan dapat terakomodasi tanpa diskriminasi," tegasnya.

    Rektor UIN Mataram Masnun Tahir dan Rektor Universitas Mataram Sukardi, dalam deklarasi tersebut, berjanji untuk memberikan perlindungan penuh bagi perempuan dan anak di lingkungan mereka. Isi deklarasi tersebut menekankan bahwa setiap warga kampus berhak hidup dan menuntut ilmu tanpa rasa takut.

    Gerak Bersama

    Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti menyambut baik komitmen dua kampus tersebut. Ia mencatat bahwa isu kekerasan tidak hanya menjadi persoalan di perguruan tinggi, tetapi juga membayangi madrasah, pondok pesantren, hingga sekolah umum.

    "Sekecil apa pun langkah yang dilakukan akan memberikan dampak dalam menekan angka kekerasan serta memutus mata rantai agar tidak terulang di masa depan. Semua pihak perlu memiliki komitmen yang sama, dari tingkat kabupaten hingga nasional," tutur Indah.

    Kunjungan kerja ini menjadi pengingat bahwa deklarasi hanyalah langkah awal. Tantangan sesungguhnya terletak pada bagaimana kampus mampu menyediakan ekosistem yang mendukung korban untuk bersuara, menjamin kerahasiaan, dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku demi martabat dunia pendidikan.

    Tim Schoolmedia

  • Berita Selanjutnya
    UIN Ar-Raniry Kampus Riset Terbaik Indonesia Versi SIR 2026, Unggul dari UI dan UGM
    Berita Sebelumnya
    Satuan Pendidikan dan Guru Diminta Implementasikan PP Tunas dan Manfaatkan Rumah Pendidikan Sebagai Media Pembelajaran

    Berita Lainnya:

    Comments ()

    Tinggalkan Komentar