Schoolmedia News
SCHOOL MEDIA® News
kembali
Nasional

Dari Sepatu ke Motor Listrik dan Miliki SPPG Dibayak Tempat Modus Mark Up MBG

author Eko Schoolmedia
Jun 04, 2026 |


Schoolmedia News Jakarta = Kejaksaan Agung membuka babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi pada program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam perkembangan terbaru, lembaga penegak hukum itu menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka: Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya. Mereka diduga terlibat dalam praktik mark up pengadaan sejumlah barang dalam program MBG yang berlangsung pada 2025 hingga 2026.

Di ruang konferensi pers Gedung Jampidsus, Jakarta, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, memaparkan konstruksi perkara yang menyeret ketiga nama tersebut. Ia menyebut praktik penggelembungan harga terjadi dalam pengadaan sepeda motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi. “Nilai pengadaan tidak mencerminkan harga riil dan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Syarief, Rabu (3/6).

Sorotan utama penyidik tertuju pada pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp 1,035 triliun. Proyek ini dibayarkan kepada sebuah perusahaan, PT YAT, yang dalam temuan penyidik disebut tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis. Kejanggalan tidak berhenti di sana. Barang-barang lain yang diadakan dalam program MBG disebut tidak sesuai spesifikasi, baik dari segi kualitas maupun harga.

Program MBG, yang semula dirancang sebagai intervensi negara untuk memperbaiki gizi masyarakat, justru diduga menjadi ladang penyimpangan. Dalam penelusuran penyidik, sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka diduga ikut terlibat dalam rantai pengadaan. Yayasan-yayasan tersebut menerima aliran dana dalam bentuk insentif yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah setiap hari.

Kejaksaan Agung menilai pola ini menunjukkan adanya tata kelola yang sengaja didesain untuk menguntungkan pihak tertentu. “Ada indikasi pengkondisian sejak awal, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan,” kata Syarief. Ia menambahkan, praktik ini tidak hanya menyebabkan pemborosan anggaran, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Dalam konstruksi hukum yang disusun penyidik, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Sebagai langkah awal penegakan hukum, ketiganya akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba. Penahanan ini, menurut Kejaksaan, dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi pukulan bagi kredibilitas program MBG yang sebelumnya dielu-elukan sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan gizi di Indonesia. Di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan negara, muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaannya.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung memastikan penyidikan akan terus berkembang. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan pendalaman bukti dan keterangan saksi. “Kami akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat, baik dari internal maupun eksternal,” ujar Syarief.

Bagi publik, perkara ini bukan sekadar kasus korupsi biasa. Ia mencerminkan paradoks dalam kebijakan publik: ketika program yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan justru disusupi praktik penyimpangan. Dalam konteks itu, pengungkapan kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum sekaligus momentum untuk membenahi tata kelola program strategis nasional.

Seperti banyak kasus korupsi lainnya, ujung dari perkara ini akan sangat bergantung pada konsistensi aparat penegak hukum dalam menelusuri fakta. Namun satu hal yang sudah terang: di balik angka-angka fantastis dan proyek ambisius, selalu ada celah yang, jika tak diawasi, bisa berubah menjadi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Tim Schoolmedia

Sumber : Siaran Pers Kejaksaaan Agung RI 

Pemerintah Terbitkan Aturan Pengentasan Anak Tidak Sekolah, Tonggak Penuntasan Wajib Belajar 13 Tahun dan Sasaran Nol Persen pada 2045
Berita Selanjutnya
Pemerintah Terbitkan Aturan Pengentasan Anak Tidak Sekolah, Tonggak Penuntasan Wajib Belajar 13 Tahun dan Sasaran Nol Persen pada 2045
author Eko Schoolmedia
Jun 04, 2026
Sebelum Mencopot Kepala BGN, Presiden Pantau MBG di SMPN 111 Jakarta dan SPPG Palmerah
Berita Sebelumnya
Sebelum Mencopot Kepala BGN, Presiden Pantau MBG di SMPN 111 Jakarta dan SPPG Palmerah
author Eko Schoolmedia
Jun 03, 2026