Schoolmedia News
SCHOOL MEDIA® News
kembali
Nasional

Pemerintah Terbitkan Aturan Pengentasan Anak Tidak Sekolah, Tonggak Penuntasan Wajib Belajar 13 Tahun dan Sasaran Nol Persen pada 2045

author Eko Schoolmedia
Jun 04, 2026 |


JAKARTA Schoolmedia News – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) menjadi titik balik strategis dalam upaya pemerintah menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak bangsa. Peraturan ini disusun sebagai payung hukum yang mengikat untuk menyatukan langkah berbagai pihak demi mempercepat pencapaian target wajib belajar 13 tahun yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

“Perpres ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah secara terpadu dan terukur. Selama ini, berbagai langkah telah dijalankan, namun hasilnya belum optimal karena belum adanya landasan hukum yang cukup kuat untuk memaksa dan menyatukan koordinasi lintas sektor. Dengan aturan ini, kami harap semua pihak bergerak dalam satu irama yang sama,” ujar Abdul Mu’ti saat menjadi pembicara kunci dalam acara peluncuran peraturan tersebut di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Acara yang berlangsung khidmat ini diawali dengan penyanyian lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dihadiri jajaran kabinet tingkat tinggi, antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rahmat Pambudi.

Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, serta Wakil Menteri PPN/Bappenas Febrian Alfianto Rudiart. Hadir pula Perwakilan UNICEF Indonesia Maniza Zaman, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, para pejabat tinggi negara, hingga para praktisi pendidikan dan awak media.

Tiga Juta Anak ATS

Dalam pemaparannya, Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa meskipun tren jumlah anak tidak sekolah terus menurun dalam lima tahun terakhir, angka yang ada saat ini masih menjadi tantangan besar bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Berdasarkan data resmi yang dirilis pemerintah, jumlah anak usia 6–18 tahun yang tidak bersekolah berhasil ditekan dari 4,5 juta anak pada tahun 2020 menjadi sekitar 3 juta anak pada akhir tahun 2025.

“Angka penurunan ini adalah hasil kerja keras semua pihak, namun kita tidak boleh berpuas diri. Masih ada 3 juta anak yang hak dasarnya belum terpenuhi. Tanpa intervensi yang terstruktur dan didukung regulasi kuat, pergerakan penanganannya akan lambat dan tidak merata di seluruh daerah,” tambahnya.

Melalui Perpres terbaru ini, pemerintah menetapkan target yang lebih ambisius dan terukur. Dalam kurun waktu lima tahun ke depan, diharapkan dapat dientaskan sedikitnya 645.000 kasus anak tidak sekolah. Sasaran akhirnya adalah tercapainya angka nol anak tidak sekolah atau 0 persen ATS pada tahun 2045, bertepatan dengan peringatan 100 tahun kemerdekaan Indonesia.

Tiga Pilar Utama Kebijakan

Perpres ini memuat tiga pilar utama kebijakan yang menjadi panduan pelaksanaan di pusat maupun daerah. Pertama, aspek Pencegahan, yang difokuskan pada penguatan mutu dan jangkauan layanan pendidikan, deteksi dini terhadap risiko putus sekolah, serta penyusunan kebijakan yang ramah dan inklusif bagi semua kalangan.

Kedua, aspek Penanganan, yang mencakup pendataan menyeluruh dan akurat, intervensi yang disesuaikan dengan penyebab masalah, serta penyediaan beragam jalur pendidikan, baik formal maupun nonformal agar anak dapat kembali belajar sesuai kondisi dan minatnya. Ketiga, aspek Tata Kelola dan Koordinasi, yang menjadi kunci keberhasilan, dengan menguatkan sinergi antar-kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dari tingkat pusat hingga desa.

Persoalan anak tidak sekolah diakui bukan semata-mata disebabkan oleh faktor ekonomi atau keterjangkauan jarak ke sekolah. Masalah ini bersifat multidimensi dan kompleks. Berbagai faktor turut berpengaruh, mulai dari kemiskinan, perkawinan anak, penyandang disabilitas, hingga dampak dari kekerasan dalam rumah tangga, masalah hukum yang menimpa anak, hingga ketidaknyamanan lingkungan belajar.

“Anak berkebutuhan khusus, misalnya, sering kali merasa kesulitan menyesuaikan diri jika lingkungan sekolah belum siap mendampingi mereka. Itulah sebabnya pendekatan lintas sektor yang terintegrasi sangat dibutuhkan agar solusi yang diberikan tepat sasaran dan menyentuh akar masalah,” jelas Abdul Mu’ti.

Dalam kesempatan tersebut, hadirin juga disuguhkan tayangan video yang menampilkan kesan dan pesan dari anak-anak yang telah berhasil kembali mengenyam pendidikan. Salah satu yang menyentuh hati adalah kisah Dedek (21 tahun), warga yang kini bersekolah di PKBN Nadia. Dedek menceritakan pengalamannya yang sempat menarik diri dari lingkungan sosial dan sekolah karena merasa tidak nyaman dan kesulitan bersosialisasi di lingkungan pendidikannya terdahulu.

“Dulu saya merasa bingung mau bersosialisasi dengan siapa, lalu saya jadi pendiam dan tertutup. Tapi setelah saya menemukan tempat belajar yang nyaman, di mana guru-guru suportif dan tidak menghakimi, saya merasa bebas dan berani maju kembali. Pesan saya: jangan pernah merasa terlambat untuk kembali belajar.

Pendidikan itu bukan soal siapa yang paling cepat sampai, tapi soal siapa yang berani memulai kembali dari mana pun ia berada. Ayo kembali bersekolah, saatnya kita bergerak bersama menuntaskan ATS demi Indonesia yang lebih cerdas,” pesan Dedek dengan penuh semangat.

Peran Strategis Pemerintah Daerah

Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rahmat Pambudi dalam laporannya menekankan peran strategis pemerintah daerah. Ia berharap kepala daerah dapat menjadi teladan dalam menyinkronkan data kependudukan dengan data pokok pendidikan. Langkah ini penting agar pemetaan anak tidak sekolah menjadi akurat dan penanganannya dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran.

Perwakilan UNICEF Indonesia, Maniza Zaman, menyambut baik langkah pemerintah ini dan berjanji akan terus memberikan dukungan teknis maupun kebijakan agar setiap anak Indonesia, tanpa memandang latar belakang apapun, dapat duduk di bangku sekolah dan menggapai masa depannya


Penulis : Eko B Harsono 

Integritas dan Akuntabilitas dalam Pelaksanaan Program MBG Harga Mati
Berita Selanjutnya
Integritas dan Akuntabilitas dalam Pelaksanaan Program MBG Harga Mati
author Eko Schoolmedia
Jun 04, 2026
Dari Sepatu ke Motor Listrik dan Miliki SPPG Dibayak Tempat  Modus Mark Up MBG
Berita Sebelumnya
Dari Sepatu ke Motor Listrik dan Miliki SPPG Dibayak Tempat Modus Mark Up MBG
author Eko Schoolmedia
Jun 04, 2026