Kekerasan Seksual dan Fisik di Pesantren Jadi Sorotan, Forum Kiai Dorong Penguatan Peran Negara dan Sistem Perlindungan Santri

Kediri Schoolmedia News — Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap berbagai kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren, para kiai dan pimpinan pondok pesantren dari berbagai daerah di Indonesia menyerukan perlunya kehadiran negara yang lebih nyata dalam mendukung tata kelola dan perlindungan santri. Seruan itu mengemuka dalam forum Multaqa Ru'asa' al-Ma'ahid yang digelar di Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur, pada 11-12 Juni 2026.
Forum yang mempertemukan pengasuh pesantren dari berbagai wilayah Nusantara tersebut membahas sejumlah isu strategis, mulai dari implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren hingga penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan berbasis asrama.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai Anwar Iskandar, mengatakan pesantren merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Menurut dia, lembaga pendidikan Islam itu telah berkontribusi mencerdaskan masyarakat jauh sebelum Indonesia merdeka.
"Pesantren telah hadir ratusan tahun sebelum negara ini berdiri. Para kiai dan santri ikut berjuang mempertahankan bangsa ini," kata Anwar dalam forum tersebut.
Pernyataan itu muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah kasus kekerasan seksual, perundungan, dan penganiayaan yang terjadi di beberapa pesantren dalam beberapa tahun terakhir. Berbagai kasus yang mencuat telah memicu pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan, mekanisme pelaporan, dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan berasrama.
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, mengakui bahwa pesantren perlu terus melakukan evaluasi dan perbaikan. Namun, menurut dia, penyelesaian berbagai persoalan yang muncul tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pengelola pesantren.
Basnang menyoroti masih terbatasnya dukungan negara terhadap banyak pesantren, terutama terkait sarana dan prasarana, layanan kesehatan santri, hingga kesejahteraan pengasuh asrama. Padahal, kata dia, pesantren menjalankan fungsi pendidikan yang menjadi amanat konstitusi.
"Penguatan pesantren tidak bisa hanya dibebankan kepada pesantren sendiri," ujarnya.
Ia menambahkan, Undang-Undang Pesantren telah memberikan pengakuan terhadap tiga fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, berbagai aturan turunan dan implementasinya dinilai masih memerlukan penguatan.
Dalam forum tersebut, peserta juga menyoroti pentingnya pendataan santri secara nasional. Menurut mereka, masih banyak satuan pendidikan yang terintegrasi dengan pesantren belum tercatat secara utuh dalam sistem pendataan pemerintah. Kondisi ini dinilai berpengaruh terhadap perumusan kebijakan dan distribusi dukungan negara kepada pesantren.
Di sisi lain, isu perlindungan anak menjadi salah satu pembahasan paling krusial. Ketua Panitia Multaqa Ru'asa' al-Ma'ahid, Gus Faried, mengingatkan bahwa pesantren saat ini menghadapi tantangan berupa berkembangnya stigma negatif di ruang publik akibat sejumlah kasus yang mencuat.
Menurut dia, kasus-kasus tersebut memang harus ditangani secara serius, tetapi tidak boleh menutupi kontribusi ribuan pesantren lain yang setiap hari mendidik jutaan santri.
"Pesantren harus terus memperkuat tata kelola dan perlindungan anak. Namun publik juga perlu melihat kontribusi besar pesantren secara lebih utuh dan berimbang," kata Faried.
Meski demikian, berbagai penelitian menunjukkan bahwa kasus kekerasan di lembaga pendidikan berasrama memerlukan perhatian khusus karena relasi kuasa yang kuat antara pengasuh dan peserta didik. Sejumlah organisasi perlindungan anak dan lembaga pendamping korban dalam beberapa tahun terakhir mencatat berulangnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Para peneliti menilai minimnya mekanisme pengaduan yang independen, budaya tutup diri, serta ketimpangan relasi kuasa sering menjadi faktor yang membuat kasus sulit terungkap sejak dini.
Karena itu, sejumlah pemerhati pendidikan mendorong pembentukan standar nasional perlindungan anak yang wajib diterapkan seluruh pesantren. Standar tersebut mencakup sistem pelaporan yang aman, pemeriksaan latar belakang tenaga pendidik, pendampingan psikologis bagi korban, hingga audit berkala terhadap sistem pengasuhan.
Wakil Wali Kota Kediri, Kiai Marsudi Syuhud, menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Ia berharap forum tersebut menghasilkan rekomendasi konkret yang tidak hanya memperkuat kualitas pengasuhan santri, tetapi juga mempererat sinergi antara pesantren dan pemerintah.
Dari forum di Kediri itu mengemuka satu pesan utama: masa depan pesantren tidak cukup hanya ditopang oleh tradisi dan keteladanan para kiai. Di tengah tuntutan akuntabilitas publik yang semakin besar, pesantren juga membutuhkan sistem perlindungan yang kuat, tata kelola yang transparan, serta dukungan negara yang lebih nyata. Tanpa itu, setiap kasus kekerasan yang muncul berpotensi terus menggerus kepercayaan publik terhadap salah satu institusi pendidikan tertua di Indonesia.
Tim Schoolmedia
Berita Lainnya:
Rumah Pendidikan dan Bug Bounty Indonesia Jadi Champion di WSIS Prizes 2026
Skandal di Balik Piring Anak Negeri, Bongkar Rapuhnya Program Makan Bergizi Gratis
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan Revisi UU Polri, Nilai Abaikan Reformasi