
JAKARTA â Di ruang-ruang rapat berpendingin udara di Jakarta, kata "akselerasi" dan "strategis" kerap menjadi mantra sakti. Namun, di balik angka-angka pertumbuhan ekonomi yang dipoles apik, aroma amis korupsi justru kian menyengat. Laporan terbaru Indeks Persepsi Korupsi (CPI) 2025 yang dirilis Transparency International (TI) pekan ini menjadi tamparan keras bagi rezim yang baru berumur setahun. Indonesia bukan sekadar jalan di tempat; ia sedang merosot tajam menuju jurang autokrasi yang korup.
Skor Indonesia terjun bebas. Setelah sempat mencicipi angka 37 pada tahun laluâyang belakangan disebut TII sebagai kenaikan "kosmetik"âskor Indonesia kini melorot kembali ke angka 34/100. Peringkat Indonesia terlempar jauh dari posisi 99 ke angka 109 dari 182 negara. Penurunan tiga poin ini bukan sekadar angka statistik, melainkan alarm bahaya bagi kualitas demokrasi yang kian keropos.
Proyek Strategis Nasional Jadi Bancakan Koruptor
Titik nadir perlawanan terhadap korupsi di Indonesia kini berpusat pada satu akronim: PSN (Proyek Strategis Nasional). Label "strategis" ini seolah menjadi jimat yang kebal terhadap mekanisme check and balances. Transparency International Indonesia (TII) mencium adanya pola yang sistematis dalam pelarian anggaran negara ke kantong-kantong tertentu melalui proyek-proyek ambisius ini.
"Sistem kekuasaan dijalankan tanpa pengawasan memadai dari DPR. Proyek Strategis Nasional menyedot anggaran besar, namun berjalan tanpa kontrol legislatif," ungkap Ferdian Yazid, Program Manager TII. Gejala ini, menurut laporan tersebut, telah menyeret Indonesia keluar dari rel demokrasi menuju sistem autokrasi yang pekat dengan patronase politik.
Sorotan paling tajam mengarah pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Proyek yang menjadi jualan utama pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ini dinilai memiliki risiko korupsi yang "sangat tinggi". TII menemukan pola pengadaan barang dan jasa yang tertutup, tanpa mekanisme tender kompetitif, serta penunjukan mitra pelaksana (SPPG) yang sarat konflik kepentingan.
Bukan hanya soal integritas, tata kelola yang amburadul ini mulai memakan korban jiwa. Data Kementerian Kesehatan per November 2025 mencatat sedikitnya 13.371 penerima manfaat mengalami keracunan. "Ini adalah kegagalan tata kelola yang nyata sejak awal diluncurkan," tulis TII dalam laporannya. Ironisnya, demi membiayai ambisi ini, pemerintah melakukan efisiensi ugal-ugalan yang mengorbankan layanan dasar bagi korban kekerasan serta mendistorsi anggaran pendidikan dan kesehatan.
Satu Tahun Janji Manis Versus Realitas
Oktober 2024 lalu, di bawah sumpah jabatan, Presiden Prabowo Subianto menjanjikan pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya. Namun, setahun berselang, laporan masyarakat sipil justru menunjukkan wajah yang berbeda. Rezim baru ini dinilai tengah memulihkan praktik otoritarianisme.
Ada penguatan dominasi militer di ranah sipil melalui revisi UU TNI dan rencana ekspansi struktur komando teritorial yang masif. Keterlibatan militer dalam urusan food estate hingga pengelolaan lahan dianggap bukan lagi sekadar bantuan, melainkan sentralisasi ekonomi yang menguntungkan kroni dan dinasti politik.
Sekretaris Jenderal TII, J. Danang Widoyoko, melihat ada korelasi kuat antara memburuknya korupsi dengan menyempitnya ruang publik. "Media dan masyarakat tidak bisa lagi menyampaikan pendapat secara terbuka. Lembaga peradilan pun kini berada di bawah bayang-bayang kekuasaan eksekutif," ujarnya.
Situasi ini diperparah dengan penggunaan wewenang Presiden yang dianggap bermasalah. Pemberian amnesti, abolisi, hingga rehabilitasi bagi pelaku korupsi justru memperkuat persepsi adanya impunitas bagi mereka yang dekat dengan lingkaran kekuasaan.
Demokrasi Semakin Rapuh
Indonesia tidak sendirian dalam kegelapan ini. Ketua Transparency International global, MaÃra Martini, menyoroti fenomena dunia di mana negara-negara demokrasi mapan sekalipun mulai goyah. Jumlah negara dengan skor di atas 80 menyusut drastis, dari 12 negara menjadi hanya 5 negara dalam satu dekade terakhir.
Di Eropa, Italia memblokir upaya kriminalisasi penyalahgunaan jabatan. Di Amerika Serikat, skor mencapai titik terendah sepanjang sejarah akibat tindakan yang merongrong independensi peradilan. Bahkan "surga" seperti Swiss dan Singapura tetap menjadi fasilitator bagi pencucian uang kotor hasil korupsi dari negara-negara berkembang seperti Indonesia.
Menghadapi situasi yang kian darurat, TII mengeluarkan rekomendasi radikal: Moratorium Total seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN). Langkah ini dianggap sebagai satu-satunya cara untuk menghentikan pendarahan anggaran negara dan melakukan audit menyeluruh atas risiko fiskal dan pelanggaran HAM yang membuntuti proyek-proyek tersebut.
TII juga mendesak pemerintah untuk:
Menarik militer dari ranah sipil dan membatalkan rencana penambahan struktur komando teritorial.
Membersihkan BUMN dari praktik rangkap jabatan politisi dan tim sukses.
Memulihkan independensi KPK dan lembaga pengawas agar benar-benar mandiri dari intervensi eksekutif.
"Korupsi bukan hal yang tak terhindarkan," kata MaÃra Martini. Namun, di Jakarta, di bawah bayang-bayang gedung pencakar langit dan proyek infrastruktur yang digadang-gadang sebagai masa depan, pertanyaan besar tetap menggantung: apakah kepemimpinan saat ini berani memotong tangan-tangan gurita korupsi yang mereka pelihara sendiri?
Tanpa perubahan drastis, skor CPI 34 hanyalah awal dari kebangkrutan moral dan finansial bangsa. Saatnya pemerintah berhenti menggunakan label "strategis" untuk menyembunyikan praktik yang tragis.
Rekomendasi Tegas TII
Merespons situasi darurat integritas ini, TII mengeluarkan sejumlah rekomendasi utama bagi pemerintahan Prabowo-Gibran:
Moratorium Total PSN: Menghentikan sementara seluruh proyek nasional untuk audit transparan guna mencegah risiko korupsi dan kebangkrutan fiskal.
Pemulihan Independensi Hukum: Mengembalikan kemandirian KPK dan lembaga peradilan dari intervensi eksekutif.
Reformasi BUMN: Melarang keras rangkap jabatan politisi dan relawan di posisi komisaris/direksi BUMN untuk memutus rantai patronase politik.
Hentikan Kriminalisasi Sipil: Menjamin ruang aman bagi aktivis dan jurnalis serta menghentikan penggunaan pasal karet UU ITE untuk membungkam kritik.
"Upaya pemberantasan korupsi memerlukan kepemimpinan politik baru yang berkomitmen penuh pada penegakan hukum dan transparansi, bukan kebijakan yang justru menimbulkan impunitas," tegas MaÃra Martini, Ketua Transparency International global.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar