
Schoolmedia News Jakarta = Di tengah ambisi besar pemerintah melakukan transformasi total di sektor kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi memperpanjang napas kemitraannya dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Pada pekan ini, kedua belah pihak menandatangani Grant Agreement dan Joint Workplan untuk periode biennium 2026ââ¬â2027.
Langkah ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan upaya strategis untuk mengamankan dukungan teknis dan finansial bagi enam pilar transformasi kesehatan yang tengah digenjot Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Dalam kesepakatan tersebut, WHO berkomitmen mengucurkan hibah senilai USD 14,85 juta atau sekitar Rp230 miliar dalam bentuk uang, barang, dan jasa.
Penyelarasan Agenda Global dan Lokal
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menegaskan bahwa kerja sama ini dirancang untuk berdenyut seirama dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025ââ¬â2029. "Kolaborasi ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat sistem kesehatan yang tangguh, inklusif, dan berkelanjutan," ujar Kunta saat seremoni penandatanganan.
Dukungan WHO kali ini akan difokuskan pada penguatan upaya promotif dan preventifââ¬âsebuah pergeseran paradigma dari pengobatan (curative) ke pencegahan. Selain itu, dana hibah tersebut akan dialokasikan untuk memperkuat sistem ketahanan kesehatan dalam menghadapi potensi pandemi di masa depan serta pengembangan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
Program kerja bersama (Joint Workplan) ini juga merujuk pada WHO 14th General Programme of Work. Artinya, Indonesia tidak hanya fokus pada masalah domestik seperti stunting dan tuberkulosis, tetapi juga menyelaraskan standar layanannya dengan target kesehatan global dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Optimisme di Tengah Tantangan Birokrasi
Kunta menekankan pentingnya koordinasi yang erat antara unit teknis penerima hibah agar dana tersebut tidak sekadar "habis terserap" tanpa dampak nyata. Ia berharap WHO tetap memberikan pengawalan teknis, terutama dalam kapasitas perencanaan serta monitoring dan evaluasi.
ââ¬ÅPenandatanganan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kesinambungan dukungan WHO terhadap prioritas pembangunan kesehatan nasional,ââ¬Â tambahnya. Dengan dana ini, Kemenkes optimistis dapat mempercepat implementasi kegiatan yang menyentuh langsung derajat kesehatan masyarakat, mulai dari penguatan Puskesmas hingga digitalisasi data kesehatan.
Meskipun kesepakatan ini patut diapresiasi sebagai bentuk kepercayaan internasional, terdapat beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan:
Nilai Hibah yang "Ramping": Angka USD 14,85 juta untuk periode dua tahun sebenarnya tergolong kecil jika dibandingkan dengan total anggaran kesehatan Indonesia yang mencapai ratusan triliun rupiah. Dukungan ini lebih bersifat "katalisator" teknis daripada solusi finansial utama. Tantangannya adalah memastikan dukungan teknis (expertise) dari WHO benar-benar bisa diadopsi oleh sumber daya manusia lokal, bukan hanya menjadi konsumsi konsultan luar.
Efektivitas Birokrasi: Keluhan klasik dalam hibah internasional adalah lambannya eksekusi akibat kerumitan administrasi antara standar WHO dan regulasi keuangan negara. Jika koordinasi unit teknis yang disinggung Sekjen Kunta tidak berjalan mulus, ada risiko program hanya akan menumpuk di akhir periode biennium (2027).
Ketergantungan pada Kebijakan Global: Dengan menyelaraskan diri pada WHO 14th General Programme of Work, Indonesia harus tetap kritis dalam memilah prioritas. Masalah kesehatan lokal yang spesifik (seperti disparitas layanan di wilayah 3T) tidak boleh tenggelam di bawah bayang-bayang agenda global yang terkadang kurang sensitif terhadap konteks geografis kepulauan Indonesia.
Transparansi dan Dampak: Masyarakat perlu melihat indikator keberhasilan yang lebih konkret daripada sekadar "penandatanganan dokumen". Sejauh mana hibah barang dan jasa ini mampu menurunkan angka kematian ibu atau mempercepat deteksi dini penyakit menular di pelosok? Monitoring yang diminta oleh Kemenkes harus dibuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Kesepakatan ini adalah amunisi tambahan bagi transformasi kesehatan, namun efektivitasnya tetap bergantung pada sejauh mana Kemenkes mampu menjaga integritas penggunaan dana di lapangan.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar