CURHAT DI DPR: SEKOLAH UMUM PAKAI SMART TV, KAMI HANYA MELIHAT
JAKARTA Schoolmedia News = Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia Yaya Ropandi mengungkapkan ketimpangan fasilitas pendidikan yang mencolok antara sekolah umum dan madrasah saat audiensi dengan pimpinan DPR RI dan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu (11/2).
Menurutnya, banyak sekolah di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah dilengkapi sarana pembelajaran canggih seperti smart TV, sementara sebagian besar madrasah masih belum mendapatkan fasilitas serupa.
âBayangkan di sekolah yang di bawah Disdik mereka belajarnya sudah pakai smart TV, kami dari madrasah hanya melihat. Ini yang terjadi,â ujar Yaya dengan nada khawatir.
Ketimpangan tersebut, kata dia, menjadi cermin nyata perbedaan dukungan anggaran antara sekolah umum dan madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Sebagian besar madrasah swasta, yang mencapai lebih dari 90% total madrasah di Indonesia, mengandalkan dana mandiri dari yayasan dan iuran siswa untuk memenuhi kebutuhan operasional hingga pembangunan sarana prasarana.
âBapak-Ibu bayangkan kebanyakan swasta itu dananya adalah mandiri, iuran dari siswa dan lain-lain,â jelasnya. Selain fasilitas, ketimpangan juga terlihat pada alokasi anggaran pendidikan nasional. Meskipun konstitusi mengamanatkan 20 persen dari APBN dan APBD dialokasikan untuk pendidikan, manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan oleh guru dan siswa madrasah.
âJujur hari ini seolah-olah Kementerian Agama ini adalah organisasi vertikal. Padahal mencerdaskan kehidupan anak bangsa itu wajib. Mengacu pada konstitusi, 20 persen APBN, APBD juga harus untuk guru madrasah. Hari ini baru secuilnya guru-guru madrasah menikmati dari APBD,â ucap Yaya.
Perlu diperhatikan, ketimpangan tidak hanya pada fasilitas dan anggaran, tetapi juga pada kesejahteraan guru. Sebelumnya, ada laporan bahwa sebagian guru madrasah swasta belum bisa mengikuti program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bahkan ada yang menerima gaji hanya Rp 300.000 per bulan. Di sisi lain, guru sekolah negeri dan sebagian guru madrasah negeri telah menikmati kebijakan tersebut.
Menurut Menteri Agama Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA, ketimpangan ini telah berlangsung selama puluhan tahun, dengan honor guru madrasah hanya sekitar Rp 100.000 per bulan pada beberapa kasus, jauh berbeda dengan guru sekolah negeri yang bisa mendapatkan hingga Rp 4.500.000 per bulan.
âMadrasah sering kali berdiri di atas tanah wakaf atau bahkan menempel di dinding masjid, dengan guru-guru yang digaji sangat minim namun tetap mengajar dengan penuh dedikasi,â tegas Prof. Nasaruddin dalam sebuah rapat dengan Komisi VIII DPR RI pada Maret 2025 lalu. Beliau juga menekankan bahwa anggaran pendidikan untuk madrasah tidak boleh dipotong, melainkan harus ditambah agar anak-anak di madrasah tidak semakin tertinggal.
Yaya juga menyampaikan bahwa masih ada persepsi keliru di masyarakat yang memandang madrasah berbeda atau berada di bawah sekolah umum. Padahal, jenjang pendidikan madrasah yaitu Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) setara dengan TK, SD, SMP, dan SMA sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional.
âMohon persepsi madrasah ini adalah sekolah, bukan madrasah yang belajarnya sore. Sama saja, yang enam tahun kalau di MI,â tegasnya. Meskipun memiliki keterbatasan fasilitas, madrasah telah memberikan kontribusi besar dalam membangun karakter dan moral bangsa. Banyak alumni madrasah yang menjadi imam, mubaligh, pemimpin masyarakat, hingga tokoh nasional.
Bahkan di perguruan tinggi ternama seperti ITB dan UGM, alumni madrasah telah membuktikan keunggulannya, seperti sarjana teladan ITB tahun 2022 yang merupakan hafiz Al-Qurâan 30 juz dari jurusan fisika.
Hasil penelitian juga menguatkan urgensi untuk menangani kesenjangan ini. Sebuah studi yang diterbitkan pada November 2025 di jurnal Labour Economics and Education oleh Rubaiya Mursheda dari Fakultas Pendidikan Universitas Cambridge mengkaji dampak sistem pendidikan paralel di Bangladesh terhadap hasil pasar kerja.
Penelitian menggunakan data nasional dari Survei Pendapatan dan Pengeluaran Rumah Tangga 2022 menunjukkan bahwa individu yang bersekolah di madrasah memiliki kesempatan kerja yang lebih rendah dibandingkan dengan mereka yang bersekolah di sekolah umum, terutama pada jenjang pendidikan dasar dan tinggi.
Meskipun lulusan madrasah jenis alia tidak mengalami perbedaan pendapatan yang signifikan ketika sudah bekerja, lulusan kow mi mendapatkan penghasilan yang jauh lebih rendah.
âPenelitian ini menunjukkan bahwa stratifikasi pendidikan yang berlangsung dapat memperpanjang kesenjangan ekonomi dan sosial,â jelas Rubaiya dalam hasil penelitiannya. Meskipun konteks berbeda dengan Indonesia, temuan ini memberikan gambaran bahwa ketidakadilan dalam sistem pendidikan dapat berdampak luas bagi masa depan siswa.
Yaya berharap pimpinan DPR RI dan Komisi VIII dapat mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan perhatian lebih, baik dari sisi sarana prasarana, anggaran, maupun kesejahteraan guru. Tujuannya adalah menghilangkan diskriminasi dan memastikan kesetaraan dalam pendidikan bagi seluruh anak bangsa.
Sebelumnya, kasus ketimpangan ini juga muncul dalam beberapa laporan, seperti adanya perbedaan alokasi pembangunan yang jauh lebih besar untuk sekolah swasta berbasis pesantren/madrasah dibandingkan sekolah negeri di beberapa daerah, serta keterlambatan proses pengangkatan guru madrasah menjadi PPPK yang membuat banyak guru merasa tidak adil.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar