Cari

Pemerintah Tetapkan Skema Pembelajaran Ramadan 2026, Momentum Penguatan Karakter dan Pembatasan Gawai Melalui "Gerakan 7 KAIH”


Schoolmedia News JAKARTA = Pemerintah secara resmi menetapkan skema pengaturan kegiatan pembelajaran bagi peserta didik selama masa Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Kebijakan ini menekankan pada keseimbangan antara pemenuhan hak belajar akademik dengan penguatan nilai-nilai keagamaan serta pembentukan karakter sosial siswa di seluruh jenjang pendidikan.

Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, akhir pekan. Hadir dalam pertemuan tersebut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendasmen) Abdul Mu’ti beserta sejumlah pejabat tinggi dari kementerian dan lembaga terkait.

Pemerintah menyisipkan kampanye "Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat" ke dalam agenda pembelajaran Ramadan tahun ini. Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah gerakan "Satu Jam Tanpa Gawai". Program ini dirancang sebagai upaya sistematis untuk mengurangi ketergantungan anak pada perangkat digital, sekaligus mengembalikan fokus mereka pada kualitas interaksi di dalam keluarga serta pendalaman ibadah secara khusyuk.

Dalam keterangannya, Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa bulan suci Ramadan harus dimaknai sebagai momentum strategis bagi dunia pendidikan untuk melakukan transformasi karakter. 

Menurut dia, pendidikan selama satu bulan tersebut tidak boleh hanya terjebak pada rutinitas mengejar capaian kurikulum formal, tetapi juga harus menyentuh aspek spiritualitas dan empati sosial.

"Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu, pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif," ujar Pratikno.

Fokus pada Inklusi Keagamaan

Pemerintah mengatur agar penguatan materi keagamaan dilakukan secara inklusif. Bagi peserta didik beragama Islam, sekolah didorong untuk mengintensifkan kegiatan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas yang mendukung penguatan akhlak mulia.

Namun, kebijakan ini tidak bersifat eksklusif. Bagi murid yang beragama non-Islam, satuan pendidikan diwajibkan memberikan fasilitas bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa semangat spiritualitas Ramadan dapat dirasakan oleh seluruh siswa dalam bingkai kebangsaan.

Selain aspek ritualitas, pemerintah mendorong sekolah untuk menggalang kegiatan sosial yang melibatkan interaksi langsung dengan masyarakat. Bentuknya beragam, mulai dari pembagian takjil, pengelolaan zakat, pemberian santunan, hingga kompetisi kreativitas seperti lomba adzan, Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), dan cerdas cermat keagamaan.

"Kita ingin anak-anak belajar empati, gotong royong, dan kepedulian sosial. Ramadan ramah anak harus diisi dengan aktivitas yang membangun karakter," tambah Pratikno.

Jadwal dan Skema Pembelajaran

Berdasarkan kesepakatan RTM, pemerintah telah menyusun lini masa pembelajaran yang menjadi acuan nasional bagi dinas pendidikan di daerah. Berikut adalah perincian jadwal pembelajaran selama periode Ramadan dan Idul Fitri 2026:

 18 – 20 Februari 2026: Pembelajaran dilakukan di luar satuan pendidikan (pembelajaran mandiri atau berbasis proyek).

 23 Februari – 16 Maret 2026: Pembelajaran tatap muka di sekolah dengan penyesuaian kurikulum yang mengedepankan pendidikan karakter dan religi.

  23 – 27 Maret 2026: Libur pasca-Ramadan dan cuti bersama Idul Fitri.

Pemerintah juga menyisipkan kampanye "Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat" ke dalam agenda Ramadan tahun ini. Salah satu poin yang ditekankan adalah gerakan "Satu Jam Tanpa Gawai". Program ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan anak pada perangkat digital dan mengalihkan fokus mereka pada interaksi keluarga serta ibadah.

“Kampanye "Satu Jam Tanpa Gawai" resmi menjadi bagian dari pengaturan pembelajaran Ramadan 2026 untuk menekan ketergantungan perangkat digital pada peserta didik,” ujar Menko PMK.

Implementasi di Daerah

Menko PMK meminta pemerintah daerah dan kepala satuan pendidikan untuk segera menindaklanjuti kebijakan pusat ini dengan aturan teknis yang lebih spesifik. Pratikno menekankan bahwa sekolah memiliki ruang untuk bersikap adaptif dan kontekstual sesuai dengan kondisi daerah masing-masing, selama tidak mengurangi substansi kebijakan nasional yang telah ditetapkan.

Mendasmen Abdul Mu’ti menambahkan bahwa fleksibilitas di tingkat satuan pendidikan sangat penting agar beban belajar siswa tetap terjaga dan tidak menimbulkan kelelahan fisik yang berlebih selama menjalankan ibadah puasa. 

Penyesuaian durasi jam pelajaran per jam pertemuan (JP) biasanya menjadi otoritas sekolah atau dinas pendidikan setempat dengan merujuk pada kalender pendidikan yang ada.

Pengaturan ini diharapkan menjadi jembatan bagi peserta didik untuk tetap produktif secara intelektual namun matang secara emosional dan spiritual. Melalui skema ini, Ramadan 2026 diproyeksikan tidak hanya menjadi masa libur atau pengurangan beban belajar semata, melainkan menjadi laboratorium sosial bagi pembentukan generasi emas yang peduli terhadap sesama.

"Tujuannya adalah membentuk generasi yang beriman, berkarakter kuat, dan memiliki kepedulian nyata terhadap lingkungan sekitarnya," pungkas Pratikno.

Tim Schoolmedia 

Sumber Siaran Pers Kemenko PMK 


Berita Selanjutnya
Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua, Kemendikdasmen Gelar Konsolnas 2026 di Depok Jawa Barat
Berita Sebelumnya
Gratifikasi dan Jual Beli di Balik Kursi Jabatan, Korupsi Merembet Dari Level Eselon ke Perangkat Desa

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar