
Schoolmedia News Jakarta = Senin, 19 Januari 2026, fajar belum lagi menyingsing di Madiun dan Pati saat tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gerilya senyap. Hari itu, dua nama besar di Jawa Timur dan Jawa Tengahââ¬âWalikota Madiun, Maidi, dan Bupati Pati, Sudewoââ¬âterseret dalam pusaran Operasi Tangkap Tangan (OTT). Penangkapan ini bukan sekadar berita kriminal biasa; ia adalah lonceng kematian bagi integritas birokrasi yang baru seumur jagung setelah pelantikan serentak.
Belum genap satu tahun menjabat, noda hitam sudah melumuri wajah pemerintahan daerah. Maidi dan Sudewo menggenapi daftar delapan kepala serta wakil kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi hanya dalam kurun waktu setahun terakhir. Enam di antaranya dipanen KPK sepanjang 2025, dan dua sisanya terjaring di medio Januari 2026 ini.
Data Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat statistik yang mengerikan: sepanjang 2010 hingga 2024, terdapat 356 kepala daerah yang tersangkut rasuah. Jika tren awal 2026 ini berlanjut, rekor buruk tersebut dipastikan akan terlampaui. Maidi dan Sudewo diduga kuat bermain di tiga kolam keruh: pengadaan barang dan jasa, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta praktik lancung jual beli jabatan.
OTT Bupati dan Walikota Melempem
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat adanya tren "adaptasi korupsi" oleh para kepala daerah. Jika dulu transaksi suap dilakukan secara serampangan melalui rekening bank, kini para bupati dan walikota jauh lebih licin. Mereka beralih ke penggunaan mata uang asing tunai, kripto, hingga komunikasi melalui aplikasi pesan terenkripsi yang sulit ditembus penyadapan konvensional.
Namun, tantangan terbesar bukan hanya soal kecanggihan modus operandi, melainkan pelemahan kelembagaan dari dalam. Pasca-revisi UU KPK dan hilangnya independensi lembaga antirasuah, instrumen OTT seringkali dianggap publik kehilangan tajinya. Proses izin penyadapan yang birokratis dan isu kebocoran informasi di internal penegak hukum membuat banyak "ikan kakap" di daerah lolos dari jaring operasi.
"OTT kini lebih sering menangkap 'operator' ketimbang 'aktor intelektual'. Pelemahan KPK secara sistematis berdampak pada kualitas bukti yang dikumpulkan, sehingga banyak kepala daerah yang terjaring akhirnya hanya dijatuhi hukuman minimal di pengadilan tipikor," ungkap seorang peneliti senior ICW.
Lemahnya efek jera ini diperparah oleh fenomena "normalisasi korupsi" di tingkat partai politik. Ketika seorang bupati ditangkap, partai pengusung dengan cepat menggantinya dengan kader lain tanpa ada evaluasi ideologis maupun sanksi organisasi yang berat. Akibatnya, OTT hanya dipandang sebagai "risiko pekerjaan" atau "nasib apes" belaka, bukan lagi sebagai sesuatu yang memalukan secara moral dan politik.
Tanpa adanya penguatan kembali wewenang penyadapan tanpa hambatan birokrasi dan sanksi pemiskinan koruptor yang radikal, OTT hanya akan menjadi tontonan musiman di televisi. Maidi dan Sudewo mungkin masuk penjara, namun selama sistem di daerah masih memuja mahar dan setoran, bupati-bupati baru akan tetap antre untuk masuk ke lubang yang sama
Kasus Bupati Pati, Sudewo, menjadi yang paling disorot. Sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI, Sudewo diduga tidak bisa melepas syahwat kekuasaannya di sektor infrastruktur. Ia diduga mengintervensi proses pengadaan pembangunan jalur kereta api di Kementerian Perhubunganââ¬âsebuah proyek bernilai triliunan yang seharusnya steril dari tangan kepala daerah.
Sudewo diduga merekayasa pemenang tender dengan memenangkan PT Istana Putra Agung. Sebagai imbalannya, aliran fee proyek mengalir deras ke kantong sang Bupati. Peneliti ICW membedah bahwa kasus ini menunjukkan dua lubang menganga dalam sistem pengadaan kita.
Pertama, kerentanan Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil). Secara struktural, Pokmil berada di bawah instansi yang sama dengan pejabat pembuat komitmen. Akibatnya, mereka menjadi "sasaran empuk" tekanan atasan. Saat bupati atau walikota memberikan titipan, para staf ini seringkali tak punya pilihan selain patuh atau terpental.
Kedua, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang tak lebih dari "macan kertas". APIP seharusnya bisa mendeteksi syarat-syarat diskriminatif dalam dokumen lelang yang sengaja dikunci untuk memenangkan vendor tertentu. Namun, karena APIP secara hierarki bertanggung jawab kepada kepala daerah, fungsi investigasi mereka seringkali lumpuh sebelum berkembang.
Di Madiun, Walikota Maidi terseret dalam isu yang tak kalah klasik: jual beli jabatan. Pasal 115 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 memberikan kekuasaan absolut bagi kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Meskipun ada panitia seleksi yang menghasilkan tiga nama, keputusan akhir tetap di tangan kepala daerah.
"Ruang intervensi ini adalah pasar gelap birokrasi. Siapa yang berani membayar lebih, dia yang dilantik jadi Kepala Dinas," ungkap salah satu sumber di lingkaran internal pemkot.
Korupsi Merembet Dari Level Eselon ke Perangkat Desa
Tak hanya di level eselon, korupsi ini merembet hingga ke urusan perangkat desa. Di Pati, Sudewo diduga mengkondisikan para camat untuk "mengatur" seleksi perangkat desa. Meski secara teknis camat yang memberi persetujuan, namun pola hierarki membuat para camat tunduk pada titah bupati. Jabatan tidak lagi dipandang sebagai pengabdian, melainkan investasi yang harus dibayar dengan mahar di muka.
Mengapa kepala daerah seolah tak pernah kapok? ICW menunjuk hidung partai politik sebagai biang keladi. Fenomena korupsi kepala daerah adalah buah dari buruknya kualitas tata kelola partai. Kaderisasi tidak dijalankan secara serius; partai lebih suka mengusung kandidat yang memiliki modal besar atau popularitas instan ketimbang integritas.
Persoalan "Mahar Politik" menjadi hantu yang nyata. Untuk mendapatkan tiket pencalonan di tingkat provinsi, seorang kandidat harus merogoh kocek antara Rp50 miliar hingga Rp100 miliar. Angka ini di luar nalar jika dibandingkan dengan total gaji dan tunjangan resmi kepala daerah selama lima tahun.
Alhasil, saat menjabat, misi utama mereka bukan melayani rakyat, melainkan "balik modal". Ditambah lagi, ada tuntutan sumbangan ke kas partai guna menyokong operasional organisasi yang minim subsidi negara. Kasus Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, pada 2023 menjadi bukti sahih di mana sebagian uang hasil korupsinya justru mengalir ke kas partai politik pengusungnya.
Trend Aksi Korupsi
Sektor Pengadaan (70%): Masih menjadi ladang korupsi terbesar melalui skema kickback vendor.
Jual Beli Jabatan (20%): Sering terjadi di awal masa jabatan (pengisian kabinet) atau menjelang pilkada (penggalangan dana).
Dana CSR & Perizinan (10%): Modus baru yang sulit dilacak karena melibatkan kesepakatan "bawah tangan" dengan korporasi dengan dalih bantuan sosial.
Atas kondisi darurat ini, ICW mendesak pemerintah dan DPR untuk segera melakukan tiga langkah radikal:
Independensi APIP: Pengawasan internal daerah harus ditarik dari kekuasaan bupati/walikota dan diletakkan di bawah otoritas yang lebih tinggi atau lembaga independen guna menghindari konflik kepentingan.
Unit Pengadaan Mandiri: Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil) harus menjadi unit independen yang terpisah dari struktur K/L/PD untuk meminimalisir intervensi atasan.
Reformasi Partai: Mendesak UU Partai Politik untuk mengatur mekanisme rekrutmen yang transparan dan audit dana kampanye yang ketat. Selama partai masih menjadi "toko tiket pencalonan", korupsi kepala daerah tidak akan pernah berhenti.
Madiun dan Pati kini hanya menambah daftar hitam. Tanpa reformasi di sektor huluââ¬âyakni partai politikââ¬âpanggung OTT KPK hanya akan menjadi tontonan musiman yang tak kunjung menyembuhkan penyakit kronis demokrasi kita.
Berikut adalah analisis mendalam mengenai korelasi antara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan perbaikan tata kelola di daerah, serta draf Infografis Kebijakan yang dirancang untuk menggalang dukungan publik di media sosial.
Berdasarkan pemantauan terhadap daerah-daerah yang pernah menjadi "pasien" KPK, ditemukan fenomena menarik: penangkapan kepala daerah tidak secara otomatis meningkatkan skor tata kelola.
Stagnasi Skor MCP (Monitoring Center for Prevention): Banyak daerah yang pimpinannya terjaring OTT sebenarnya memiliki skor MCP (instrumen pencegahan korupsi KPK) yang tinggi di atas kertas. Ini membuktikan bahwa korupsi sering terjadi di luar sistem yang terpantau, seperti di ruang-ruang gelap kesepakatan politik dan mahar jabatan.
Budaya "Business as Usual": Setelah seorang bupati ditangkap, birokrasi di bawahnya cenderung mengalami shock sesaat, namun sistem lama yang korup seringkali tetap berjalan. Hal ini terjadi karena lingkaran pejabat di bawah kepala daerah (Eselon II dan III) adalah orang-orang yang seringkali "membeli" jabatan mereka dari bupati sebelumnya, sehingga mereka harus terus mencari cara untuk mengembalikan modal tersebut.
Efek Jera yang Semu: Tanpa adanya hukuman tambahan berupa Pemiskinan (Perampasan Aset) dan Pencabutan Hak Politik seumur hidup, calon pemimpin baru tetap berani mengambil risiko korupsi karena merasa hasil rampasannya masih jauh lebih besar daripada masa hukuman yang akan dijalani.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar