
Schoolmedia News Jakarta = Langkah Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut 28 izin perusahaan di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan di wilayah Sumatera memantik polemik tajam.
Meski diklaim sebagai bentuk ketegasan terhadap perusak lingkungan, sejumlah lembaga swadaya masyarakat justru menilai kebijakan ini sebagai upaya "cuci tangan" negara atas kegagalan tata kelola lingkungan yang telah memicu bencana ekologis sistemik.
Berdasarkan data yang dihimpun, 28 izin yang dicabut tersebut tersebar di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Rinciannya mencakup 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta enam izin di bidang tambang dan perkebunan.
Selain pencabutan, Pemerintah juga melayangkan gugatan ganti rugi senilai Rp 4,657 triliun terhadap enam perusahaan yang dianggap bertanggung jawab langsung atas kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
Namun, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai narasi ketegasan yang dibangun Istana memiliki banyak celah. "Pencabutan izin ini adalah bukti nyata gagalnya pengurus negara dalam menyusun tata kelola lingkungan hidup. Pemerintah terkesan serampangan dalam memberikan izin di masa lalu tanpa proses verifikasi yang semestinya, dan kini mencoba mencuci tangan," ujar Edy K. Wahid, perwakilan YLBHI, dalam keterangan resminya, Selasa (27/1/2026).
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah adanya indikasi "daur ulang" kebijakan. YLBHI menemukan setidaknya lima perusahaan dalam daftar tersebut yang sebenarnya telah dicabut izinnya sejak tahun 2022 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan era sebelumnya. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai, PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Barumun Raya Padang Langkat, dan PT Multi Sibolga Timber.
Berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tertanggal 5 Januari 2022, izin konsesi kelima perusahaan tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku. Munculnya kembali nama-nama ini dalam rilis pencabutan izin oleh Presiden Prabowo dinilai sebagai bentuk ketidakjujuran informasi publik.
"Sangat tidak logis jika perusahaan yang izinnya telah dicabut, kemudian dicabut lagi untuk kedua kalinya. Ini seolah-olah menciptakan kesan bahwa Pemerintah telah bekerja luar biasa banyak, padahal faktanya hanya mengulang kebijakan lama," tegas Edy. Ia juga menekankan bahwa setiap tindakan eksekutif harus didasari produk hukum yang kuat, seperti Keputusan Presiden (Keppres), bukan sekadar melalui siaran pers yang tidak memiliki kepastian hukum tetap.
Kepulauan Mentawai Jadi Target
Di tingkat regional, dampak pemberian izin yang serampangan ini dirasakan nyata oleh masyarakat Sumatera Barat. Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, memaparkan bahwa dari 28 perusahaan yang disasar, terdapat enam izin PBPH di Sumatera Barat, di mana tiga di antaranya berada di Kepulauan Mentawai.
Penerbitan izin di Mentawai dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap karakteristik wilayah kepulauan. "Mentawai memiliki spesifikasi khusus dan kerentanan tinggi terhadap bencana ekologis. Hutan adat di sana telah hancur akibat konsesi-konsesi ini. Ini membuktikan fungsi pengawasan negara selama ini sama sekali tidak berjalan," tutur Adrizal.
Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang berulang kali menghantam Sumatera, yang merenggut ribuan nyawa dan memaksa ratusan ribu warga mengungsi, dipandang sebagai konsekuensi logis dari kebijakan tata ruang yang abai terhadap daya dukung lingkungan. LBH Padang mendesak agar lahan bekas konsesi seluas lebih kurang 1.010.592 hektar tersebut benar-benar dilindungi dan tidak dialihkan kembali kepada korporasi lain.
Waspadai Ada Ekspansi MiliterĀ
Hal lain yang memicu kecemasan aktivis lingkungan adalah potensi "pergantian pemain" dari sektor swasta ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau entitas yang memiliki kedekatan dengan rezim. Secara spesifik, YLBHI menyoroti potensi masuknya PT Agrinas, perusahaan yang berafiliasi dengan kepentingan militer, ke lahan-lahan bekas konsesi tersebut.
Adrizal mengingatkan adanya pola "karpet merah" bagi keterlibatan militer dalam urusan sipil dan pengelolaan sumber daya alam. Ia mencontohkan kasus di Kabupaten Sijunjung, di mana konsesi PT Multi Karya Lisun Prima yang dicabut pada 2024, kembali diproses perizinannya pada 2025.
"Jangan sampai pencabutan ini menjadi cara legal untuk memindahkan penguasaan lahan kepada pihak-pihak yang memiliki kedekatan politik. Jika ini terjadi, potensi kerusakan lingkungan dan penyempitan ruang sipil bagi masyarakat lokal justru akan semakin parah," ungkapnya.
Gugatan Ganti Rugi Yang Salah Alamat
Terkait gugatan Rp 4,657 triliun, YLBHI menilai langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan. Menurut Edy K. Wahid, menempatkan negara semata-mata sebagai "Penggugat" adalah tindakan yang kurang tepat karena negara jugalah yang memberikan izin sejak awal. Negara seharusnya memposisikan diri sebagai pihak yang turut bertanggung jawab atas pemulihan hak korban.
Selain itu, mekanisme penyetoran dana ganti rugi langsung ke kas negara dianggap rentan disalahgunakan. YLBHI menuntut adanya mekanisme transparan agar dana tersebut dialokasikan secara langsung untuk pemulihan lingkungan dan kompensasi bagi warga yang kehilangan tempat tinggal serta mata pencaharian akibat bencana.
"Mengalirkan dana sebesar itu ke kas negara tanpa mekanisme khusus berisiko tidak tepat sasaran. Belajar dari kasus-kasus sebelumnya, pemulihan lingkungan seringkali terabaikan meski korporasi telah membayar denda," jelas Edy.
Sebagai langkah solusi, jaringan LBH-YLBHI mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah untuk segera melakukan moratorium (jeda) terhadap seluruh izin baru di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah juga diminta melakukan audit menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang yang berbasis pada daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup.
Fungsi pengawasan dari aparat penegak hukum, seperti Polisi dan Polisi Hutan (Polhut), juga harus diperketat untuk memastikan perusahaan yang izinnya telah dicabut benar-benar menghentikan segala aktivitas di lapangan. Tanpa pengawasan ketat, pencabutan izin hanya akan menjadi formalitas administratif di atas kertas, sementara kerusakan di hutan-hutan Sumatera terus berlanjut.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar