Cari

Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Gelombang Kecaman Menguat


Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Gelombang Kecaman Menguat

Schoolmedia News Jakarta = Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Empat prajurit TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, menyatakan keempat prajurit tersebut telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Mereka masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.

“Para tersangka sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Penahanan dilakukan di Pomdam Jaya," ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026). 

Selain itu, penyidik juga akan mengajukan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk memperkuat pembuktian hukum atas luka yang dialami korban. 

Kronologis Kejadian

Peristiwa penyiraman air keras terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Jakarta Pusat. 

Saat itu, Andrie Yunus baru saja menghadiri kegiatan diskusi dan rekaman siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). 

Usai kegiatan, korban didatangi oleh orang tak dikenal. Tanpa banyak interaksi, pelaku langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah tubuh korban sebelum melarikan diri. 

Serangan tersebut menyebabkan luka serius dan langsung memicu penanganan medis darurat. Kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian dan menjadi perhatian publik luas.

Dalam perkembangan penyelidikan, aparat menemukan dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI. Puspom TNI kemudian bergerak melakukan penyelidikan internal hingga akhirnya menetapkan empat tersangka.

Motif penyerangan hingga kini masih didalami. Penyidik menerapkan pasal penganiayaan berat dalam KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. 

Penyelidikan dan Respons TNI

Pihak TNI menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan proses penyelidikan melibatkan berbagai satuan internal.

“Kita akan profesional dan transparan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya. 

Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap dugaan keterlibatan aparat dalam kasus kekerasan terhadap pembela HAM.

Gelombang Kecaman

Kasus ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai serangan terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja advokasi HAM.

Kalangan aktivis mendesak agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Mereka juga meminta agar motif dan kemungkinan aktor intelektual di balik serangan diungkap secara menyeluruh.

Lembaga perlindungan saksi dan korban turut mengambil langkah cepat dengan memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya, mengingat adanya potensi ancaman lanjutan. 

Di sisi lain, tekanan juga datang dari kalangan politik. Sejumlah anggota DPR meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini serta memastikan tidak ada impunitas bagi pelaku, terlebih jika melibatkan aparat negara.

Presiden melalui jajaran pemerintah juga disebut telah memberikan perhatian terhadap kasus ini dan memerintahkan penanganan cepat serta transparan.

Sorotan terhadap Perlindungan Aktivis

Kasus penyiraman air keras ini kembali mengangkat isu perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia. Serangan yang terjadi usai kegiatan diskusi publik dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan ruang sipil.

Pengamat menilai, pengungkapan kasus ini akan menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama ketika dugaan pelaku berasal dari institusi militer.

Hingga kini, kondisi Andrie Yunus masih dalam penanganan medis, sementara proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat dan diperkirakan akan terus berkembang seiring proses hukum yang berlangsung.

Tim Schoolmedia 

Berita Sebelumnya
Kemendikdasmen Perkuat Karakter dan Literasi Digital Pelajar Melalui Forum Virtual Pak Menteri Menyapa

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar