Cari

Kemendikdasmen Alokasikan Rp 14 Triliun untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru Non-ASN



Schoolmedia News Jakarta = Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mempertegas keberlanjutan komitmen peningkatan kesejahteraan guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) pada tahun 2026. Anggaran sebesar Rp 14 triliun disiapkan untuk memastikan ratusan ribu pendidik di sekolah swasta maupun honorer negeri mendapatkan pengakuan profesional dan dukungan finansial yang lebih layak.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, di Jakarta, Senin (26/1/2026), menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola guru yang berkelanjutan.

"Kami menyadari tantangan besar yang dihadapi guru non-ASN. Pemerintah berkomitmen memperkuat kebijakan strategis mulai dari penataan status, sertifikasi, hingga perlindungan guru agar mereka dapat bekerja dengan bermartabat," ujarnya.

Dalam skema anggaran tahun 2026, komponen kesejahteraan mencakup tiga pilar utama: kenaikan insentif, Tunjangan Profesi Guru (TPG), dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi mereka yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Kenaikan Insentif dan Tunjangan

Pemerintah memutuskan menaikkan nilai insentif bagi guru non-ASN yang belum tersertifikasi. Jika sebelumnya mereka menerima Rp 300.000 per bulan, mulai tahun 2026 jumlah tersebut naik menjadi Rp 400.000 per bulan. Untuk program ini, pemerintah mengucurkan Rp 1,8 triliun bagi 377.143 guru, meningkat lebih dari Rp 1 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, bagi guru non-ASN yang telah mengantongi sertifikat pendidik, pemerintah mengalokasikan TPG sebesar Rp 11,5 triliun untuk 392.870 guru. Besaran tunjangan ini dipatok rata sebesar Rp 2 juta per bulan bagi guru non-inpassing, naik dari sebelumnya Rp 1,5 juta. Adapun guru yang sudah masuk kategori inpassing akan menerima tunjangan setara gaji pokok sesuai golongan masing-masing.

Selain itu, aspek geografis menjadi perhatian melalui TKG yang dianggarkan sebesar Rp 706 miliar untuk 28.892 guru di wilayah 3T. Setiap guru penerima TKG akan mendapat tambahan Rp 2 juta per bulan.

Kepastian Status


Nunuk menambahkan, kesejahteraan tidak hanya soal angka di atas kertas, tetapi juga kepastian status hukum. Hingga awal 2026, pemerintah mengklaim telah mengangkat lebih dari 900.000 guru honorer menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

"Tahun ini, akses untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) terus dibuka lebar. Tercatat lebih dari 750.000 guru non-ASN telah mengikuti PPG sebagai pintu masuk mendapatkan sertifikasi dan tunjangan profesi," kata Nunuk.

Namun, langkah pemerintah ini tetap menuai catatan dari para praktisi pendidikan. Ketua Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri, secara terpisah, mengapresiasi kenaikan tersebut namun mengingatkan bahwa inflasi dan biaya hidup di berbagai daerah terus melonjak.

"Kenaikan insentif menjadi Rp 400.000 adalah sinyal baik, tetapi secara riil angka itu masih jauh di bawah standar upah minimum di sebagian besar kabupaten/kota di Indonesia. Masih ada pekerjaan rumah besar untuk menyetarakan kesejahteraan guru dengan beban kerja profesional mereka," tutur Iman.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa perbaikan ini memerlukan kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah daerah dan penyelenggara pendidikan swasta. Tanpa sinergi, target mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua pada 2045 akan sulit tercapai jika fondasi utamanya—yakni kesejahteraan guru—belum kokoh.

Berdasarkan data dan kebijakan terbaru Kemendikdasmen untuk tahun 2026, terdapat beberapa poin kritis yang perlu dianalisis:

  1. Paradoks Anggaran vs Kebutuhan Riil: Meskipun anggaran Rp 14 triliun terlihat masif, distribusinya masih menyisakan celah. Kenaikan insentif menjadi Rp 400.000 per bulan bagi guru non-sertifikasi bersifat "bantuan", bukan "upah layak". Secara psikologis ini memotivasi, namun secara ekonomi belum mampu mengangkat guru keluar dari garis kemiskinan di daerah dengan biaya hidup tinggi.

  2. Sertifikasi sebagai "Gated Welfare": Kesejahteraan guru di Indonesia saat ini sangat bergantung pada sertifikasi (PPG). Hal ini menciptakan sistem dua kelas: mereka yang berhasil lulus sertifikasi mendapatkan hidup layak (TPG), sementara yang belum tersertifikasi tetap berada di level subsisten.

  3. Tantangan Wilayah 3T: Penambahan alokasi TKG sebesar Rp 95 miliar menunjukkan niat baik, namun jumlah penerima yang hanya naik sekitar 2.000 orang mungkin belum sebanding dengan laju pensiun guru atau kebutuhan di lapangan yang terus berkembang.

    Untuk mengatasi sengketa kesejahteraan yang menahun, pemerintah perlu melampaui sekadar "pemberian tunjangan":

    • Standardisasi Upah Minimum Guru (UMG): Pemerintah perlu menetapkan standar upah minimum khusus guru non-ASN yang mengacu pada UMK/UMP wilayah setempat, bukan hanya mengandalkan insentif pusat. Beban ini bisa dibagi antara APBN, APBD, dan yayasan swasta melalui regulasi yang mengikat.

    • Percepatan Jalur "Recognition of Prior Learning" (RPL): Untuk mengurangi antrean PPG yang panjang, pemerintah dapat memperluas pengakuan pengalaman mengajar puluhan tahun sebagai pengganti sebagian beban SKS dalam sertifikasi, sehingga guru senior non-ASN lebih cepat mendapatkan TPG.

    • Integrasi Jaminan Sosial Menyeluruh: Kesejahteraan harus mencakup jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) dan ketenagakerjaan yang iurannya disubsidi penuh oleh negara bagi guru non-ASN, guna memberikan rasa aman (social safety net) di luar gaji bulanan.

    • Insentif Berbasis Kinerja, Bukan Hanya Status: Selain sertifikasi, perlu dikembangkan tunjangan berbasis kinerja atau beban mengajar tambahan yang lebih fleksibel, sehingga guru yang berinovasi mendapatkan penghargaan finansial tanpa harus menunggu antrean formal sertifikasi tahunan.

      Tim Schoolmedia

Berita Selanjutnya
Tragedi Longsor Cisarua: 4 Anggota Marinir Gugur, 19 Lainnya Luka-Luka
Berita Sebelumnya
Silang Sengkarut Pencabutan Izin 28 Perusahaan: Antara Penegakan Hukum dan Siasat "Ganti Pemain"

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar