Cari

Prahara Chromebook: Di Balik "Tugas Berat" Jokowi dan Dakwaan Korupsi yang Menjerat Nadiem Makarim


Prahara Chromebook: Di Balik "Tugas Berat" Jokowi dan Dakwaan Korupsi yang Menjerat Nadiem Makarim

Schoolmedia News JAKARTA – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 5 Januari 2026, menjadi saksi bisu runtuhnya narasi digitalisasi pendidikan yang selama ini didengungkan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Dalam rangkaian persidangan yang berlangsung maraton, terungkap berbagai fakta mencengangkan yang melibatkan kekuasaan tertinggi di negeri ini hingga peran individu non-birokrasi yang mengendalikan kebijakan kementerian.

"Tugas Berat" dari Jokowi: Awal Mula Ambisi Digitalisasi

Dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim, Nadiem Makarim kembali menyinggung momen awal ketika ia ditunjuk oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, untuk menduduki kursi Mendikbudristek. Nadiem menekankan bahwa keterlibatannya dalam proyek pengadaan Chromebook yang kini bermasalah bukan semata-mata keinginan pribadi, melainkan bentuk pengejawantahan dari "tugas berat" yang diberikan Presiden kepadanya.

"Saat awal menjabat, Presiden Jokowi memberikan mandat yang sangat spesifik dan berat: melakukan lompatan teknologi di dunia pendidikan dalam waktu singkat. Digitalisasi bukan pilihan, tapi keharusan," ujar Nadiem di dalam persidangan.

Menurut Nadiem, pengadaan jutaan unit laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di seluruh pelosok Indonesia adalah upaya untuk mengejar ketertinggalan literasi digital siswa Indonesia. Namun, misi yang terlihat mulia di atas kertas ini justru berakhir di meja hijau setelah Kejaksaan Agung menemukan indikasi penggelembungan harga (mark-up) dan dugaan suap dalam proses pengadaannya.

Bayang-bayang Jurist Tan dan Fiona: "Kata-kata Mereka adalah Kata-kata Saya"

Salah satu poin paling krusial dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah munculnya dua nama yang bukan berasal dari kalangan birokrasi, yakni Jurist Tan dan Fiona. Keduanya disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Nadiem yang memiliki pengaruh melampaui pejabat eselon di Kemendikbudristek.

Jaksa membeberkan bukti komunikasi dan kesaksian bahwa Nadiem pernah memberikan instruksi tegas kepada bawahannya: "Kata-kata Jurist Tan dan Fiona adalah kata-kata saya." Pernyataan ini dianggap sebagai legitimasi bagi kedua individu tersebut untuk mencampuri urusan tender, menentukan spesifikasi teknis Chromebook, hingga mengatur vendor mana yang berhak memenangkan proyek triliunan rupiah tersebut.

Kehadiran sosok "bayangan" ini memperkuat dugaan adanya praktik shadow organization di dalam kementerian yang selama ini dikritik oleh berbagai pihak. Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut bahwa Jurist dan Fiona berperan sebagai jembatan antara kepentingan vendor dengan kebijakan kementerian, yang berujung pada kerugian negara.

Gurita Korupsi: 12 Pejabat Kemendikbud Turut Diperkaya

Kasus ini tidak hanya menjerat sang mantan menteri. Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU, terungkap bahwa korupsi ini dilakukan secara berjamaah. Setidaknya ada 12 pejabat di lingkungan Kemendikbudristek yang namanya disebut ikut menerima aliran dana atau diperkaya dalam kasus ini.

Nama-nama pejabat tersebut mencakup level Direktur hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jaksa merinci bagaimana uang "pelicin" dari para vendor mengalir ke rekening para pejabat ini dengan kedok biaya konsultasi, perjalanan dinas fiktif, hingga gratifikasi langsung.

"Terdakwa Nadiem Makarim, bersama-sama dengan Jurist Tan dan Fiona, diduga menciptakan sistem yang memungkinkan 12 pejabat ini mendapatkan keuntungan pribadi demi mengamankan kelancaran proyek pengadaan Chromebook tahun anggaran 2021-2024," tegas Jaksa dalam persidangan.

Dugaan aliran dana ini sangat ironis mengingat anggaran tersebut seharusnya dialokasikan untuk meningkatkan kualitas sarana prasarana sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Modus Operandi: Spesifikasi Rendah, Harga Selangit

Inti dari kerugian negara dalam kasus ini terletak pada spesifikasi perangkat. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa laptop Chromebook yang dibagikan ke sekolah-sekolah memiliki spesifikasi di bawah standar harga yang ditetapkan pemerintah.

Ada dugaan kuat bahwa spesifikasi teknis disusun sedemikian rupa agar hanya bisa dipenuhi oleh vendor tertentu yang berafiliasi dengan jaringan "orang dalam". Akibatnya, negara harus membayar harga premium untuk perangkat dengan performa medioker. Banyak sekolah melaporkan bahwa laptop tersebut sudah mengalami kerusakan teknis hanya dalam waktu satu tahun penggunaan, yang semakin mempertegas adanya ketidakberesan dalam pemilihan kualitas barang.

Pembelaan Nadiem: "Saya Hanya Mengeksekusi Visi Presiden"

Sepanjang persidangan, strategi pembelaan Nadiem nampak konsisten: ia memosisikan dirinya sebagai seorang eksekutor visi besar Presiden yang terjebak dalam kompleksitas birokrasi dan kepentingan pihak ketiga. Ia berulang kali menyebut nama Jokowi untuk menegaskan bahwa setiap kebijakan besar yang diambilnya selalu dilaporkan dan mendapat restu dari Istana.

Namun, Jaksa membalas argumen tersebut dengan menyatakan bahwa mandat dari Presiden untuk digitalisasi pendidikan tidak pernah bermakna memberikan izin untuk melanggar hukum, melakukan korupsi, atau membiarkan pihak luar mengatur kementerian.

"Visi Presiden adalah untuk kemajuan bangsa, bukan sebagai tameng untuk melindungi praktik lancung yang memperkaya diri sendiri dan orang lain," ujar salah satu anggota tim JPU.

Dampak Luas: Runtuhnya Kepercayaan pada Transformasi Digital

Persidangan ini membawa dampak psikologis yang besar bagi dunia pendidikan Indonesia. Program "Merdeka Belajar" yang diusung Nadiem kini dibayangi oleh noda korupsi. Para guru dan kepala sekolah yang selama ini berharap banyak pada bantuan teknologi merasa dikhianati oleh realitas bahwa perangkat yang mereka terima adalah objek bancakan korupsi.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang bahaya privatisasi birokrasi, di mana individu-individu non-pemerintah diberikan kekuasaan besar tanpa pengawasan (accountability) yang jelas.

Menanti Vonis dan Keadilan bagi Pendidikan

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa. Publik menanti apakah Nadiem Makarim mampu membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, atau justru fakta-fakta persidangan akan semakin menyeret nama-nama besar lainnya ke dalam pusaran kasus ini.

Dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai angka triliunan rupiah, kasus korupsi Chromebook ini menjadi salah satu skandal terbesar di era pemerintahan Jokowi. Keberhasilan pengadilan dalam menuntaskan kasus ini akan menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia terhadap korupsi di sektor pendidikan.

Jika terbukti bersalah, Nadiem Makarim terancam hukuman penjara maksimal sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Namun, lebih dari sekadar hukuman fisik, reputasi "Menteri Milenial" yang dulu digadang-gadang sebagai agen perubahan kini berada di titik nadir, tergerus oleh kata-katanya sendiri di ruang sidang.

Tim Schoolmedia 

Berita Selanjutnya
40 Hari Bencana Ekologis Sumatera: Inkompetensi, Anti Science dan Arogansi Pemerintahan
Berita Sebelumnya
Mendikdasmen Pastikan 95% Sekolah Terdampak Bencana di Sumatera Utara Beroperasi

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar