
Schoolmedia News Jakarta = Empat puluh hari sudah rangkaian bencana ekologis melanda berbagai wilayah di Sumatera. Banjir, longsor, dan kerusakan lingkungan berskala luas tidak hanya meninggalkan jejak penderitaan, tetapi juga membuka satu kenyataan pahit: negara gagal hadir secara utuh di saat rakyat paling membutuhkan perlindungan. Di balik tenda-tenda pengungsian dan angka korban yang terus bertambah, kritik terhadap kepemimpinan nasional, khususnya Presiden Prabowo Subianto, kian menguat.
Hingga 4 Januari 2026, data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 1.157 orang meninggal dunia, 165 orang hilang, dan sekitar 381 ribu jiwa mengungsi. Sebanyak 52 kabupaten/kota terdampak, dengan kerugian material ditaksir mencapai Rp68 triliun. Angka-angka ini bukan sekadar statistik; ia mencerminkan skala krisis yang secara hukum telah memenuhi seluruh indikator penetapan status bencana nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007.
Namun, hingga lebih dari sebulan berlalu, status bencana nasional tak kunjung ditetapkan. Pemerintah pusat memilih memperpanjang status darurat hingga tiga kali, sebuah langkah yang justru memperlihatkan lemahnya penilaian risiko dan kajian cepat (rapid assessment). Tanpa penetapan status nasional, komando penanganan menjadi kabur, alokasi anggaran tersendat, dan mobilisasi sumber daya lintas kementerian berjalan lamban. Beban pun dilimpahkan ke pemerintah daerah yang sejak awal sudah kewalahan.
Akibatnya, koordinasi di lapangan kacau. Aparat saling lempar tanggung jawab, relawan dipersulit oleh prosedur yang berubah-ubah, dan distribusi bantuan tersendat. Dalam situasi darurat, negara yang seharusnya menjadi sumber kepastian justru tampil sebagai bagian dari masalah.
Kegagalan itu diperparah oleh absennya transparansi. Hingga kini, pemerintah tak pernah secara terbuka menjelaskan dasar kebijakan penanganan bencana, siapa yang memegang komando utama, dan bagaimana mekanisme evaluasinya. Lembaga-lembaga negara bergerak sendiri-sendiri tanpa satu peta jalan yang jelas. Dalam negara hukum, setiap penggunaan kewenangan harus dapat diuji publik. Namun dalam krisis Sumatera, informasi justru ditutup, sementara progres penyelamatan nyawa tak pernah dipaparkan secara memadai.
Buruknya tata kelola ini membuka ruang penyalahgunaan wewenang. Ketika pengawasan melemah dan informasi dibatasi, korban bencana kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.
Akar Masalah: Izin, Pengawasan, dan Kerusakan Lingkungan
Skala bencana yang masif juga menyingkap persoalan struktural dalam tata kelola lingkungan hidup. Negara, melalui lembaga pemberi izin dan pengawas, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan ditegaskan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Suhaidi, menegaskan bahwa negara bertanggung jawab langsung atas izin yang diterbitkannya. âSecara normatif, pemerintah wajib mengawasi setiap izin usaha dan kegiatan. Pasal 71 dan 72 UU Cipta Kerja dengan tegas memerintahkan pengawasan itu,â ujarnya. Fakta di lapanganâmulai dari dugaan pembalakan liar hingga pembiaran pelanggaran izinâmenunjukkan pengawasan yang lemah, bahkan cenderung abai.
Keberadaan kayu-kayu gelondongan di kawasan terdampak menjadi indikasi awal kejahatan lingkungan. Korporasi yang terlibat tidak bisa berlindung di balik legalitas formal. Mereka harus dimintai pertanggungjawaban pidana, perdata, dan administratif, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan. Tanpa langkah tegas, negara berisiko terus menjadi fasilitator kerusakan ekologis.
Alih-alih membuka ruang partisipasi publik, pemerintah justru membangun iklim ketakutan. Kritik terhadap lambatnya distribusi bantuan dan buruknya mitigasi dipandang sebagai ancaman reputasi, bukan sebagai alarm penyelamatan. Pendekatan represif dan militeristik mengemuka, mulai dari intimidasi terhadap warga dan relawan, hingga pembatasan kerja jurnalistik.
Di Aceh Utara dan Aceh Tamiang, laporan kekerasan aparat terhadap warga yang memprotes lambannya penanganan bencana mencuat ke publik. Jurnalis yang meliput pun mengalami intimidasi dan penghapusan materi liputan. Praktik ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan melanggar jaminan kebebasan berekspresi dalam UUD 1945 serta Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
Pembungkaman informasi di tengah bencana bukan sekadar pelanggaran demokrasi, tetapi juga berpotensi menghilangkan nyawa. Informasi yang akurat dan kritis adalah kebutuhan dasar dalam situasi darurat.
Pendekatan Militeristik dan Luka Kemanusiaan
Pendekatan keamanan yang berlebihan mempersempit ruang sipil dan memperparah penderitaan korban. Sistem komando yang kaku mempersulit akses bantuan, sementara kekerasan aparat menambah trauma warga. Dalam konteks HAM, kegagalan negara memenuhi hak dasar korbanâpangan, air bersih, tempat tinggal, dan layanan kesehatanâdapat dikategorikan sebagai tindakan tidak manusiawi, terlebih jika terjadi secara sistematis akibat kebijakan yang buruk.
Di tengah kekacauan, pembentukan Satgas Pemulihan Bencana oleh DPR RI justru menimbulkan persoalan baru. Tanpa dasar hukum dan rantai komando yang jelas, satgas ini menciptakan tumpang tindih kewenangan dan merusak prinsip pemisahan kekuasaan. DPR seharusnya mengawasi, bukan mengambil alih fungsi operasional. Keterlibatan langsung ini dinilai lebih mencerminkan pencitraan politik ketimbang solusi substantif.
Empat puluh hari bencana Sumatera bukan sekadar catatan kelalaian administratif. Ia menunjukkan pola kegagalan kepemimpinan, lemahnya tata kelola, dan kecenderungan represif yang mengancam hak-hak sipil. Kondisi ini telah memenuhi syarat konstitusional bagi DPR untuk menggunakan hak interpelasi dan hak angket guna meminta pertanggungjawaban pemerintah.
Bencana ini seharusnya menjadi momentum evaluasi serius. Kegagalan tidak boleh dinormalisasi. Tanpa pertanggungjawaban politik dan hukum yang tegas, keselamatan rakyat akan terus menjadi korban dari lemahnya kepemimpinan negara dalam menghadapi situasi darurat.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar