Schoolmedia News Jakarta --- Status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau darurat kesehatan global untuk COVID-19 telah resmi dicabut oleh World Health Organization (WHO) pada Jumat (5/5/2023) lalu.
WHO menyebut pencabutan darurat COVID-19 seiring situasi global yang terus terkendali dalam satu tahun terakhir. Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M. Syahril mengatakan bahwa situasi COVID-19 di Indonesia cukup terkendali.
“Laju penularan saat ini terlihat fluktuatif di kisaran 1000-2000 kasus per hari, masih dibawah standar level 1 WHO,” kata Syahril melalui keterangan resmi yang dikutip InfoPublik pada Kamis (11/5/2023).
Hingga Senin (8/5/2023), kasus harian COVID-19 tercatat sebanyak 1.149 kasus, kasus meninggal 21 orang, dan pasien dirawat sebanyak 3.425 orang. Dalam kurun waktu dua minggu terakhir terjadi peningkatan trend kasus konfirmasi COVID-19, kasus aktif, dan perawatan pasien di rumah sakit.
Bahkan konfirmasi COVID-19 pernah mencapai lebih dari 2.600 kasus. Ia mengungkap, sekitar 30 persen pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap maupun booster serta didominasi oleh lansia.
Hampir separuh pasien yang meninggal di rumah sakit belum mendapatkan vaksinasi. Untuk itu, Syahril meminta agar pencabutan status darurat kesehatan untuk COVID-19 tidak menimbulkan euphoria yang berlebihan.
Syahril mengimbau masyarakat harus tetap hati-hati dan waspada, sebab virus SARS Cov2 penyebab COVID-19 masih ada di sekitar, sehingga potensi penularan pun tetap ada.
“Kelompok lansia dan pasien dengan penyakit penyerta masih memiliki resiko paling tinggi, sehingga vaksinasi harus tetap dilakukan,” kata Syahril.
Selain vaksinasi, kesadaran untuk tetap menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker juga harus tetap dijalankan, terutama saat sakit flu, kontak erat dengan pasien konfirmasi/suspek COVID-19, dan di ruang tertutup dengan banyak orang.
Sementara itu, bagi masyarakat yang merasakan gejala yang mengarah ke COVID-19 atau merupakan kontak erat dari orang yang terkonfirmasi positif, diimbau agar segera melakukan tes.
“Apabila positif tetap lakukan isolasi mandiri sehingga dapat memutus penularan COVID-19. Jangan sampai menularkan kepada orang lain,” kata Syahril.
Tes COVID-19 secara mandiri juga bisa dilakukan dengan menggunakan tes cepat antigen. Produk tes cepat antigen mandiri saat ini telah tersedia dan telah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan, dengan sistem pelaporan melalui aplikasi SATUSEHAT.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar