Mobilisasi Komcad ASN Dalam Penanganan Aksi Mahasiswa Dipersoalkan, Batas Pertahanan dan Keamanan Diingatkan

Schoolmedia News Jakarta - Langkah Kementerian Pertahanan mengerahkan Komponen Cadangan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara ke Jakarta menuai gelombang protes keras dari masyarakat sipil. Pengerahan yang bertepatan dengan aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Indonesia pada Jumat (12/6/2026) lalu dinilai keliru dan menabrak pakem fungsi pertahanan negara.
Kritik tajam tersebut disuarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan yang beranggotakan 19 lembaga swadaya masyarakat (LSM), di antaranya Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, dan Setara Institute.
Sorotan publik ini dipicu oleh beredarnya Surat Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026. Surat tersebut pada pokoknya memerintahkan pengerahan sekitar 500 ASN yang tergabung dalam Komponen Cadangan (Komcad) dari berbagai kementerian untuk mengikuti Apel Siaga di Kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta, tepat pada hari demonstrasi berlangsung.
Menabrak Aturan Fungsi PertahananĀ
Koalisi masyarakat sipil menilai mobilisasi tersebut sebagai kekeliruan fatal yang mengaburkan batas antara fungsi pertahanan negara dan pengamanan domestik. Dalam sistem tata negara yang demokratis, instrumen pertahanan tidak boleh digerakkan secara serampangan untuk merespons dinamika politik dalam negeri.
"Kami memandang mobilisasi Komcad yang dilakukan Kementerian Pertahanan pada 12 Juni ini adalah kekeliruan fatal, apalagi hal tersebut dilakukan bersamaan dengan aksi demonstrasi mahasiswa," tulis Koalisi dalam siaran pers resminya.
Koalisi mengingatkan bahwa merujuk pada Pasal 4 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), Komcad dipersiapkan hanya untuk memperkuat Komponen Utama (TNI) dalam menghadapi ancaman militer atau hibrida. Saat ini, Indonesia sedang tidak berada dalam kondisi perang ataupun darurat militer.
Pengerahan kekuatan pertahanan secara administrasi tanpa parameter ancaman eksternal yang jelas dikhawatirkan mengembalikan represi militeristik terhadap kebebasan berpendapat sipil. Setiap instrumen pertahanan, tegas koalisi, wajib tunduk pada prinsip transparansi dan supremasi sipil.
Potensi Konflik Dilapangan BesarĀ
Merespons polemik ini, Komisi I DPR RI turut angkat bicara. Anggota legislatif menilai kekhawatiran yang disampaikan oleh koalisi masyarakat sipil sangat masuk akal. Keterlibatan unsur pertahanan dalam wilayah pengamanan unjuk rasa dinilai berpotensi memicu gesekan fisik dan konflik horizontal yang tidak perlu di lapangan.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, penanganan demonstrasi sepenuhnya merupakan ranah kepolisian (Polri) dalam koridor penegakan hukum dan ketertiban masyarakat. Sementara itu, Komcad yang memiliki kualifikasi militer seharusnya hanya dimobilisasi pada situasi krusial seperti kondisi perang atau penanggulangan bencana alam skala besar atas keputusan Presiden dan persetujuan DPR.
Bantahan Kementerian PertahananĀ
Di sisi lain, pihak Kementerian Pertahanan membantah keras tudingan bahwa pengerahan 500 ASN Komcad tersebut bertujuan untuk mengamankan jalannya aksi demonstrasi mahasiswa UI.
Kemhan menyatakan bahwa pelaksanaan apel siaga di lingkungan kementerian murni merupakan kegiatan rutin pasca-pelatihan. Manajemen Kemhan menegaskan agenda tersebut sudah dijadwalkan secara internal dan tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan dinamika aksi penyampaian aspirasi yang berlangsung di ibu kota pada hari yang sama.
Berita Lainnya:
Mengatasi Tantangan Kepulauan, Pemerintah Matangkan Peta Jalan PJJ hingga 2029
Disela Aksi Mahasiswa di Sejumlah Tempat, Presiden Panggil Mendikdasmen Percepatan Revitalisasi Sekolah
Tolak Pemborosan APBN dan Program MBG, BEM UI, Sejumlah PTN dan Masyarakat Sipil Bergerak