Cari

Pemulangan 13 Korban TPPO Sikka NTT ke Jawa Barat, Pastikan Korban Dapat Layanan Komprehensif



Schoolmedia News Jakarta = Lampu sorot terminal kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (25/2/2026), memantulkan wajah-wajah yang lelah. Tiga belas perempuan asal Jawa Barat melangkah gontai, mendekap tas-tas kecil seolah itu satu-satunya sisa martabat yang mereka miliki. Bagi mereka, perjalanan pulang dari Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), bukan sekadar perpindahan geografis, melainkan pelarian dari jerat gelap yang nyaris menelan masa depan mereka.

Mereka adalah penyintas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jauh dari kampung halaman di Jawa Barat, mereka sempat terperangkap dalam janji-janji manis pekerjaan yang nyatanya berujung pada eksploitasi di belahan timur Nusantara.

Kepulangan mereka disambut oleh tim gabungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat, serta Dit. PPA PPO Polda Jawa Barat. Kehadiran negara di bandara sore itu bukan sekadar seremoni penjemputan, melainkan upaya memulihkan kembali hak-hak kemanusiaan yang sempat dirampas.

"Kemen PPPA hadir untuk mendampingi sekaligus memberikan bantuan spesifik berupa kebutuhan dasar. Ini adalah kejahatan serius yang merampas rasa aman dan martabat korban," ujar Ratna Oeni Cholifah, Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPPA.

Bagi Ratna, kasus Sikka ini adalah alarm yang terus berbunyi. Para korban kini ditempatkan di safe house milik UPTD PPA Jawa Barat. Di sana, mereka tidak hanya diberi tempat bernaung, tetapi juga asesmen mendalam untuk memulihkan trauma psikis yang kerap kali lebih dalam ketimbang luka fisik.

Kasus 13 perempuan ini mempertegas pola lama TPPO di Indonesia. Mengacu pada data International Organization for Migration (IOM) serta riset mengenai tren TPPO di Indonesia, wilayah NTT dan Jawa Barat seringkali menjadi titik sentral—baik sebagai daerah asal maupun transit.

Riset menunjukkan bahwa faktor ekonomi tetap menjadi pemicu utama (sekitar 70% kasus). Namun, ada pergeseran modus. Jika dulu penculikan mendominasi, kini "jerat hutang" dan "manipulasi informasi" menjadi senjata utama perekrut.

Hasil Laporan TIP

Berdasarkan laporan Trafficking in Persons (TIP), kelompok rentan sering kali terjebak karena minimnya literasi digital saat melihat tawaran kerja di media sosial. Di wilayah seperti Jawa Barat, kepadatan penduduk dan sempitnya lapangan kerja formal membuat tawaran kerja di luar daerah dengan gaji tinggi menjadi magnet yang sulit ditolak.

Penanganan kasus ini kini bersandar pada dua pilar hukum kuat: UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kolaborasi kedua regulasi ini memungkinkan penegak hukum tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga menjamin hak restitusi (ganti rugi) bagi korban.

Ratna menekankan bahwa proses hukum harus berjalan transparan dan memberikan efek jera. "Kami mendorong penanganan komprehensif, mulai dari pemulihan fisik hingga pemenuhan hak-hak korban secara berkelanjutan dengan perspektif korban," tegasnya.

Pendekatan "perspektif korban" menjadi krusial. Dalam banyak kasus, penyintas TPPO sering kali mengalami reviktimisasi—disalahkan oleh lingkungan atau identitasnya tersebar luas ke publik, yang justru memperberat beban psikologis mereka. Karena itulah, Kemen PPPA sangat mewanti-wanti media dan masyarakat untuk menjaga kerahasiaan identitas mereka.

Persoalan perdagangan orang adalah fenomena gunung es. Di balik 13 orang yang berhasil dipulangkan, ribuan lainnya mungkin masih terperangkap dalam sunyi. Pencegahan di level akar rumput, seperti penguatan peran perangkat desa dan edukasi keluarga, menjadi kunci utama.

Negara telah menyediakan kanal pengaduan melalui SAPA 129 atau WhatsApp di 08111-129-129. Namun, teknologi hanyalah alat. Keberanian warga untuk melaporkan kecurigaan dan ketegasan aparat hukum di lapangan adalah nyawa dari upaya pemberantasan ini.

Saat bus yang membawa para penyintas meninggalkan bandara menuju rumah aman, ada secercah harapan di mata mereka. Namun, perjalanan sesungguhnya—yakni reintegrasi sosial dan pemulihan trauma—baru saja dimulai. Mereka tidak boleh berjalan sendiri dalam kegelapan itu lagi.

Tim Schoolmedia

Artikel Sebelumnya
Nestapa 380.000 Perkawinan Anak yang Tak Tercatat dan Tanpa Buku Nikah

Artikel Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar