Schoolmedia News
SCHOOL MEDIA® News
kembali
Artikel

Integrasikan Layanan Pendidikan, Gizi, dan Keselamatan Anak, Perketat Syarat Pendirian TK, TPA dan Kelompok Bermain

author Eko Schoolmedia
Jun 13, 2026 |


Schoolmedia News Jakarta = Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Ditjen PAUD Dasmen PNFI Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan kegiatan penyusunan Draft Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat tata kelola serta memastikan standardisasi mutu layanan pendidikan anak usia dini yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. 

Kegiatan pembahasan intensif tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai Kamis (11/6/2026) hingga Sabtu (13/6/2026), di Hotel Novotel Tangerang, Banten. Forum ini melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan secara komprehensif, mulai dari jajaran birokrasi pemerintah, kalangan akademisi, hingga para praktisi lapangan di bidang PAUD.

Direktur Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikdasmen, Kurniawan menyatakan bahwa penyusunan petunjuk teknis (juknis) ini mendesak dilakukan seiring dengan pesatnya pertumbuhan jumlah satuan PAUD di berbagai daerah. Juknis ini dirancang untuk mencakup standardisasi operasional tiga bentuk layanan utama, yakni Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), dan Taman Penitipan Anak (TPA).

"Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi rujukan baku bagi satuan pendidikan, pemerintah daerah, maupun pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan kualitas layanan PAUD yang berorientasi pada kebutuhan tumbuh kembang anak," ujar Direktur PAUD di Tangerang, Jumat (12/6/2026).

Fondasi Delapan Standar

Penyusunan acuan operasional ini dilandasi oleh kesadaran bahwa masa usia dini merupakan masa keemasan (golden age). Pada periode ini, perkembangan otak dan stimulasi berbagai aspek kemampuan anak berlangsung secara signifikan sehingga investasi pada layanan pendidikan yang berkualitas menjadi hal yang mutlak demi menyiapkan generasi masa depan yang cerdas, sehat, dan berkarakter.

Draf juknis yang tengah disusun ini mengakar pada 8 Standar Nasional PAUD, yang meliputi standar tingkat pencapaian perkembangan, standar isi, proses, penilaian, pendidik, sarana, pengelolaan, serta pembiayaan. Tidak hanya itu, regulasi baru ini juga mengintegrasikan layanan PAUD Holistik Integratif (PAUD HI), yang menyatukan aspek pendidikan dengan pengasuhan, pemenuhan gizi, hingga jaminan keamanan dan keselamatan anak.

Berdasarkan draf dokumen yang digodok, terdapat empat pedoman esensial yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara satuan PAUD:

      Legalitas dan Syarat Pendirian:

Penyelenggara wajib mengantongi izin operasional resmi dari Dinas Pendidikan setempat, memiliki dokumen legalitas lahan dan bangunan yang sah, memenuhi batas minimal jumlah calon peserta didik untuk pembentukan rombongan belajar (minimal 10 anak), serta memasang atribut lembaga seperti papan nama dan cap resm 

      .Standar Isi, Proses, dan Penilaian:Lembaga diwajibkan menyusun Kurikulum Satuan Pendidikan yang mencakup enam aspek perkembangan (nilai agama & moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni), mengatur durasi beban belajar tatap muka per minggu, menetapkan kalender pendidikan, serta melakukan pelaporan perkembangan menggunakan metode observasi, portofolio, dan hasil karya. 

      Standar Sarana dan Prasarana: Satuan PAUD wajib menyediakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan ramah anak, yang dilengkapi ruang kelas, area bermain dalam ruang (indoor) maupun luar ruang (outdoor), fasilitas sanitasi toilet anak yang layak, serta alat permainan edukatif (APE) sesuai standar keselamatan. 

       Pelibatan Keluarga:

Pengelola harus membangun kolaborasi nyata dengan orang tua siswa melalui pembentukan program kelas orang tua (*parenting*) demi menjaga kesinambungan stimulasi pendidikan dari sekolah hingga ke rumah. 

Sinkronisasi Regulasi

Langkah penataan ini juga merupakan pengejawantahan dari fungsi pembinaan PAUD oleh pemerintah daerah, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Formulasi teknik operasional di dalam juknis disinkronkan dengan sejumlah regulasi payung di tingkat nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.

Melalui draf yang dihasilkan dari diskusi intensif perwakilan unit kerja internal Kemendikdasmen, akademisi, dan praktisi ini, pemerintah optimistis disparitas kualitas layanan PAUD antarwilayah dapat dipangkas. Target akhirnya adalah terwujudnya peningkatan mutu tata kelola pendidikan yang merata sejak usia dini untuk menyongsong capaian Anak Indonesia Hebat.

Penyunting: Eko B Harsono 

Kemen PPPA dan DPR Dorong Standar Baru Keamanan  Anak Usia DIni di Satuan PAUD dan Daycare
Artikel Sebelumnya
Kemen PPPA dan DPR Dorong Standar Baru Keamanan Anak Usia DIni di Satuan PAUD dan Daycare
author Eko Schoolmedia
Jun 13, 2026