Cari

Nestapa 380.000 Perkawinan Anak yang Tak Tercatat dan Tanpa Buku Nikah

 

Schoolmedia News Jakarta = Statistik boleh saja tersenyum lebar melihat angka perkawinan anak di Indonesia yang secara resmi terjun bebas melampaui target nasional. Namun, di balik angka-angka cantik di atas kertas, terdapat ratusan ribu pasangan remaja yang memilih "berkeluarga dalam sunyi" tanpa buku nikah, tanpa dispensasi pengadilan, dan tanpa pengawasan negara. Seolah-olah, cara terbaik untuk menyelesaikan masalah perkawinan usia dini adalah dengan membiarkannya tetap ada, asalkan tidak terdeteksi oleh radar administrasi pemerintah.

Fenomena ini menjadi sorotan tajam dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitator Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang digelar Kementerian Agama di Jakarta, Rabu (25/2/2026). Di tengah klaim keberhasilan menurunkan angka perkawinan anak, muncul realitas pahit mengenai besarnya jumlah perkawinan yang tidak tercatat. 

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti Sulistyaningrum, memaparkan bahwa angka perkawinan anak nasional saat ini berada di level 5,9 persen. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan target tahun 2024 yang dipatok sebesar 8,74 persen.

“Secara statistik, perkawinan anak memang sudah turun dan mencapai target. Namun, tantangan serius justru ada pada praktik perkawinan yang tidak tercatat,” ujar Woro.

380.000 Perkawinan Muslim Tidak Tercatat

Estimasi pemerintah menunjukkan terdapat sekitar 380.000 perkawinan Muslim yang dilakukan di bawah tangan atau tidak resmi secara negara. Ketidaktercatatan ini menciptakan lubang besar dalam sistem perlindungan anak. Karena tidak tercatat, para pasangan di bawah umur ini tidak mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama, sehingga mereka luput dari pantauan dan intervensi negara.

Absennya negara dalam proses tersebut berdampak domino pada pemenuhan hak-hak dasar anak. Woro menegaskan, anak-anak yang terjebak dalam perkawinan tak tercatat ini kehilangan akses jaminan atas pendidikan, identitas hukum (akta kelahiran), pengasuhan yang layak, hingga perlindungan dari kekerasan.

“Kita punya target Indonesia Emas dengan sumber daya manusia berkualitas, tetapi masih ada anak-anak kita yang menikah tidak tercatat. Ini adalah ancaman nyata bagi masa depan mereka,” tegasnya.

Perubahan regulasi melalui revisi Undang-Undang Perkawinan yang menaikkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun memang menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, ia memperketat syarat formal, namun di sisi lain memicu lonjakan permohonan dispensasi kawin di pengadilan.

Data menunjukkan, pada tahun 2020, jumlah perkara dispensasi naik drastis dari 22.053 menjadi 50.240 perkara. Ironisnya, hampir seluruh permohonan tersebut dikabulkan oleh hakim. Alasan yang mendominasi pengajuan ini adalah dorongan untuk "menghindari zina" serta faktor kehamilan yang sudah terjadi terlebih dahulu.

Woro mengingatkan bahwa negara kini memiliki instrumen hukum yang lebih galak melalui UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Regulasi ini mengatur sanksi pidana bagi pemaksaan perkawinan, termasuk terhadap anak, dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta.

“Sosialisasi di lapangan tidak boleh lagi hanya menyentuh norma agama dan sosial. Tunjukkan bahwa sudah ada regulasi yang mengatur sanksi pidana. Perkawinan anak bukan sekadar urusan keluarga, tapi urusan hukum negara,” kata Woro kepada para fasilitator.

Sebagai langkah preventif, Kementerian Agama terus memperkuat program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Program ini diposisikan sebagai garda terdepan dalam Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA).

Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah

Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah Kemenag, Zudi Rahmanto, menjelaskan bahwa BRUS bertujuan membekali remaja agar mampu menyiapkan masa depan secara terencana sebelum memutuskan untuk membangun rumah tangga.

“BRUS adalah ikhtiar awal agar remaja kita tangguh. Kita ingin program ini berdampak nyata pada penurunan angka perkawinan anak sekaligus meningkatkan kualitas generasi muda secara keseluruhan,” tutur Zudi.

Para fasilitator yang telah mengikuti bimtek diharapkan menjadi "detektor dini" di daerah masing-masing. Mereka bertugas melakukan sosialisasi masif, mengidentifikasi kelompok remaja rentan, hingga menyediakan kanal pengaduan dan konseling.

Negara menyadari bahwa sekadar menurunkan angka di tabel statistik tidaklah cukup. Jika perkawinan anak tetap dibiarkan terjadi di ruang-ruang gelap tanpa catatan, beban sosial yang ditanggung—seperti risiko stunting yang masih di angka 19,8 persen, kematian ibu, hingga kekerasan dalam rumah tangga—akan terus menjadi hantu yang mengancam visi Indonesia Emas 2045.

Tim Schoolmedia

Artikel Selanjutnya
Pemulangan 13 Korban TPPO Sikka NTT ke Jawa Barat, Pastikan Korban Dapat Layanan Komprehensif
Artikel Sebelumnya
OECD Apresiasi Komitmen Indonesia dalam Pengembangan PAUD dan Wajib Belajar 13 Tahun Melalui 1 Tahun Prasekolah

Artikel Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar