Cari

Membedah "Niat Jahat" di Balik Wacana Pilkada via DPRD: Efisiensi atau Kebiri Demokrasi?


Membedah "Niat Jahat" di Balik Wacana Pilkada via DPRD: Efisiensi atau Kebiri Demokrasi?

Schoolmedia News JAKARTA – Di tengah hiruk-pikuk komedi "Mens Rea" milik Pandji Pragiwaksono yang memantik tawa sekaligus kontroversi, sebuah narasi serius tengah menyusup ke ruang-ruang politik nasional. Narasi itu adalah upaya mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD. Alasannya klasik dan terdengar logis: Pilkada langsung itu mahal, gaduh, dan penuh politik uang.

Namun, benarkah efisiensi adalah tujuan utamanya? Ataukah ada mens rea—niat batiniah—yang lebih gelap di balik meja-meja perundingan elite?

Meminjam Istilah Hukum untuk Politik

Dalam dunia hukum, mens rea adalah elemen kunci untuk menentukan kualitas sebuah perbuatan. Menggunakan kacamata yang sama, peneliti Perludem, Usep Hasan Sadikin, menilai wacana Pilkada via DPRD patut dicurigai sebagai upaya sistematis untuk menarik kembali kedaulatan dari tangan rakyat ke pelukan elite.

"Kebijakan hukum sering menjadi alat stabilisasi kepentingan elite dengan bahasa rasionalitas," ungkap Usep, mengutip pemikiran Unger. Baginya, alih-alih memperbaiki tata kelola, wacana ini lebih terlihat seperti cara oligarki bertahan dengan mengendalikan institusi demokrasi.

Kilas Balik: Bukan Mekanisme yang Steril

Sejarah Indonesia mencatat bahwa Pilkada melalui DPRD bukanlah ruang yang bersih dari dosa. Sebelum sistem pemilihan langsung diterapkan pada 2005, praktik "jual beli suara" di kursi legislatif daerah adalah rahasia umum yang kronis.

Kala itu, kepala daerah lahir bukan karena kapasitas atau cinta rakyat, melainkan karena kemahirannya membangun koalisi transaksional dengan fraksi-fraksi di DPRD. Ketika diskresi besar bertemu dengan pengawasan yang minim dalam ruang tertutup, korupsi justru menemukan tempat persemaian yang subur.

Mitos "Demokrasi Mahal"

Argumen bahwa Pilkada langsung memboroskan kas negara seringkali menyesatkan. Demokrasi memang membutuhkan biaya, namun itu adalah investasi politik untuk memastikan legitimasi kekuasaan."Persoalan mahalnya Pilkada lebih tepat dilihat sebagai kegagalan negara dalam mengatur pembiayaan politik, bukan kegagalan mekanisme pemilihan langsung itu sendiri," tegas Usep

Menghilangkan hak pilih rakyat dengan dalih penghematan dianggap sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab dari reformasi sistemik yang seharusnya dilakukan pemerintah.

Ancaman Terhadap Otonomi dan Konstitusi

Secara hukum, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan kepala daerah dipilih secara "demokratis". Mahkamah Konstitusi pun konsisten menafsirkan ini sebagai kedaulatan rakyat. Jika Pilkada ditarik ke DPRD, maka terjadi kemunduran demokrasi yang nyata.

Dampaknya bukan hanya soal prosedur, tapi soal pengabdian. Kepala daerah yang dipilih DPRD akan merasa "berutang budi" pada partai atau fraksi, bukan pada warga. Akuntabilitas pun bergeser: dari publik ke elite legislatif. Otonomi daerah yang harusnya mendekatkan negara ke rakyat, justru berubah menjadi ajang konsolidasi kekuatan elite.

Membenahi Niat, Bukan Membuang Hak

Tentu saja, Pilkada langsung tidak sempurna. Politik uang dan populisme dangkal masih menjadi hantu yang nyata. Namun, Usep menekankan bahwa solusinya bukan dengan mencabut hak politik warga.

 * Solusi yang seharusnya:

   * Penguatan institusi pengawasan.

   * Penegakan hukum pemilu yang tegas.

   * Reformasi pendanaan politik.

   * Pendidikan pemilih yang masif.

"Mengganti mekanisme tanpa membenahi niat hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya," tambahnya.

Kesimpulan: Stabilitas Bagi Siapa?

Ketika elite mulai bicara soal stabilitas dan efisiensi, publik harus kritis bertanya: Stabilitas bagi siapa? Efisiensi untuk kepentingan siapa? Jika stabilitas berarti hilangnya kontrol rakyat, maka yang sedang dikorbankan adalah esensi demokrasi itu sendiri.

Demokrasi bukan hanya soal hasil yang rapi dan administratif, tapi soal ruang partisipasi dan koreksi. Menghapus hak pilih langsung sama saja dengan menganggap rakyat sebagai sumber masalah, bukan pemilik kedaulatan yang sah.

Tim Schoolmedia 


Artikel Selanjutnya
Keadilan di Meja Makan, Wamen PPPA Veronica Tan Dorong Perempuan NTT Kuasai Perhutanan Sosial
Artikel Sebelumnya
Peran Media Arus Utama Sebagai Rujukan Bagi Masyarakat Perlu Diapresiasi Pemerintah

Artikel Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar