
Schoolmedia News Jakarta = Banjir kembali melanda Tapanuli Tengah satu hari lalu, menambah daftar panjang bencana ekologis yang berulang di berbagai wilayah Sumatera. Di tengah situasi tersebut, pemerintah telah memutuskan untuk mengalihkan 28 izin perusahaan yang telah dicabut ke Danantara yang kemudian akan dikelola BUMN.
Selain itu, pemerintah juga menyatakan akan membuka kemungkinan peninjauan ulang terhadap 28 izin yang dicabut.
Uli Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye WALHI menyatakan bahwa langkah ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah ini benar-benar pemulihan ekologis dan koreksi struktural, atau sekadar konsolidasi aset dalam skema investasi negara?
Pencabutan izin seharusnya menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh atas kerusakan lingkungan, memastikan pertanggungjawaban hukum korporasi pelanggar, serta memulihkan wilayah yang terdampak kepada masyarakat dan ekosistemnya. Alih-alih mengedepankan pemulihan hak rakyat dan ekosistem, pemerintah justru memilih menyerahkan pengelolaan lahan kepada Danantara dan BUMN.
"Pergeseran ini berisiko hanya mengganti aktor pengelola tanpa mengubah paradigma ekstraktif yang selama ini memicu krisis ekologis dan konflik sosialâ, kata Uli.
Keterbukaan Informasi Publik
WALHI menegaskan bahwa aspek paling krusial dari kebijakan ini adalah keterbukaan informasi publik. Hingga kini, belum ada penjelasan komprehensif dan dapat diakses publik terkait dokumen resmi pencabutan izin, kriteria dan indikator pelanggaran yang digunakan, hasil audit lingkungan, serta rencana pemulihan ekologis dan sosial pasca pencabutan.
âTanpa transparansi tersebut, publik tidak dapat menguji apakah keputusan ini benar-benar berbasis bukti dan hukum, atau sekadar keputusan administratif yang minim akuntabilitas. Kami juga telah mengirimkan surat permintaan keterbukaan informasi publik kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BKPM dan Satgas PKH,â kata Uli.
Negara juga wajib membuka proses dan tahapan penegakan hukum terhadap perusahaan yang izinnya dicabut. Pencabutan izin tidak boleh menghentikan proses pidana, perdata, maupun kewajiban ganti rugi dan pemulihan lingkungan.
Publik berhak mengetahui apakah ada sanksi lanjutan, denda, gugatan, atau kewajiban restorasi yang tetap berjalan. Jika pelanggaran berhenti hanya pada pencabutan izin, maka keadilan ekologis tidak pernah benar-benar ditegakkan.
WALHI mendesak pemerintah untuk membuka secara penuh seluruh dokumen pencabutan izin kepada publik, termasuk hasil audit lingkungan, peta lokasi, dasar hukum keputusan, serta data luasan dan status lahan. Pemerintah juga harus menjelaskan secara rinci kriteria dan metodologi yang digunakan dalam menentukan pelanggaran, agar publik dapat menilai objektivitas dan legitimasi keputusan tersebut.
Proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang izinnya dicabut wajib tetap berjalan dan dapat dipantau publik, baik dalam bentuk sanksi administratif, gugatan perdata, maupun proses pidana dan kewajiban pemulihan.
Selain itu, rencana pemulihan ekologis dan sosial harus disampaikan secara transparan dan disusun secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat terdampak. Atas lahan eks-konsesi, pemerintah perlu memprioritaskan pemulihan hak rakyat dan ekosistem.
Negara harus membuktikan bahwa pencabutan izin adalah langkah koreksi menuju tata kelola sumber daya alam yang adil, transparan, dan berkelanjutan bukan sekadar perpindahan penguasaan dari korporasi swasta ke korporasi negara tanpa perubahan paradigma.
Pengelolaan lahan dan hutan di hulu yang tidak berorientasi pada pemulihan ekologis akan terus memperparah kerusakan ekosistem pesisir. âLaut dan darat adalah satu kesatuan ekologi. Jika di hulu hanya terjadi pergantian aktor industri tanpa agenda pemulihan, maka pesisir dan laut tetap akan menjadi korban,â pungkas Mida, Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut WALHI.
WALHI mendesak agar setiap rencana pemulihan pasca pencabutan izin secara tegas memasukkan pemulihan ekosistem pesisir dan laut sebagai satu kesatuan lanskap ekologis.
âPemerintah harus memastikan keterlibatan penuh masyarakat pesisir dan nelayan dalam penyusunan rencana pemulihan, karena merekalah yang paling terdampak dan sekaligus menjadi penjaga pertama kawasan pesisir. Dengan demikian, pemulihan pasca pencabutan izin harus dilakukan dari hulu hingga hilir, memastikan keadilan ekologis bagi masyarakat darat, pesisir, dan laut secara utuh,â tutup Mida.
Pencabutan Izin PT Toba Pulp Lestari Harus diikuti Pemulihan Hak Masyarakat Adat
PT Toba Pulp Lestari merupakan perusahaan yang dahulunya bernama PT Indo Rayon. Sejak 1980 hingga 1990 WALHI telah melakukan advokasi dan mempermasalahkan keberadaan perusahaan ini. Bahkan 1988 gugatan WALHI terhadap PT Indorayon melahirkan salah satu terobosan hukum, yaitu diakuinya hak gugat organisasi lingkungan.
Pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari kali ini tidak boleh mengikuti preseden yang terjadi pada Maret 1999. Ketika itu izin berusaha dan aktivitas PT Indorayon dihentikan, namun pada 2002 kembali beroperasi di bawah nama baru, PT Toba Pulp Lestari. Pencabutan izin kali ini, harus dipastikan tidak mengikuti skenario lalu.
Rianda Purba, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Utara mengatakan pencabutan perizinan berusaha PT Toba Pulp Lestari kali ini harus diikuti dengan dua kebijakan. Pertama, memastikan negara meredistribusi eks konsesi PT Toba Pulp Lestari ke masyarakat adat. Masyarakat adat di eks areal kerja PT Toba Pulp Lestari telah berkonflik dengan perusahaan ini sejak 1980-an. Kedua, pencabutan izin harus memastikan PT Toba Pulp Lestari dan Royal Golden Eagle (perusahaan holding) melakukan tanggung jawab pemulihan lingkungan.
Penegakan Hukum di Sumatera Barat Belum Menyasar Aktivitas Tambang Ilegal
Pencabutan izin di Sumatera Barat menyasar beberapa perusahaan di gugus Kepulauan Mentawai. Tiga perusahaan tersebut, yaitu PT Minas Pagai Lumber, PT Biomassa Andalan Energi, dan PT Salaki Suma Sejahtera. Ketiga perusahaan berkonflik dengan masyarakat di Mentawai. Maka pencabutan izin harus dijadikan momentum untuk penyelesaian konflik dan memulihkan hak masyarakat adat.
Hal yang patut disayangkan, pencabutan izin di Sumatera Barat belum masuk ke ruang penegakan hukum aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berkontribusi besar terhadap banjir di Sumatera Barat.
Wengky Purwanto, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Barat mengatakan âKami belum melihat kinerja cepat dan tepat dari pihak kepolisian untuk memastikan jerat hukum bagi para pelaku PETI di Sumatera Barat. Jika ini terus dibiarkan, maka keberulangan bencana yang sama pasti terjadi, dan para pelaku akan terus menambang tanpa ada efek jera sedikit pun.â
Kejanggalan Pencabutan Izin di Aceh
WALHI menemukan kejanggalan dari proses pencabutan izin di Aceh. PT Rimba Timur Sentosa dan PT Rimba Wawasan Permai di Aceh merupakan dua perusahaan yang telah dicabut izinnya pada 2022. Sedangkan PT Aceh Nusa Indrapuri masuk dalam daftar izin yang dievaluasi pada 2022.
Ahmad Solihin, Direktur Eksekutif WALHI Aceh mempertanyakan mengapa izin dua perusahaan telah dicabut pada 2022, kembali dicabut lagi sekarang. Menurutnya, Presiden melalui Menteri Kehutanan lebih tepat melakukan evaluasi yang bermuara pada pencabutan izin kepada tiga perusahaan yang diduga berkontribusi besar menyebabkan bencana banjir. Ketiga perusahaan tersebut, yaitu PT Tualang Raya (Aceh Timur) DAS Jambo Aye, PT Wajar Korpora (Aceh Tamiang) DAS Tamiang, dan PT Tusam Hutani Lestari.
Selanjutnya, pemerintah telah menunjukkan komitmen serius memulihkan Pulau Sumatra dengan tidak menerbitkan izin-izin industri ekstraktif baru di areal konsesi yang dicabut. Langkah ini harus diikuti dengan melakukan evaluasi perizinan secara partisipatif dan revisi kebijakan tata ruang Pulau Sumatra yang berbasis pada daya dukung dan tampung lingkungan harus segera dilakukan. Proses penegakan hukum administrasi kali ini, harus menjadi preseden baik untuk mencabut perizinan lain yang berkontribusi pada bencana kapital yang terjadi di Sumatra.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar