Cari

Menjahit Aspirasi dalam RUU Sisdiknas: Antara Mutu dan Partisipasi Publik



Schoolmedia News Jakarta = Di tengah upaya besar menata ulang wajah pendidikan nasional, Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kini memasuki fase krusial. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai membuka keran partisipasi publik guna memastikan regulasi "sapu jagat" ini tidak lahir dari ruang hampa. Melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), diskusi jaring aspirasi yang diinisiasi oleh DPR RI difasilitasi sebagai ruang dialektika bagi para pemangku kepentingan.

Langkah ini menjadi penting mengingat pendidikan adalah sektor yang paling bersentuhan langsung dengan masa depan bangsa. Namun, di balik jabat tangan antar-instansi dan diskusi formal di hotel-hotel berbintang, publik menaruh ekspektasi besar agar forum ini bukan sekadar formalitas prosedural atau penggugur kewajiban administratif dalam pembentukan undang-undang.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menegaskan bahwa RUU Sisdiknas dirancang untuk menjadi regulasi yang berkelanjutan namun tetap adaptif. Dalam diskusi yang dihadiri Badan Keahlian DPR RI, perwakilan dinas pendidikan, serta akademisi perguruan tinggi tersebut, Atip menekankan bahwa mutu adalah detak jantung dari setiap pasal yang tengah disusun.

"Kata kuncinya, nanti kita kritisi dan masukkan aspirasi untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu. Kita rumuskan supaya betul-betul menghadirkan guru yang kompeten dan melahirkan pendidikan yang berkualitas," ujar Atip dalam forum tersebut. Ia menambahkan bahwa UU ini nantinya diharapkan "awet" namun tetap responsif terhadap dinamika zaman yang terus berubah cepat.

Catatan Kritis: Melampaui Lip Service

Meskipun narasi pemerintah menekankan pada inklusivitas, sejumlah catatan kritis membayangi proses perumusan ini. Pelibatan publik dalam jaring aspirasi sering kali terjebak pada pengumpulan pendapat tanpa adanya jaminan bahwa poin-poin keberatan masyarakat akan diakomodasi secara substansial dalam naskah final.

Persoalan utama yang membayangi RUU Sisdiknas adalah penguatan data pendidikan dan status pendidik. Sejarah mencatat bahwa koordinasi antar-lembaga sering kali menjadi batu sandungan. Sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah acap kali tidak sinkron, mengakibatkan kebijakan seperti penyaluran bantuan operasional hingga distribusi guru menjadi tidak tepat sasaran. RUU ini harus mampu memberikan kepastian hukum terhadap integrasi data satu pintu yang akuntabel.

Selain itu, aspek kesejahteraan pendidik tetap menjadi isu paling sensitif. Publik mengkritisi apakah RUU Sisdiknas akan memberikan jaminan perlindungan profesi dan upah layak bagi guru honorer, atau justru semakin memperumit birokrasi sertifikasi. Tanpa adanya jaminan kesejahteraan yang tertuang secara eksplisit dan mengikat, retorika tentang "guru kompeten" hanya akan menjadi angan-angan di atas kertas.

Persoalan yang Harus Diakomodasi

Setidaknya terdapat empat persoalan fundamental pendidikan yang mendesak untuk diakomodasi secara konkret dalam RUU Sisdiknas:

Pertama, Pemisahan Jalur Akademik dan Vokasi yang Fleksibel. Sistem pendidikan nasional perlu memberikan ruang bagi mobilitas vertikal murid. RUU Sisdiknas harus memastikan bahwa lulusan vokasi tidak terjebak dalam "jalan buntu" karier dan memiliki kesempatan yang setara untuk melanjutkan ke jenjang akademik tanpa hambatan administratif yang kaku.

Kedua, Standarisasi Dana Pendidikan. Masalah klasik mengenai anggaran 20 persen yang sering kali "tercecer" di berbagai kementerian/lembaga di luar fungsi pendidikan murni harus diperjelas. RUU ini harus mengatur transparansi alokasi dana agar benar-benar menyentuh kebutuhan dasar di satuan pendidikan, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Ketiga, Digitalisasi dan Kesenjangan Infrastruktur. Di era kecerdasan buatan, UU Sisdiknas tidak boleh hanya bicara tentang gedung sekolah fisik. Pengakuan terhadap ekosistem belajar digital dan jaminan akses internet sebagai hak dasar pendidikan harus mulai dipertimbangkan agar disparitas mutu antara kota dan desa tidak semakin lebar.

Keempat, Otonomi Kurikulum dan Kearifan Lokal. Belajar dari pengalaman kurikulum-kurikulum sebelumnya, RUU Sisdiknas perlu memberikan mandat kepada sekolah untuk lebih otonom dalam menyesuaikan kurikulum dengan kebutuhan lokal tanpa harus keluar dari standar kompetensi nasional.

Ruang Terbuka

Atip Latipulhayat berjanji bahwa draf RUU Sisdiknas akan dikembalikan lagi kepada publik untuk dikritisi lebih jauh sebelum disahkan. "Insya Allah, kita akan hadapi tantangan mulai dari hambatan kelembagaan hingga penganggaran," tuturnya.

Keterlibatan aktif dari organisasi profesi guru, komunitas orangtua, hingga pengamat pendidikan menjadi harga mati. Sebagai fasilitator, Kemendikdasmen memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa jaring aspirasi ini bukan sekadar proses top-down, melainkan gerakan bottom-up yang berbasis data lapangan yang valid.

Pada akhirnya, UU Sisdiknas yang bermutu bukanlah yang paling tebal pasalnya, melainkan yang paling mampu menjawab jeritan guru di pelosok dan kebingungan murid di ruang kelas. Publik kini menunggu, apakah pintu diskusi yang dibuka lebar ini akan benar-benar membawa angin segar bagi perubahan sistemik, atau sekadar menjadi pemanis di tengah proses politik legislasi.

Tim Schoolmedia

Artikel Selanjutnya
Rumah Pendidikan: Super Apps yang Ambisius atau Sekadar Galeri Koleksi Gim Edukasi?
Artikel Sebelumnya
96 Formasi PPPK Guru SMA Unggul Garuda 2026 Dibuka, Ini Cara Daftarnya

Artikel Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar