Cari

110 Juta Anak di Ruang Siber: Negara Hadir Lewat PP Tunas, Cukupkah Melindung?


Schoolmedia News Jakarta = Kehadiran ruang digital kini telah menyatu dengan kehidupan sehari-hari anak dan remaja di Indonesia. Internet dan media sosial tidak lagi berfungsi sebatas sarana hiburan, melainkan juga menjadi ruang pembelajaran, penyaluran ekspresi diri, hingga pembentukan relasi sosial. Namun, di balik kemudahan dan manfaat tersebut, risiko di dunia maya terhadap anak semakin nyata dan membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Boni Pudjianto mengungkapkan bahwa sebanyak 48 persen pengguna internet di Indonesia atau sekitar 110 juta orang merupakan anak di bawah usia 18 tahun. Angka tersebut menunjukkan besarnya kelompok usia rentan yang beraktivitas di ruang digital setiap hari.

“Ini bukan angka kecil. Hampir separuh pengguna internet kita adalah anak-anak. Internet memang menyediakan banyak konten positif, tetapi juga memuat konten negatif yang berbahaya, terutama bagi perkembangan mental dan psikologis anak,” ujar Boni dalam acara Road to Tunas Community HUB Gembira Parenting di Tangerang Selatan.

Menurut Boni, pandangan bahwa internet merupakan ruang yang aman sepenuhnya adalah keliru. Dunia digital tidak bisa disamakan dengan “kertas putih” yang steril dari ancaman. Berbagai bentuk kejahatan siber mengintai, mulai dari perundungan daring, penipuan, hingga kejahatan seksual berbasis online yang dapat menimbulkan trauma berkepanjangan.

“Ranah digital atau internet itu tidak bersih seperti kertas putih. Ada kejahatan yang berdampak pada psikologis anak, bahkan kejahatan seksual berbasis online. Ini nyata dan menjadi tugas kita bersama untuk menguranginya,” tegas Boni.

Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa anak merupakan kelompok paling rentan terhadap kekerasan non-fisik di dunia maya. Sementara itu, UNICEF menyoroti lemahnya perlindungan data pribadi anak serta masih bebasnya akses terhadap konten berbahaya di platform digital.

Situasi tersebut semakin kompleks dengan tingginya penetrasi internet di kalangan usia muda. Pemerintah mencatat sekitar 60 persen dari lebih 220 juta pengguna internet di Indonesia berasal dari kelompok anak dan remaja. Kondisi ini memperbesar potensi risiko yang mereka hadapi di ruang digital.

Upaya Negara Lindungi Anak Lewat PP Tunas

Merespons tingginya risiko tersebut, pemerintah memperkenalkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini menjadi instrumen hukum untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak.

PP Tunas mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik dan platform digital dalam menerapkan klasifikasi usia, penguatan mekanisme verifikasi pengguna, penyediaan fitur kontrol orang tua, serta perlindungan data pribadi anak. Salah satu ketentuan utamanya adalah larangan anak di bawah usia 13 tahun memiliki akun mandiri di platform digital, termasuk media sosial.

“Anak di bawah 13 tahun tidak diperkenankan memiliki akun. Anak usia 13 hingga 18 tahun diatur secara ketat dalam kepemilikan dan penggunaan akun. Orang tua harus tegas mengawasi agar anak tidak memiliki akun sebelum mereka benar-benar siap secara usia dan mental,” ujar Boni.

Pemerintah juga menyampaikan bahwa mulai Maret 2026, pembatasan akses media sosial bagi kelompok usia tertentu akan diberlakukan sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini. Dari sisi regulasi, langkah tersebut mencerminkan peran aktif negara dalam mengelola ruang digital agar tidak membahayakan generasi muda.

Meski dilahirkan dengan tujuan perlindungan, PP Tunas memicu diskusi publik mengenai efektivitas dan dampaknya. Sejumlah kalangan menilai kebijakan ini berpotensi terlalu protektif dan dapat membatasi ruang tumbuh anak di dunia digital.

Media sosial selama ini menjadi ruang penting bagi anak dan remaja untuk mengembangkan kreativitas. Beragam karya bermunculan dari platform digital, mulai dari tulisan, seni visual, musik, hingga konten edukatif. Tidak sedikit anak muda yang memperoleh kepercayaan diri, pengakuan sosial, bahkan peluang ekonomi dari aktivitas digital mereka.

Pembatasan yang diterapkan tanpa pendekatan edukatif dikhawatirkan justru menghambat potensi tersebut. Tantangan di dunia maya tidak akan selesai hanya dengan larangan, melainkan membutuhkan penguatan literasi digital, kemampuan berpikir kritis, serta pendampingan yang berkelanjutan.

Selain itu, ketergantungan berlebihan pada regulasi juga berpotensi mengurangi peran strategis keluarga dan lembaga pendidikan. Orang tua dan sekolah seharusnya menjadi pihak utama yang membimbing anak dalam menggunakan media sosial secara bijak.

Literasi Digital Kunci Utama Perlindungan

Di sisi lain, Boni menjelaskan bahwa pemerintah terus melakukan upaya penindakan terhadap konten berbahaya. Kemkomdigi secara rutin melakukan pemblokiran atau takedown terhadap konten judi online, pornografi, dan pinjaman online ilegal.

Namun, ia mengakui tantangan terbesar saat ini adalah kejahatan digital yang bersifat personal, seperti child grooming. Kejahatan ini kerap terjadi melalui percakapan privat sehingga sulit dideteksi oleh sistem otomatis.

“Kejahatan yang berbasis platform lebih mudah kami takedown. Tetapi untuk kejahatan yang bersifat individual dan personal, diperlukan peran aktif orang tua dan guru sebagai kunci utama dalam menjaga anak-anak kita,” kata Boni.

Sebagai langkah preventif, Kemkomdigi menggencarkan literasi digital dengan konsep CABE—Cakap Digital, Aman Digital, Budaya Digital, dan Etika Digital. Literasi ini diharapkan menjadi “imunisasi” bagi anak agar memiliki ketahanan saat berinteraksi di ruang siber.

Program literasi digital dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor yang menargetkan edukasi bagi satu juta keluarga di seluruh Indonesia. Selain itu, pemerintah mendorong pemanfaatan fitur parental control, penguatan peran sekolah, serta kanal aduan konten negatif yang mudah diakses masyarakat.

Pemerintah menegaskan bahwa PP Tunas tidak dimaksudkan untuk menutup akses anak terhadap informasi, melainkan membangun ekosistem digital yang aman dengan pendampingan orang dewasa. Tanpa penguatan peran keluarga dan sekolah, kebijakan ini berisiko menjadi aturan administratif yang sulit diterapkan secara optimal.

Perlindungan dan Pemberdayaan Harus Seiring 

Pada akhirnya, persoalan utama bukan terletak pada boleh atau tidaknya anak mengakses media sosial, melainkan pada bagaimana penggunaan tersebut diarahkan dan diawasi. Ruang digital merupakan bagian dari realitas sosial generasi masa kini.

Perlindungan yang ideal seharusnya berjalan beriringan dengan pemberdayaan. Anak tidak cukup hanya dijauhkan dari risiko, tetapi juga perlu dibekali kemampuan untuk mengenali, mengelola, dan menghadapi risiko tersebut secara mandiri.

Dalam konteks itu, PP Tunas akan lebih relevan jika dipahami sebagai kerangka kebijakan yang kolaboratif dan adaptif. Ketika perlindungan dibarengi edukasi, kepercayaan, dan pendampingan, kebijakan ini berpeluang menciptakan ruang digital yang aman sekaligus mendukung kreativitas dan tumbuh kembang anak di era digital.

Tim Schoolmedia

Artikel Selanjutnya
96 Formasi PPPK Guru SMA Unggul Garuda 2026 Dibuka, Ini Cara Daftarnya
Artikel Sebelumnya
Rektor UGM Melepas Keberangkatan Tim Mahasiswa KKN PPM Peduli Bencana ke Aceh

Artikel Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar