Cari

Kepulauan Riau, Kota Batam

Kemen PPPA Berikan Layanan Perlindungan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

 

...

Kemen PPPA menyelenggarakan pembinaan terhadap 30 daerah yang sudah memiliki UPTD PPA. Kegiatan dengan tema Pembinaan dan Penguatan Peran Kelembagaan UPTD PPA Menuju Layanan yang Berkualitas diselenggarakan pada tanggal 13 – 14 September 2018 di Batam, Kepulauan Riau. Foto:; kemenpppa.go.id

 

SCHOOLMEDIA NEWS, Batam - Kekerasan terhadap perempuan dan anak telah menjadi perhatian hampir di seluruh Negara tak terkecuali di Indonesia. Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2016 menunjukkan 33,4% perempuan mengalami kekerasan fisik atau seksual semasa hidupnya, dan data survei Kekerasan Terhadap Anak (KTA) tahun 2013  menunjukkan 6% anak mengalami kekerasan. Tingginya persentase kekerasan menunjukkan bahwa betapa rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menghormati hak asasi orang lain. 

Beragamnya jenis kekerasan yang dapat menimpa perempuan dan anak, maka upaya untuk menanggulanginya pun menjadi bagian penting yang ingin dicapai dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus berupaya memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, salah satunya dengan mendorong terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di provinsi, dan kabupaten/kota sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 untuk sub urusan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak.

Baca juga:  Pemkot Batam Arahkan Warganya Kuasai TI

Upaya untuk memastikan korban mendapatkan layanan sesuai yang dibutuhkan dengan memberikan pelayanan yang berkualitas menjadi perhatian penting bagi KemenPPPA. Untuk mewujudkannya, maka Kemen PPPA menyelenggarakan pembinaan terhadap 30 daerah yang sudah memiliki UPTD PPA. Kegiatan dengan tema Pembinaan dan Penguatan Peran Kelembagaan UPTD PPA Menuju Layanan yang Berkualitas diselenggarakan pada tanggal 13 – 14 September 2018 di Batam, Kepulauan Riau.

KemenPPPA memperkenalkan materi manajemen kasus kepada petugas UPTD PPA untuk dapat memproses kasus dengan baik mulai dari proses awal dan identifikasi, proses asesmen yang mencakup asesmen awal dan lanjutan, penyusunan rencana intervensi, pelaksanaan intervensi, review kasus dan evaluasi dan proses terminasi. Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat menambah wawasan dan keterampilan petugas UPTD PPA dalam memberikan layanan perlindungan yang optimal.

Baca juga: DPRD Banjarmasin Segera Bahas Prolegda 2020

KemenPPPA mendukung penuh Pemerintah Daerah dalam menyediakan layanan perlindungan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Upaya ini diharapkan dapat membuat layanan UPTD PPA menjadi terstandar di seluruh Indonesia. Dengan demikian, seluruh UPTD PPA dapat menjalankan fungsi layanannya sesuai dengan yang diamanatkan di Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA yaitu menerima pengaduan masyarakat, menjangkau korban, menyediakan tempat penampungan sementara, memberikan mediasi dan mendampingi korban.

Berita Regional Selanjutnya
Bupati Kotim Imbau Elite Politik Jadi Teladan Jaga Kondusifitas Daerah
Berita Regional Sebelumnya
Wakil Gubernur Lampung Dukung Inovasi Perlindungan Anak dan Perempuan

Berita Regional Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar