Cari

Aceh, Kab. Aceh Barat

Jalur Pelayaran Pulau Simeulue-Meulaboh Masih Terganggu Badai

Ilustrasi badai ombak, Foto: Pixabay

 

SCHOOLMEDIA NEWS, Meulaboh - Cuaca buruk seperti angin kencang dan badai hingga saat ini masih mengganggu aktivitas pelayaran kapal pengangkut penumpang yang berlabuh dari Sinabang, Pulau Simeulue ke daratan Aceh yakni ke Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

"Sebagai contoh, pada Minggu (11/8) lalu kapa roro (roll on roll off) jenis KMP Teluk Sinabang terpaksa merapat ke Pelabuhan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan setelah d tengah perjalanan dari Pulau Simeulue diterjang badai. Padahal kapal ini tujuannya ke Meulaboh, Aceh Barat," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelabuhan Penyeberangan Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Romi Masri, Selasa malam, 12 Agustus 2019.

Seluruh penumpang dan anak buah kapal (ABK) yang ikut serta dalam pelayaran tersebut, kata Romi, semuanya selamat setelah kapten kapal memutuskan untuk merapat ke pelabuhan terdekat.

 

Baca juga: Gubernur Panggil 94 Perusahaan Terindikasi Membakar Lahan

 

Menurut Romi, dampak cuaca ekstrem yang terjadi sejak sepekan terakhir menyebabkan aktivitas pelayaran dari daerah ini dengan tujuan ke pulau terluar Aceh tersebut kerap terganggu.

Sehingga, kata Romi, hal tersebut berdampak bagi calon penumpang yang sebelumnya sudah membeli tiket.

"Mereka disarankan ke Labuhan Haji, Aceh Selatan sehingga harus menempuh perjalanan dengan rentang waktu mencapai tiga jam lamanya melalui jalur darat," kata Romi.

Untuk keberangkaran kapal dari Pulau Simeulue ke Pelabuhan Meulaboh pada Selasa malam, Romi menjelaskan, pihaknya berharap kondisi cuaca dapat normal sehingga calon penumpang yang sudah menunggu di pelabuhan setempat tidak harus dialihkan keberangkatannya ke daerah lain.

"Kami berharap badai dapat segera berlalu, karena kasihan calon penumpang kalau harus berangkat ke pelabuhan lain," kata Romi Masri.

Berita Regional Selanjutnya
Karhutla Picu 274.502 Warga Menderita ISPA di Sumsel
Berita Regional Sebelumnya
Aturan Ganjil - Genap Tak Berlaku Bagi Kendaraan Pembawa Disabilitas

Berita Regional Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar