53 Ton Pasir Timah Ilegal Disita di Belitung, Pengangkutan Sempat Diwarnai Ketegangan
Schoolmedia News – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Satbrimob Polda Babel dan Satreskrim Polres Belitung menyita sekitar 53 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung, Selasa (4/8/2026).
Pasir timah tersebut ditemukan di sebuah rumah di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan. Ratusan karung berisi pasir timah kemudian diamankan dan diangkut untuk kepentingan proses hukum.
Proses pengamanan dan pengangkutan barang bukti sempat diwarnai ketegangan. Polisi menyebut terdapat upaya penghalangan terhadap proses pengangkutan pasir timah oleh pihak tertentu. Namun, situasi akhirnya dapat dikendalikan dan seluruh barang bukti berhasil diamankan.
Operasi tersebut dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel AKBP M. Iqbal Surbakti. Personel Satbrimob Polda Babel turut diterjunkan untuk mengawal proses pengamanan ratusan karung pasir timah hingga dibawa ke Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Babel.
Polisi menyebut pasir timah yang diamankan merupakan barang tanpa dokumen resmi. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat memberantas aktivitas perdagangan dan penyelundupan timah ilegal di wilayah Bangka Belitung.
Dalam pengembangan perkara, polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat. Sementara itu, dua orang lainnya masih dalam pengejaran aparat.
Kasus ini menjadi perhatian karena jumlah pasir timah yang diamankan mencapai puluhan ton. Selain berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, aktivitas perdagangan timah ilegal juga dapat berdampak terhadap tata kelola sumber daya alam dan penerimaan negara.
Penyidik masih mendalami asal-usul pasir timah tersebut, pihak yang menguasai barang, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Pengembangan perkara diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Penindakan ini sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan perdagangan timah di Bangka Belitung. Masyarakat diharapkan mendukung upaya penegakan hukum dan tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan hasil tambang tanpa dokumen yang sah.
Liputan Khusus Lainnya:
Demo Digelar di Patung Kuda dan DPR Hari Ini, 511 Polisi Disiagakan
Sopir JakLingko Tabrak Lansia 81 Tahun di Jakbar, Langsung Dipecat