Korban Dugaan Keracunan MBG di SMKN 6 Semarang Bisa Ajukan Gugatan, LP2K: Ada Hak Ganti Rugi
Schoolmedia News - Kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dialami ratusan siswa dan guru SMKN 6 Semarang mendapat perhatian dari Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah. LP2K menyebut para korban memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata dan meminta ganti rugi apabila terbukti mengalami kerugian akibat kelalaian penyedia makanan.
Ketua LP2K Jateng, Abdun Mufid, menilai penerima MBG tetap memiliki kedudukan sebagai konsumen meskipun makanan diberikan secara gratis. Menurutnya, program tersebut tetap memiliki penyelenggara dan SPPG menerima pembayaran dari pemerintah untuk menyediakan makanan bagi penerima manfaat.
Karena itu, status MBG sebagai program pemerintah tidak serta-merta menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan konsumen. LP2K menyatakan korban dapat menempuh jalur perdata apabila merasa dirugikan akibat dugaan kelalaian dalam penyediaan makanan.
LP2K juga menyoroti hak korban untuk mendapatkan biaya perawatan dan pemulihan kesehatan. Menurut Abdun, tanggung jawab tersebut semestinya menjadi bagian dari pertanggungjawaban pihak yang terbukti menyebabkan kerugian.
Sebelumnya, sebanyak 707 orang yang terdiri dari 693 siswa dan 14 guru SMKN 6 Semarang dilaporkan mengalami gejala gangguan kesehatan setelah mengonsumsi menu MBG. Sejumlah korban mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan, dan kondisi para siswa yang masih dirawat dilaporkan mulai membaik.
Operasional SPPG Karangturi yang menyediakan makanan untuk sekolah tersebut juga dihentikan sementara. BGN masih melakukan evaluasi dan pemeriksaan untuk mengetahui penyebab pasti kejadian. Investigasi awal turut menyoroti bahan makanan dan waktu pengolahan, sementara hasil pemeriksaan laboratorium masih diperlukan untuk memastikan penyebabnya.
Selain persoalan pertanggungjawaban, LP2K mendorong pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan MBG. Menurut lembaga tersebut, evaluasi perlu mencakup standar keamanan pangan, proses produksi, hingga distribusi makanan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Kasus di SMKN 6 Semarang menjadi sorotan penting dalam pelaksanaan program MBG. Selain memastikan makanan memenuhi kebutuhan gizi, keamanan pangan dan perlindungan konsumen harus menjadi bagian utama dalam penyelenggaraan program tersebut.
_
Liputan Khusus Lainnya:
Jelang Aksi Kawal Putusan MK soal Anggaran MBG, Lalu Lintas DPR RI Masih Lancar
Demo Digelar di Patung Kuda dan DPR Hari Ini, 511 Polisi Disiagakan