Schoolmedia News
SCHOOL MEDIA® News
kembali
regional

Wali Kota Bandung Segel Lapangan Padel Usai Dugaan Penebangan 10 Pohon Tanpa Izin

author Andeliyumna
Aug 04, 2026 |
55 Dilihat


Bandung – Pemerintah Kota Bandung menyegel sebuah area lapangan padel dan kafe di kawasan Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau)–Jalan Cihapit setelah ditemukan dugaan penebangan 10 pohon peneduh tanpa izin resmi. Kasus ini menjadi sorotan publik karena pohon-pohon yang ditebang berada di kawasan trotoar dan berfungsi sebagai peneduh ruang publik.

Temuan tersebut terungkap saat Wali Kota Bandung Muhammad Farhan melakukan inspeksi mendadak pada 31 Juli 2026. Dalam peninjauan itu, Farhan mendapati deretan pohon peneduh telah ditebang hingga menyisakan tunggul. Menurutnya, tindakan tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan pemerintah dan bertentangan dengan kebijakan moratorium penebangan pohon yang berlaku di Kota Bandung.

Menanggapi temuan tersebut, Satpol PP Kota Bandung langsung memasang garis penyegelan di lokasi usaha. Pemerintah Kota Bandung juga menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum karena diduga melanggar peraturan perlindungan lingkungan hidup dan tata kelola ruang terbuka hijau.

      "Ini ada 10 pohon. Kita langsung segel sekarang juga," tegas Muhammad Farhan saat meninjau lokasi. Ia juga menyatakan pemerintah akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Farhan menilai keberadaan pohon peneduh memiliki fungsi penting bagi kota, tidak hanya mempercantik kawasan, tetapi juga mengurangi suhu udara, menyerap air hujan, memperbaiki kualitas udara, serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki. Karena itu, penebangan pohon di ruang publik tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pihak mana pun.

Sementara itu, Satpol PP Kota Bandung menjelaskan bahwa laporan mengenai dugaan penebangan pohon sebenarnya telah diterima sejak awal Juli 2026. Saat ini penyidik tengah menelusuri pihak yang melakukan penebangan maupun pihak yang memberikan perintah. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Di sisi lain, pengelola Padel Six Nine menyatakan telah memberikan klarifikasi terkait polemik tersebut dan menyampaikan akan mengikuti proses yang sedang berjalan. Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara objektif untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Kasus ini memicu perhatian masyarakat mengenai pentingnya menjaga ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan. Berbagai kalangan berharap proses hukum berjalan transparan sekaligus menjadi pengingat bahwa pembangunan fasilitas komersial harus tetap memperhatikan aspek lingkungan dan mematuhi seluruh perizinan yang berlaku.

Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk melindungi pohon-pohon peneduh sebagai bagian dari aset lingkungan kota. Selain melakukan penyelidikan, pemerintah juga akan mengevaluasi pengawasan terhadap ruang terbuka hijau agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Korban Dugaan Keracunan MBG di SMKN 6 Semarang Bisa Ajukan Gugatan, LP2K: Ada Hak Ganti Rugi
regional Selanjutnya
Korban Dugaan Keracunan MBG di SMKN 6 Semarang Bisa Ajukan Gugatan, LP2K: Ada Hak Ganti Rugi
author ASHAD RIZKI
Aug 04, 2026
El Niño Tingkatkan Risiko Karhutla, Pemerintah Fokus pada Langkah Pencegahan
regional Sebelumnya
El Niño Tingkatkan Risiko Karhutla, Pemerintah Fokus pada Langkah Pencegahan
author Andeliyumna
Aug 04, 2026

Komentar