Pemprov DKI Buka Pendataan KJP Plus 2026, Simak Syarat dan Alur Pendaftarannya

Schoolmedia News - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendataan penerima baru Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026. Program bantuan pendidikan ini ditujukan bagi peserta didik yang bersekolah di wilayah DKI Jakarta dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Berbeda dengan pendaftaran mandiri, seluruh proses pendataan dilakukan melalui sekolah atau madrasah masing-masing.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan bahwa calon penerima tidak dapat mendaftarkan diri secara langsung ke sistem KJP Plus. Peserta didik hanya perlu menyerahkan dokumen persyaratan kepada pihak sekolah, yang kemudian akan melakukan proses pendataan, verifikasi, dan pengunggahan berkas sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk menjadi calon penerima KJP Plus Tahap II 2026, peserta didik harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta, berdomisili di Jakarta minimal lima tahun berturut-turut, berusia 6–21 tahun, terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau sebagai penerima manfaat panti sosial, serta masih aktif belajar di sekolah negeri maupun swasta di Provinsi DKI Jakarta.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi formulir pendaftaran, surat permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta, surat pernyataan ketaatan penggunaan dana KJP Plus, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta fotokopi KTP orang tua atau wali. Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh sekolah sebelum diteruskan ke Dinas Pendidikan.
Pendataan KJP Plus Tahap II 2026 berlangsung mulai 24 Juli hingga 5 Agustus 2026. Setelah itu, sekolah akan melakukan verifikasi data, dilanjutkan dengan proses validasi oleh Dinas Pendidikan. Penetapan penerima dilakukan melalui Keputusan Gubernur, sementara penyaluran dana dijadwalkan mulai 4 September 2026.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh calon penerima dan orang tua untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum batas akhir pendaftaran. Program KJP Plus diharapkan terus menjadi instrumen penting dalam membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar dapat menyelesaikan pendidikan tanpa terkendala biaya.
-
Penulis: Ashad Rizki
Editor: Ashad Rizki
Liputan Khusus Lainnya:
Usai Ancaman Bom di Sekolah, Sosiolog UGM Tekankan Pentingnya Budaya Dialog
Pemprov DKI Gelontorkan Rp99,9 Miliar untuk Beasiswa LPDP, 100 Mahasiswa Siap Kuliah di 11 Negara
Pemprov Banten Perluas Akses Pendidikan, Siswa Putus Sekolah Kini Bisa Lanjut SMA Secara Daring