Rektor UGM Ungkap Total Penghasilan Dosen di Sidang MK, Bisa Capai Rp50 Juta per Bulan
Schoolmedia News Yogyakarta – Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Ova Emilia, memaparkan skema penghasilan dosen UGM saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan tersebut, ia menjelaskan bahwa total penghasilan dosen di UGM berada pada kisaran Rp20 juta hingga Rp50 juta per bulan, bergantung pada jenjang jabatan akademik serta komponen remunerasi yang diterima.
Menurut Ova, sistem remunerasi dosen di UGM tidak hanya terdiri atas gaji pokok, tetapi juga mencakup berbagai komponen lain. Penghasilan dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu Pay for Person (P1) yang meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap, Pay for Position (P2) berdasarkan jabatan, serta Pay for Performance (P3) yang diberikan sesuai capaian kinerja dosen, seperti penelitian, publikasi ilmiah, dan aktivitas akademik lainnya.
Dalam pemaparannya, rata-rata take home pay dosen tenaga pengajar berada di kisaran Rp20–21 juta per bulan. Sementara itu, dosen dengan jabatan Asisten Ahli memperoleh sekitar Rp25 juta, Lektor sekitar Rp33–34 juta, Lektor Kepala berkisar Rp38–39 juta, dan Guru Besar dapat mencapai Rp45–50 juta per bulan. Besaran tersebut disebut merupakan akumulasi dari berbagai komponen penghasilan, bukan hanya gaji pokok.
Rektor UGM juga menegaskan bahwa sistem tersebut diterapkan untuk dosen ASN maupun non-ASN dengan prinsip kesetaraan sesuai jenjang jabatan dan capaian kinerja. Selain penghasilan tetap, dosen dapat memperoleh insentif dari penelitian, publikasi ilmiah, honorarium kelebihan beban mengajar, pembimbingan mahasiswa, hingga berbagai penghargaan akademik lainnya.
Pemaparan tersebut menjadi perhatian publik setelah sejumlah dosen menyampaikan tanggapan di media sosial. Beberapa di antaranya menyatakan bahwa penghasilan yang mereka terima belum mencapai angka rata-rata yang dipaparkan dalam persidangan. Mereka menjelaskan bahwa besaran pendapatan sangat bergantung pada jabatan akademik, aktivitas riset, hibah penelitian, serta tambahan insentif berbasis kinerja yang diperoleh masing-masing dosen.
Sidang uji materi UU Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi menghadirkan sejumlah perguruan tinggi negeri berbadan hukum untuk memberikan gambaran mengenai sistem penggajian dosen di Indonesia. Keterangan tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan Mahkamah dalam menilai kebijakan terkait kesejahteraan dosen sekaligus mendorong penguatan sistem remunerasi yang adil dan berkelanjutan bagi tenaga pendidik di perguruan tinggi.
-
Penulis: Ashad Rizki
Editor: Ashad Rizki
Liputan Khusus Lainnya:
OSMB Jadi Gerbang Belajar Mandiri, UT Perluas Kesempatan Kuliah bagi Semua
Bukan Sekadar Nilai IPK, ITB Beberkan Bekal Penting Agar Lulusan Lebih Dilirik Industri
Fenomena Sekolah Minim Siswa Baru, Pakar UMY Soroti Perubahan Demografi dan Persaingan